Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10702/PP/M.II/10/2007

Kategori : PPh Pasal 21

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2004 sebesar Rp. 157.671.430,00.


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10702/PP/M.II/10/2007

Pemohon Banding : PT. ABC Tbk
     
Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21
     
Tahun Pajak : 2004
     
Pokok Sengketa : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2004 sebesar Rp. 157.671.430,00.
     
     
Menurut Pemohon : bahwa koreksi Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 157.671.430,00 merupakan koreksi biaya seragam yang Pemohon Banding berikan dalam bentuk natura merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan pekerja, hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-213/PJ./2001 tanggal 15 Maret 2001 (Pasal 3).

bahwa yang dimaksud dengan pakaian seragam meliputi :
1. Pakaian kerja,
2. Topi,
3. Sepatu (Safety Shoes),
4. Sarung tangan dll.
dimana hal tersebut diberikan karena faktor keselamatan kerja.

bahwa atas pemberian baju seragam dan perlengkapan kerja bagi karyawan perusahaan sudah sesuai dengan SMK3, dan telah diatur dalam Kepakatan Kerja Bersama (KKB) antara pihak perusahaan dengan pihak PUK, SPSI perusahaan periode tahun 2002 – 2004, dan 2005 – 2007, Pasal 35 tentang pakaian dan perlengkapan kerja. 
     
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan pemeriksaan atas pembukuan/buku besar dan bukti pendukungnya, pakaian seragam yang diberikan berupa pakaian baju seragam, hem, t-shirt, sepatu, dan topi yang diberikan kepada seluruh pegawai, termasuk karyawan pabrik, staf, manajer dan direksi atas inisiatif perusahaan tanpa adanya keharusan dari peraturan yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan pekerja sebagaimana dimaksud dalam pengertian keharusan menurut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-213/PJ./2001 tangal 15 Maret 2001 (Pasal 3).

bahwa Pemohon Banding telah membebankan biaya pakaian seragam sebagai pengurang penghasilan bruto dalam Pajak Penghasilan Badan, sehingga sesuai dengan asas Taxabledeductible yang berkaitan dengan biaya pegawai, Terbanding menghitungnya sebagai obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang merupakan penghasilan bagi karyawan.

bahwa karena biaya seragam tersebut tidak termasuk pengertian keharusan yang dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-213/PJ./2001 tangal 15 Maret 2001 (Pasal 3) ayat (2), dan biaya tersebut telah dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam Pajak Penghasilan Badan, maka biaya pakaian seragam tersebut termasuk dalam obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagai penghasilan karyawan yang harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.   
     
Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp. 157.671.430,00 karena biaya seragam tersebut tidak termasuk pengertian keharusan yang dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-213/PJ./2001 tangal 15 Maret 2001 (Pasal 3) ayat (2), dan biaya tersebut telah dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam Pajak Penghasilan Badan, maka biaya pakaian seragam tersebut termasuk dalam obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagai penghasilan karyawan yang harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.  
        
bahwa atas koreksi tersebut Majelis meminta kepada Terbanding untuk memberikan keterangan mengenai dasar dan rincian koreksi, dan dokumen berupa Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Uraian Pemandangan Keberatan (UPK).

bahwa Terbanding tidak bisa memberikan rincian koreksi, dan tidak memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan dan UPK.

bahwa atas koreksi Terbanding, Pemohon Banding pakaian seragam yang diberikan berupa pakaian baju seragam, hem, t-shirt, sepatu, dan topi yang diberikan kepada seluruh pegawai, termasuk karyawan pabrik, staf, manajer dan direksi atas inisiatif perusahaan tanpa adanya keharusan dari peraturan yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan pekerja sebagaimana dimaksud dalam pengertian keharusan menurut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-213/PJ./2001 tangal 15 Maret 2001 (Pasal 3).

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen yang ditujukkan Pemohon Banding dalam persidangan terdapat cukup bukti, bahwa seragam yang diberikan Pemohon Banding kepada karyawannya adalah diberikan dalam bentuk natura, sehingga sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 bukan merupakan penghasilan bagi karyawan dan bukan merupakan obyek pajak Pajak Penghasilan Pasal 21.

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan, bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2004 berupa pengeluaran untuk pemberian pakaian seragam karyawan sebesar Rp. 157.671.430,00 tidak dapat dipertahankan.