Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10734/PP/M.III/16/2007

Kategori : PPN dan PPnBM

Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 1.416.141.137,00.


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10734/PP/M.III/16/2007

Pemohon Banding : PT. ABC
     
Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
     
Masa Pajak : Januari sampai dengan Desember 2001
     
Pokok Sengketa : Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 1.416.141.137,00.
     
     
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju ketetapan Pemeriksa untuk pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Komisi Reasuransi sebesar Rp. 1.416.141.138,00, seyogyanya perusahaan asuransi tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai terhadap komisi bagian reasuransi, karena Pajak Pertambahan Nilai atas komisi reasuransi tersebut telah dipungut oleh broker asuransi pada saat pembayaran premi asuransi.

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 dan Pasal 4A ayat (3) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Undang-undang Nomor PPNBM Nomor : 6510 hal B-12B) dijelaskan bahwa jasa di bidang asuransi tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai kecuali broker asuransi.

Bahwa berdasarkan data yang diberikan berupa Agrement Treaty telah dijelaskan pengertian dari prosentase komisi reasuransi atau reinsurance commision merupakan istilah yang dipakai secara international, maka standar akuntansi keuangan (PSAK 28) menggunakan juga istilah komisi reasuransi dimana Pemohon Banding bukan merupakan agen/broker reasuransi.

bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan ke Pemeriksa (Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I) mengenai komisi terima yang terlampir pada Laporan Keuangan yang telah di audit, bahwa istilah dari komisi itu merupakan pertanggungan ulang dalam melakukan penutupan resiko Pemohon Banding (ceding) menetapkan rate dan discount/komisi kepada tertanggung demikian juga dalam melakukan pertanggungan ulang, Pemohon Banding menetapkan rate dan discount/komisi kepada reasuradur, bahwa rate yang dijual sama dengan rate sebelumnya, sedangkan discount/komisi kepada asuransi merupakan pengganti dari discount/komisi yang diberikan kepada tertanggung langsung, jadi menurut pendapat Pemohon Banding discount/komisi yang diberikan reasuransi bukan merupakan penghasilan Asuransi Puri Asih akan tetapi hanya sebagai pengganti discount/komisi yang diberikan asuransi (ceding) kepada broker/tertanggung langsung.
     
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian pada Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik DEF & Rekan, pada halaman 21 angka 19 tentang komisi bersih diketahui bahwa selama tahun 2001, Pemohon Banding telah menrima komisi sebesar Rp. 1.416.141.137,00.

bahwa berdasarkan data yang ada berupa Agrement Treaty diketahui, bahwa Pemohon Banding selama tahun 2001 melakukan kerjasama dengan beberapa perusahaan asuransi antara lain :

1.   PT. GHI.
2.   PT. JKL.
3.   PT. MNO.
4.   PT. PQR.
5.   PT. STU.
6.   PT. VWX.
7.   XYZ Corporation.

bahwa dalam Agrement Treaty tersebut diantaranya mengatur tentang prosentase komisi reasuransi (reinsurance commision).

bahwa Peneliti berpendapat, bahwa komisi diterima Pemohon Banding sebesar Rp. 1.416.141.138,00 adalah komisi yang terhutang Pajak Pertambahan Nilai karena peraturan yang mendukung atau ketentuan yang terkait dengan pengertian dan perlakuan komisi tersebut tidak diberikan oleh Pemohon Banding..

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Peneliti tetap sependapat dengan Pemeriksa untuk mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 1.416.141.137,00. 
     
Menurut Majelis  : bahwa alasan koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 1.416.141.137,00 karena berdasarkan pemeriksaan pada Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2001 terdapat komisi diterima sebesar Rp. 1.416.141.137,00 yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa Pasal 5 huruf (d) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai disebutkan :
“ Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah : jasa di bidang perbankan, asuransi dan sewa guna usaha dengan hak opsi “.

bahwa Pasal 8 huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 144 tahun 2000 tanggal 22 desember 2000 tentang jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai disebutkan :
“ Jenis jasa di bidang perbankan, asuransi dan sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf (d) meliputi : Jasa Asuransi, tidak termasuk broker asuransi “.

bahwa berdasarkan uaian di atas, Majelis berpendapat bahwa komisi yang diterima dari perusahaan reasuransi sebesar Rp. 1.416.141.138,00 adalah merupakan reimbursment atas komisi yang telah dibayar oleh Pemohon Banding kepada para broker asuransi yang merupakan bagian beban perusahaan reasuransi.

bahwa komisi yang dibayar oleh Pemohon Banding kepada para broker asuransi sebesar Rp. 7.652.284.718,00 telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai oleh para broker asuransi tersebut.

bahwa Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan bahwa :
“ Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha “.

bahwa berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti dan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa komisi yang diterima dari perusahaan reasuransi sebesar Rp. 1.416.141.138,00 adalah bukan obyek Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebesar Rp. 1.416.141.138,00 tidak dapat dipertahankan.