Putusan Mahkamah Agung Nomor : 369/B/PK/Pjk/2020
bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-108755.15/2013/PP/M.XVIIIA Tahun 2019, tanggal 22 Januari 2019, yang telah berk
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 369/B/PK/Pjk/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH
AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kavling AA, Jakarta, 12xxx;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1942/PJ/2019, tanggal 8 April 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT XXX, beralamat di Gedung R Lantai C, Jalan D, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12xxx, yang diwakili oleh YY , jabatan Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-108755.15/2013/PP/M.XVIIIA Tahun 2019, tanggal 22 Januari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak menerima dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding sehingga Keputusan Terbanding Nomor KEP-00546/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 1 September 2016 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPLB PPh Badan Tahun 2012 sebesar USD1,076,690.06 menjadi sebesar USD3,322,341.92;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 16 Februari 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-108755.15/2013/PP/M.XVIIIA Tahun 2019, tanggal 22 Januari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruh Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00546/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 1 September 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 Nomor 00038/406/13/091/15 tanggal 11 Juni 2015 atas nama PT XXX, NPWP 01.061.576.xxxx, beralamat di Gedung R Lantai C, Jalan D, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12xxx, sehingga penghitungan jumlah PPh Badan Tahun Pajak 2013 yang lebih dibayar menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Netto | (USD 13,462,114.00) |
Kompensasi Kerugian | USD 0,00 |
Penghasilan Kena Pajak | USD 18,654,334.35 |
PPh Terutang | USD 6,529,017.02 |
Kredit Pajak | USD 9,851,358.94 |
PPh (Lebih) Bayar | (USD 3,322,341.92) |
Sanksi Administrasi | USD 0,00 |
Jumlah PPh yang masih (lebih) dibayar | (USD 3,322,341.92 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Februari 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 April 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 April 2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 30 April 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-108755.15/2013/PP/M.XVIIIA Tahun 2019, tanggal 22 Januari 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-108755.15/2013/PP/M.XVIIIA Tahun 2019, tanggal 22 Januari 2019 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
3. 1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali; 3. 2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00546/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 1 September 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 Nomor 00038/406/13/091/15 tanggal 11 Juni 2015 atas nama PT XXX, NPWP 01.061.576.xxxx, beralamat di Gedung R Lantai C, Jalan D, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12xxx adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3. 3. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 Nomor 00038/406/13/091/15 tanggal 11 Juni 2015 atas nama PT XXX, NPWP 01.061.576.xxxx, beralamat di Gedung R Lantai C, Jalan D, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12xxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3. 4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00546/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 1 September 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 Nomor 00038/406/13/091/15 tanggal 11 Juni 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.061.576.xxxx; sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi USD3,323,552.00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Positif USD 66.148,17; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Positif USD 66.148,17; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan pemenuhan dan penenunaian kewajiban perpajakan yang dilakukannya yang telah sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup prosedur dan substansi hukum yang benar yaitu, pembukuan Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali atas asset First Fills pengadaannya pada tanggal 1 juli 2011 dengan nilai sebesar USD 4,838,265.80, pada tahun 2013 plant & equipment First Fills di reklasifikasi menjadi kelompok asset Mine Development Expenditure pada tanggal 1 Pebruari 2013. Dengan demikian maka atas pengadaan Mine Development Expenditure adalah pada tahun 2011, Majelis Hakim Agung sependapat dengan Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali atas penyusutan untuk tahun 2013 adalah selama 12 bulan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 93/PMK.03/2009;
- Bahwa dengan demikian,
alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan
karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar
dihitung kembali menjadi sebesar USD 3,323,552.00; dengan perincian
sebagai berikut:
Penghasilan Netto (USD 13,462,114.00) Kompensasi Kerugian USD 0,00 Penghasilan Kena Pajak USD 18,654,334.35 PPh Terutang USD 6,529,017.02 Kredit Pajak USD 9,851,358.94 PPh (Lebih) Bayar (USD 3,322,341.92) Sanksi Administrasi USD 0,00 Jumlah PPh yang masih (lebih) dibayar (USD 3,322,341.92
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Anggota
Majelis : ttd. Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. ttd. Dr. BBB S.H., M.H. |
Ketua
Majelis, ttd. Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum |
|
Biaya - biaya : 1. Meterai...................... Rp 6.000,00 2. Redaksi .................... Rp 5.000,00 3. Administrasi ............. Rp 2.489.000,00 Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00 |
Panitera
Pengganti, ttd. DDD, S.H., M.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.