Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4391/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPh Umum

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-097329.15/2009/PP/M.XVIIIB Tahun 2018, tanggal 6 Desember 2018, yang telah berk


 

PUTUSAN

Nomor 4391/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-963/PJ/2019, tanggal 28 Februari 2019;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa substitusi Arum Kusuma Sari, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 8 Maret 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT DFG, beralamat sesuai keputusan di Jalan NM RT 0X RW 0X, Batulicin, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang diwakili oleh CC, jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Drs. AB, AK., dan kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat pada Kantor Hukum FG House, beralamat di Gedung GF Indonesia, Lt. XX, Jalan Jenderal AF Kav. XX, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 019/SK-BKW/IV/2019, tanggal 16 April 2019;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-097329.15/2009/PP/M.XVIIIB Tahun 2018, tanggal 6 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan kronologis sengketa pajak dan alasan banding tersebut di atas dapat disimpulkan:
  1. Bahwa atas penghasilan dari jasa konstruksi kepada pemotong PPh telah dipotong PPh Final Pasal 4 ayat (3) dengan tarif 3% (tiga persen), nilai kontrak tidak termasuk PPN sebesar Rp23.995.493.636,00;
  2. Bahwa penghasilan yang tidak dikenakan PPh Final adalah dari penjualan BBM;
  3. Bahwa perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan PPh Terutang Tahun Pajak 2009:
    Peredaran Usaha Rp 3.276.890.000,00
    Harga Pokok Penjualan Rp 3.163.391.640,00
    Penghasilan Neto Usaha Rp    113.498.360,00
    Kompensasi Kerugian Fiskal Rp                      0,00
    Penghasilan Kena Pajak Rp    113.498.360,00
    Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah Rp    113.498.000,00
    Pajak Penghasilan Terutang, dengan tarif 25% Rp      28.374.500,00
    Kredit Pajak Rp                      0,00
    Pajak Penghasilan yang kurang dibayar Rp      28.374.500,00
    Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP  48%  Rp      13.619.760,00
    Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp      41.994.260,00

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 31 Desember 2015;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-097329.15/2009/PP/M.XVIIIB Tahun 2018, tanggal 6 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
  • Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1081/WPJ.29/2015, tanggal 30 Juli 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 Nomor 00007/206/09/734/14, tanggal 19 Juni 2014, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan NM, RT 0X RW 0X, Batulicin, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan (Rugi) Neto  Rp  8.064.353.558,00
Kompensasi Kerugian Rp                       0,00
Penghasilan Kena Pajak  Rp  8.064.353.558,00
PPh Terutang  Rp     556.779.540,00
Kredit Pajak  Rp                       0,00
PPh yang Kurang (Lebih) Dibayar  Rp     556.779.540,00
Sanksi Administrasi:
- Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP  Rp     267.254.179,00
PPh ymh. (Lebih) Dibayar Rp     824.033.719,00


Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 17 Desember 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 8 Maret 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 Maret 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 8 Maret 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.097329.15/2009/PP/M.XVIIIB Tahun 2018, tanggal 6 Desember 2018, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya.
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.097329.15/2009/PP/M.XVIIIB Tahun 2018, tanggal 6 Desember 2018, terkait sengketa a quo, karena putusan pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3.1.
    Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3.2.
    Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1081/WPJ.29/2015, tanggal 30 Juli 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 Nomor 00007/206/09/734/14, tanggal 19 Juni 2014, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan NM, RT 0X RW 0X, Batulicin, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.3.
    Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 30 April 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1081/WPJ.29/2015, tanggal 30 Juli 2015, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 Nomor 00007/206/09/734/14, tanggal 19 Juni 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp824.033.719,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi atas Penghasilan Neto sebesar Rp10.597.990.000,00 yang terdiri dari Koreksi Penjualan BBM sebesar Rp8.722.990.000,00 dan Koreksi Harga Pokok Penjualan BBM sebesar Rp1.875.000.000,00 yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memori peninjauan kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo memiliki keterkaitan dan hubungan hukum (innerlijke samenhang) dengan perkara yang terdaftar di Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam register Nomor 4370/B/PK/PJK/2019, yaitu berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa koreksi positif atas Penghasilan Neto sebesar Rp10.597.990.000,00 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat menyampaikan bukti-bukti pendukung yang kuat dan memadai atas jumlah Penjualan BBM Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali yang menurut Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali berjumlah sebesar Rp8.722.990.000,00 yang dihitung berdasarkan temuan Buku Hutang Piutang Penjualan BBM bahwa atas pembelian dari bukan Pertamina merupakan Harga Pokok Penjualan sebanyak 375.000 liter sebesar Rp1.875.000.000,00 dengan harga pembelian rata-rata perliter Rp5.000,00 lebih rendah dibandingkan dengan harga rata-rata perliter dari Pertamina, sehingga pembelian a quo dalam in casu yang pada dasarnya merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp824.033.719,00 dengan perincian sebagai berikut:
    Penghasilan (Rugi) Neto  Rp  8.064.353.558,00
    Kompensasi Kerugian Rp                       0,00
    Penghasilan Kena Pajak  Rp  8.064.353.558,00
    PPh Terutang  Rp     556.779.540,00
    Kredit Pajak  Rp                       0,00
    PPh yang Kurang (Lebih) Dibayar  Rp     556.779.540,00
    Sanksi Administrasi:
    - Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP  Rp     267.254.179,00
    PPh ymh. (Lebih) Dibayar Rp     824.033.719,00


Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 2 Desember 2019, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H.,M.H.  Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

ttd.
Dr. GGG, S.H., M.Hum.,

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,
 
 




Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H.,M.H.



Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X