Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3949/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003072.99/2019/PP/M.XXA Tahun 2019, tanggal 8 Oktober 2019, yang telah berkekua


 

PUTUSAN
Nomor 3949/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara :

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, 12190;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-6124/PJ/2019, tanggal 20 Desember 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT QWE, beralamat di RTY Tower Lantai XX, Jalan ASD Blok X B, FGH, JKL, Jakarta Selatan, alamat korespondensi:
Gedung ZXC, Tower Lantai 8X, Jalan VBN Nomor X0, Medan, 20111, yang diwakili oleh MLP, jabatan Direktur;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003072.99/2019/PP/M.XXA Tahun 2019, tanggal 8 Oktober 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut :

Bahwa kami mohon agar gugatan Penggugat ini dapat diterima, dan agar Bapak dapat meninjau ulang Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00533/NKEB/WPJ.07/2019 tanggal 12 Februari 2019 tersebut di atas;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat tanggapan tanggal 22 Mei 2019;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003072.99/2019/PP/M.XXA Tahun 2019, tanggal 8 Oktober 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :

Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00533/NKEB/WPJ.07/2019 tanggal 5 Maret 2019, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak dan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2016 Nomor 00024/107/16/058/18 tanggal 23 Januari 2018, atas nama : PT QWE, NPWP : 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di RTY Tower Lantai XX, Jalan ASD Blok X B FGH, JKL, Jakarta Selatan, alamat korespondensi : Gedung ZXC, Tower Lantai X, Jalan VBN Nomor X0, Medan, 20111;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Oktober 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Januari 2020 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Januari 2020;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 16 Januari 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003072.99/2019/PP/M.XXA Tahun 2019, tanggal 8 Oktober 2019, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003072.99/2019/PP/M.XXA Tahun 2019, tanggal 8 Oktober 2019 karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat tidak berdasarkan fakta hukum dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;
3. Dengan mengadili sendiri:
3.1. Menolak permohonan Gugatan Termohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
3.2.  Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00533/KEB/WPJ.07/2019 tanggal 5 Maret 2019, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak dan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2016 Nomor 00024/107/16/058/18 tanggal 23 Januari 2018, atas nama : PT QWE, NPWP : 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di RTY Tower Lantai XX, Jalan ASD Blok X B FGH, JKL, Jakarta Selatan, alamat korespondensi : Gedung ZXC, Tower Lantai X, Jalan VBN Nomor X0, Medan, 20111, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
3.3. Menyatakan bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2016 Nomor 00024/107/16/058/18 tanggal 23 Januari 2018, atas nama PT QWE NPWP : 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di RTY Tower Lantai XX, Jalan ASD Blok X B FGH, JKL, Jakarta Selatan, alamat korespondensi : Gedung ZXC, Tower Lantai X, Jalan VBN Nomor X0, Medan, 20111, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
3.4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali, untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Februari 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan membatalkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-00533/NKEB/WPJ.07/2019 tanggal 5 Maret 2019, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak dan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2016 Nomor : 00024/107/16/058/18 tanggal 23 Januari 2018, atas nama Penggugat NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dan membatalkan Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor : KEP-00533/NKEB/WPJ.07/2019 tanggal 5 Maret 2019, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak dan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2016 Nomor : 00024/107/16/058/18 tanggal 23 Januari 2018 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa gugatan atas Surat Tagihan Pajak (STP) Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C yang telah dipertimbangkan berdasarkan bukti-bukti, fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena terbukti Penggugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali menerbitkan Faktur Pajak telah sesuai dengan prosedur hukum, adapun apabila terdapat tidak urutnya nomor serie faktur Pajak atau menggunakan nomor seri Faktur Pajak yang mendahului tanggal pemberitahuan bersifat administrasi semata yang tidak menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara dan olehkarenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 36 ayat (1) jo Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis tanggal 5 November 2020, oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S., dan Dr. H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

Prof. Dr. H DPN, S.H., M.S.

ttd.

Dr. H. EML, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum.
  Panitera Pengganti,

ttd.

Dr. RHV, S.H., M.H.,
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp     10.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.484.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00
 



Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X