Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3162/B/PK/Pjk/2019
bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-087016.15/2011/PP/M.XIA Tahun 2018, tanggal 12 November 2018, yang telah berkek
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 3162/B/PK/Pjk/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH
AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12xxx;
Selanjutnya diwakili oleh FF, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-405/PJ/2019, tanggal 04 Februari 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT XXX, NPWP: 01.824.284.2-xxxx, beralamat di Kawasan Industri Y, Blok E, Cikarang Barat, Bekasi (17xxx), dan alamat korespondensi (d.a. Kantor Konsultan Pajak DD) Graha N, Jalan AA Nomor C, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-087016.15/2011/PP/M.XIA Tahun 2018, tanggal 12 November 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2646/WPJ.07/2014 tanggal 07 Oktober 2014 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 Nomor 00022/206/11/052/13 tanggal 10 Juli 2013;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 20 April 2015;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-087016.15/2011/PP/M.XIA Tahun 2018, tanggal 12 November 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2646/WPJ.07/2014 tanggal 07 Oktober 2014 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 Nomor 00022/206/11/052/13 tanggal 10 Juli 2013, atas nama: PT XXX, NPWP 01.824.284.2-xxx, beralamat di Kawasan Industri Y, Blok E, Cikarang Barat, Bekasi (17xxx), dan alamat korespondensi (d.a. Kantor Konsultan Pajak DD) Graha N, Jalan AA Nomor C, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (12xxx), sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011, dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
No. | Uraian | Jumlah (USD) |
1 | Penghasilan (Rugi) Netto | 3,744,339.85 |
2 | Zakat | 0.00 |
3 | Kompensasi Kerugian | 0.00 |
4 | Penghasilan Kena pajak | 3,744,339.85 |
5 | PPh Terutang | 936,084.96 |
6 | Kredit Pajak | 1,570,258.26 |
7 | PPh yang kurang/(lebih) dibayar | (634,173.30) |
8 | Sanksi Administrasi | |
- Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP | 0.00 | |
9 | PPh yang masih harus/(lebih) dibayar | (634,173.30) |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 November 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Februari 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Februari 2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 14 Februari 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-087016.15/2011/PP/M.XIA Tahun 2018 tanggal 12 November 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-087016.15/2011/PP/M.XIA Tahun 2018 tanggal 12 November 2018, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
3. 1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali; 3. 2. Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2646/WPJ.07/2014 tanggal 07 Oktober 2014 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 Nomor 00022/206/11/052/13 Tanggal 10 Juli 2013, atas nama: PT XXX, NPWP 01.824.284.2-xxxx, beralamat di Kawasan Industri Y, Blok E, Cikarang Barat, Bekasi (17xxx), dan alamat korespondensi (d.a. Kantor Konsultan Pajak DD) Graha N, Jalan AA Nomor C, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (12xxx), adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3. 3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2646/WPJ.07/2014 tanggal 07 Oktober 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 Nomor 00022/206/11/052/13 tanggal 10 Juli 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.824.284.2-xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar USD 634,173.30; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar USD9,983,020.40; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang diawali dengan uji bukti oleh para pihak dihadapan Majelis Hakim dan telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar USD9,983,020.40; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena pemenuhan dan penenunaian kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah sesuai dengan hak dan kewajiban melalui prosedur dan substansi hukum yang benar yaitu dalam keterkaitannya dengan hubungan istimewa melalui 6 (enam) data pembanding dengan metode yang dipakai adalah Transactional Net margin Methode (TNMM) yang memberikan toleransi terhadap produk tetapi memiliki fungsi yang sama, sehingga apabila terjadi berpendapat perbedaan produk itu masih harus dalam kelompok yang sama dan dalam pencarian pembanding Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali seharusnya di dalam kriteria pencarian tidak memasukkan kode kelompok usaha (SIC atau NAICS Code) yaitu peralatan musik, misalnya perbedaan antara gitar, drum, piano, organ, dan sebagainya, sedangkan produk Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali adalah peralatan musik, yang menjual seluruh produknya dalam hal ini berupa produk jadi ke induk perusahaannya (related party) yang dikelompokkan SIC Code Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali adalah 3931 (Manufacturing Musical Instrument). Dengan demikian in casu tidak dapat disebandingkan misalnya perusahaan yang memproduksi peralatan musik dengan perusahaan yang memproduksi komponen elektronik misalnya Episil Technologies Inc yang memproduksi Integrated Circuits (ICs), CEI Contract Manufacturing yang memproduksi Printed Circuit Board (PCB), dan tidak terdapat alat bukti yang cukup memadai dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
- Bahwa dengan
demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak
dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat
menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang
nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus
dibayar dihitung kembali menjadi lebih bayar sebesar USD 634,173.30;
dengan perincian sebagai berikut:
No. Uraian (USD) 1 Penghasilan (Rugi) Netto 3,744,339.85 2 Zakat 0.00 3 Kompensasi Kerugian 0.00 4 Penghasilan Kena pajak 3,744,339.85 5 PPh Terutang 936,084.96 6 Kredit Pajak 1,570,258.26 7 PPh yang kurang/(lebih) dibayar (634,173.30) 8 Sanksi Administrasi - Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP 0.00 9 PPh yang masih harus/(lebih) dibayar (634,173.30)
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Anggota Majelis : ttd. Dr. AAA, S.H., M.S. ttd. Dr. BBB, S.H., M.Hum. |
Ketua
Majelis, ttd. Dr. CCC, S.H., M.H. |
|
Biaya - biaya : 1. Meterai...................... Rp 6.000,00 2. Redaksi .................... Rp 5.000,00 3. Administrasi ............. Rp 2.489.000,00 Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00 |
Panitera
Pengganti, ttd. DDD, S.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.