Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4389/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114864.16/2014/PP/M.XIB Tahun 2018, tanggal 13 Desember 2018, yang telah berkek


 

PUTUSAN
Nomor 4389/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT DFG INDONESIA, beralamat di Jalan DF Ruko FD Nomor X, Palem Semi, Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, yang diwakili oleh CC, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasaBB, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Wisma CC, Lantai XX, di Jalan Jenderal SS Nomor XX Jakarta X0XX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan Nomor SCI-FIN/ADM/OUT/2019/MAR/033, tanggal 18 Maret 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2256/PJ/2019, tanggal 8 Mei 2019;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa substitusi DDY, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 23 Mei 2019;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114864.16/2014/PP/M.XIB Tahun 2018, tanggal 13 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mohon Keputusan DJP Nomor KEP- 00055/KEB/WPJ.08/2017, tanggal 26 April 2017 dibatalkan seluruhnya. Adapun jumlah PPN yang lebih dibayar menurut Pemohon Banding adalah sebesar (Rp1.445.961.273,00) dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 25 September 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114864.16/2014/PP/M.XIB Tahun 2018, tanggal 13 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
No. Uraian Wajib Pajak
1









2.












3.



4.
5.



6.
Dasar Pengenaan Pajak
a.   Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN
      a.1. Ekspor    
      a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri  
      a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN    
      a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut    
      a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN    
      a.6. Jumlah   (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)
b.   Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN   
c.   Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.    Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri  (tarif x 1.a atau 1.d.9)
b.    Dikurangi:
       b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
       b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
       b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)
       b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri
       b.5. Lain-lain
       b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)
c.    Diperhitungkan:
       c.1. SKPPKP
d.    Jumlah pajak yang diperhitungkan (b.6+c.1)
e.    Jumlah penghitungan PPN kurang Bayar (a-d)
Kelebihan Pajak yang sudah
a.    Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
b.    Dikompensasikan ke Masa Pajak ........ (karena pembetulan)
c.     Jumlah (a+b)
PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)
Sanksi administrasi
a.      Bunga Pasal 13 (2) KUP
b.      Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
c.      Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5)


12.628.527.746
1.992.715.894
-
271.220.578
-
14.892.464.218
-
14.892.464.218

199.271.589

-
1.645.232.862
-
-
-
1.645.232.862

-
1.645.232.862
1.445.961.273

1.445.961.273
-
1.445.961.273
-

1.445.961.273
-
  • Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00055/KEB/WPJ.08/2017, tanggal 26 April 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2014 Nomor 00022/207/14/402/16, tanggal 9 Februari 2016, atas nama PT DFG Indonesia, NPWP XX.XXX.XXX.X-X0X.000, alamat Jalan DF Ruko FD Nomor X, Palem Semi, Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang XXXXX, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
    DPP Pajak Pertambahan Nilai Rp 14.892.464.218,00
    Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp 199.271.589,00
    Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 1.534.504.424,00
    PPN Kurang (lebih) Bayar Rp (1.335.232.835,00 )
    Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 1.445.961.273,00
    Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp 110.728.438,00
    Sanksi Administrasi:
    a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp 0,00
    b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 110.728.438,00
    Jumlah Rp 110.728.438,00
    Jumlah yang masih harus dibayar Rp 221.456.876,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Desember 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Maret 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Maret 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 18 Maret 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114864.16/2014/PP/M.XIB tahun 2018, mengenai koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan masa pajak Agustus 2014, sebesar Rp110.478.975,00 karena koreksi atas pajak masukan yang faktur pajaknya tidak dapat diakui akibat beda “Nama yang menerima BKP/JKP” yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114864.16/2014/PP/M.XIB tahun 2018, yang diucapkan tanggal 13 Desember 2018, karena telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Dengan Mengadili Sendiri:
  1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00055/KEB/WPJ.08/2017, tanggal 26 April 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak;
  3. Membatalkan dan menyatakan tidak berlaku Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2014 Nomor 00022/207/14/402/16, tanggal 9 Februari 2016, dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menetapkan jumlah kurang bayar pajak yang seharusnya menurut Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding untuk Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2014 adalah sebesar Rp498.926,00, dengan perhitungan sebagai berikut:
    DPP Pajak Pertambahan Nilai Rp 14.892.464.218,00
    Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp 199.271.589,00
    Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 1.534.504.424,00
    PPN Kurang (lebih) Bayar Rp (1.335.232.835,00 )
    Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 1.445.961.273,00
    Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp 110.728.438,00
    Sanksi Administrasi:
    a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp 0,00
    b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 110.728.438,00
    Jumlah Rp 110.728.438,00
    Jumlah yang masih harus dibayar Rp 221.456.876,00
  5. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali, semula Terbanding untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Apabila Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Mei 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00055/KEB/WPJ.08/2017, tanggal 26 April 2017, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Pabean Masa Pajak Agustus 2014 Nomor 00022/207/14/402/ 16, tanggal 9 Februari 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP XX.XXX.XXX.X-X0X.000 sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp221.456.876,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Yang Faktur Pajaknya Tidak Dapat Diakui Karena Beda “Nama Yang Menerima BKP/JKP” Sebesar Rp110.478.975,00 yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memori peninjauan kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Yang Faktur Pajaknya Tidak Dapat Diakui Karena Beda “Nama Yang Menerima BKP/JKP” Sebesar Rp110.478.975,00 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu terhadap faktur pajak yang salah dalam penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, maka Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti, namun faktanya Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak meminta pembuat Faktur Pajak untuk memperbaiki faktur pajak tersebut sebelum dikreditkan oleh Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga PKP Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalam Faktur Pajak Tidak Lengkap dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 9 ayat (8) huruf f serta Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN juncto Pasal 9 ayat (1) dan ayat (5) dan Pasal 10 ayat (1) PMK 151/2013;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp221.456.876,00 dengan perincian sebagai berikut:
    DPP Pajak Pertambahan Nilai 14.892.464.218,00
    Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri 199.271.589,00
    Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 1.534.504.424,00
    PPN Kurang (lebih) Bayar (1.335.232.835,00 )
    Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 1.445.961.273,00
    Pajak yang tidak/kurang dibayar 110.728.438,00
    Sanksi Administrasi:
    a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 0,00
    b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 110.728.438,00
    Jumlah 110.728.438,00
    Jumlah yang masih harus dibayar 221.456.876,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT DFG INDONESIA;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2019, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

ttd.
Dr. GGG, S.H., M.Hum.,

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,
 
 




Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H., M.H.,


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X