Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10902/PP/M.V/16/2007

Kategori : PPN dan PPnBM

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 533.149.028,00.


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10902/PP/M.V/16/2007

Pemohon Banding : PT. ABC Proyek Jaringan Sumbar
     
Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
     
Masa Pajak : Januari sampai dengan Desember 2002
     
Pokok Sengketa : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 533.149.028,00.
     
     
Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 648/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Batasan Penyerahan Pajak Pertambahan Nilai Pasal 1 ayat (3) dinyatakan bahwa:
“ Atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh pengusaha kecil dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai “.

Bahwa karena transaksi Pemohon Banding adalah rekanan non PKP, maka menurut Pemohon Banding tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. 
     
Menurut Terbanding : bahwa sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001, bahwa pembayaran kepada rekanan diatas Rp. 1.000.000,00 harus dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa menurut hitungan Terbanding, Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dihitung menurut pengujian equalisasi SPT Pajak Pertambahan Nilai PUT dengan laporan keuangan, bahwa besar Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai adalah sebesar Rp. 700.640.550,00 yang terdiri dari Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang harus dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
     
Menurut Majelis  : bahwa Majelis berpendapat, bahwa peraturan yang mengatur tata cara pemunutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh badan-badan tertentu (termasuk BUMN) sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 549/KMK.04/2000 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-382/PJ/2002.

bahwa menurut ketentuan tersebut di atas, Pengusaha Kena Pajak Rekanan, Badan-badan tertentu membuat Faktur Pajak Standar dan Surat Setoran Pajak pada saat menyampaika tagihan kepada badan-badan tertentu, baik untuk pembayaran sebagian maupun seluruhnya.

bahwa oleh karenanya, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 533.149.028,00 (Rp. 700.640.550,00 – Rp. 167.491.522,00) tidak dapat dipertahankan.

bahwa terhadap perbedaan jumlah pajak yang dapat diperhitungkan menurut Pemohon Banding dan Terbanding sebagaimana tersebut di atas, Majelis telah melakukan penelitian dan pemeriksaan atas SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai beserta bukti Surat Setoran Pajaknya, dan Pemohon Banding telah menyetor sebesar Rp. 15.803.616,00, oleh karena itu Majelis berkesimpulan jumlah pajak yang dapat diperhitungkan menurut Majelis adalah sebesar Rp. 15.803.616,00.

bahwa berdasarkan uraian hasil pembahasan pokok sengketa tersebut di atas dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti serta dokumen-dokumen pendukung maupun keterangan baik dari Pemohon Banding maupun Terbanding, terdapat cukup bukti dan alasan yang dapat meyakinkan Majelis untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jumlah Dasar pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding   Rp. 700.640.550,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp. 533.149.028,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis   Rp. 167.491.522,00