Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.35427/PP/M.XIV/16/2011

Kategori : PPN dan PPnBM

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
Put.35427/PP/M.XIV/16/2011


Jenis Pajak:

Pajak Pertambahan Nilai


Tahun Pajak:
2005


Amar Putusan:
Ditolak

 

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, Dasar Pengenaan Pajak PPN Pasal 16D Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp.13.953.222.752,00.

 

Menurut Terbanding:

bahwa adanya koreksi atas penyerahan assets Ex PBH III PT. ABC yang belum dipotong PPN Pasal 16D sebesar Rp.15.384.545.027,00. Koreksi tersebut diperoleh dari dokumen "Amandemen Pengakhiran" Nomor TEL.567/HK820/D02-A10610/2005 tanggal 14 Desember 2005 antara PT. ABC Tbk dengan PT. DEF (Investor) dan Berita Acara Serah Terima Nomor : TEL.566/HK850/D02-A10610/2005 tanggal 14 Desember 2005 dimana dokumen tersebut disebutkan adanya penyerahan aset yang semula tidak untuk diperjualbelikan dari PT. DEF (Investor) kepada PT. ABC Tbk sebesar Rp.15.348.545.027,00 yang menurut Terbanding seharusnya terutang PPN Pasal 16D.

Menurut Pemohon:

Dengan demikian, menurut hemat Pemohon Banding atas penyerahan aktiva yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak PT. ABC sebesar Rp. 13.953.222.760,00 bukan merupakan objek PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 16D Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000, hal ini disebabkan oleh Pajak Masukkan pada saat perolehan aktiva tersebut tidak dikreditkan.

Pendapat Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penyerahan Sarana Telekomunikasi Program Bagi Hasil (PBH-3) 200K (Paket IV) dengan kapasitas 35.000 SST yang menurut Terbanding seharusnya dikenakan PPN Pasal 16D berdasarkan ketentuan Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (untuk selanjutnya disebut UU PPN) dengan objek sebesar Rp13.953.222.760,00 dan PPN terutang sebesar Rp1.395.322.275,00, yang dilakukan oleh Pemohon Banding selaku investor, sesuai dengan berita acara serah terima hak kepemilikan pengoperasian asset hasil pembangunan fasilitas telekomunikasi pola bagi hasil (PBH-3) Nomor TEL.566/HK850/D02-A10610/2005 tanggal 14 Desember 2005, dimana menurut Terbanding sebagai INVESTOR yang melakukan penyerahan Pemohon Banding bertanggung jawab atas PPN Pasal 16D yang terutang atas penyerahan tersebut.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena menurut Pemohon Banding karena aktiva yang diserahkan bukan milik Pemohon Banding secara individu namun merupakan milik bersama-sama dengan pihak lain, disamping itu sesuai Pasal 16 D Pemohon Banding tidak pernah mengkreditkan Pajak masukan atas pembelian aktiva tersebut dan Pemohon Banding juga tidak pernah mencatat aktiva tersebut sebagai aset dalam pembukuannya.

bahwa Majelis telah melakukan penelitian atas kronologi dari sengketa mulai dari perjanjian kerjasama sampai dengan pengakhiran, sebagai berikut:

a. 1 Juni 1991 : ditandatangani Perjanjian Kerjasama Induk (PKS Induk) No. PKS-37/KS010/UTA-00/91, tentang Pembangunan Sarana Telekomunikasi Program Pola Bagi Hasil 3 (PBH 3) 200 K (paket IV) dengan kapasitas 35.000 SST, antara PT. ABC Tbk (d.h Perumtel) dengan PT. DEF disebut sebagai INVESTOR;
b. bahwa Pasal 22 Ayat (1) perjanjian menyebutkan ”Asset hasil pembangunan sarana telekomunikasi oleh INVESTOR tetap menjadi milik INVESTOR sampai dengan berakhirnya Masa Bagi Hasil”; 
c. 30 Agustus 1991 : dibentuk konsorsium Nusantara Comunications Consortium, dengan anggota PT. DEF, PT. GHI dan JKL Company (dengan maksud melaksanakan kontrak PBH 3);
d. 20 September 1991 : Amandemen I (Pertama) Perjanjian Kerjasama Induk No. PKS-63/KS010/UTA-00/91, pelaksanaan, pengelolaan serta pengawasan pembangunan berdasarkan No. PKS-37/KS010/UTA-00/91 dilaksanakan oleh konsorsium Nusantara Comunications Consortium;
e. bahwa berdasarkan penelitian amandemen tersebut diketahui Pasal 22 Perjanjian Kerjasama Induk tidak mengalami perubahan;
f. bahwa pada angka 6 ketentuan lain-lain dari amandemen pertama tersebut menyatakan ”Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut diatas, tanggung jawab kontraktual dari Perjanjian ini tetap berada pada INVESTOR dan pengaturan selanjutnya antar para anggota konsorsium, termasuk penjaminan asset dari konsorsium akan diatur secara intern oleh konsorsium” ;
g. 7 Januari 1992 : Amandemen II (Kedua) Perjanjian Kerjasama Induk No. PKS-07/KS010/UTA-00/91, perubahan status Perumtel menjadi PT. MNO;
h. bahwa berdasarkan penelitian amandemen tersebut diketahui Pasal 22 Perjanjian Kerjasama Induk tidak mengalami perubahan;
i. 30 Juli 1993 : Amandemen III (Ketiga) PKS No. PKS 35/HK.820/UTA-00/93, setiap tanggal 5 setiap bulan Telkom melakukan pembayaran pembagian pendapatan dengan cara mentransfer ke rekening Nusantara Comunications Consortium Account yang ada di PT PQR Bank;
j. bahwa berdasarkan penelitian amandemen tersebut diketahui Pasal 22 Perjanjian Kerjasama Induk tidak mengalami perubahan;
k. 18 Desember 1995 : Amandemen IV (Keempat) PKS No. 122/HK.820/RE.2.00/1995, seluruh hak dan kewajiban Perumtel beralih ke PT. MNO;
l. bahwa berdasarkan penelitian amandemen tersebut diketahui Pasal 22 Perjanjian Kerjasama Induk tidak mengalami perubahan;
m. 22 Desember 2000 : Amandemen V (Kelima) PKS No. Tel 245/HKB20/UTA-00/2000, pembangunan 35.000 SST telah dibangun di beberapa lokasi di Jakarta;
n. bahwa berdasarkan penelitian amandemen tersebut diketahui Pasal 22 Perjanjian Kerjasama Induk tidak mengalami perubahan;
o. 14 Desember 2005 : Amandemen Pengakhiran PBH 3, No. Tel 567/HK820/D02-A10610/2005, terhitung efektif sejak 31 Desember 2005 perjanjian sesuai PKS Induk berakhir, antara PT MNO Tbk sebagai PT.ABC dengan PT. DEF disebut sebagai INVESTOR
p. bahwa dalam perjanjian tersebut dinyatakan PT. ABC dan INVESTOR telah sepakat untuk mengakhiri Perjanjian Kerjasama Induk berserta perubahannya;
q. 14 Desember 2005 : Berita Acara Serah Terima Nomor.TEL.566/HK850/D02-A106/2005 tanggal 14 Desember 2005 tentang Berita Acara Serah Terima Hak Kepemilikan dan Pengoperasian Asset Hasil Pembangunan Fasilitas Telekomunikasi Pola Bagi Hasil (PBH-3) 200 K (Paket IV) dengan Kapasitas 35.000 SST di lokasi STO Gambir, STO Palmerah, STO Tebet, STO Cengkareng, STO BUISH dan Kelapa Gading, antara PT DEF dan PT ABC;


bahwa Pasal 1 ayat (1) Berita Acara Serah Terima tersebut menyatakan ” INVESTOR menyerahkan hak kepemilikan dan pengoperasian kepada PT ABC hasil pembangunan Sarana Telekomunikasi Program Bagi Hasil (PBH-3) 200K (Paket IV) dengan kapasitas 35.000 SST dengan kepemilikannya untuk dioperasikan oleh PT ABC dan selanjutnya kepemilikan dan pengoperasian menjadi hak dan tanggung jawab PT ABC”;

bahwa berdasarkan fakta hukum diatas Majelis mengetahui telah terjadi penyerahan Hak Kepemilikan dan Pengoperasian Asset Hasil Pembangunan Fasilitas Telekomunikasi Pola Bagi Hasil (PBH-3) 200 K (Paket IV) dengan Kapasitas 35.000 SST dari Pemohon Banding selaku Investor kepada PT ABC, yang menjelaskan asset yang dialihkan tersebut adalah milik Pemohon Banding;

bahwa sesuai penelitian fakta hukum sebagaimana tersebut diatas Majelis berpendapat terbukti terdapat penyerahan aktiva yang merupakan milik Pemohon Banding kepada PT ABC;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16D UU PPN, PPN dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual-belikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan;

bahwa dalam penjelasan ketentuan tersebut, dinyatakan PPN tidak dikenakan apabila PPN yang dibayar pada waktu perolehannya tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini, kecuali jika tidak dapat dikreditkannya PPN tersebut karena bukti pengkreditannya tidak memenuhi persyaratan administrasi;

bahwa berkenaan dengan pernyataan Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, bahwa Pemohon Banding tidak pernah mengkreditkan Pajak Masukan yang dibayar pada saat pembangunan/perolehan aktiva tersebut, Majelis berpendapat perlakuan Pemohon Banding tidak pernah mengkreditkan Pajak Masukan tidak dapat diartikan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud Pasal 16D UU PPN dan penjelasannya;

bahwa berdasarkan hasil pembuktian dan pemeriksaan persidangan, Majelis berkesimpulan tidak terdapat yang dapat meyakinkan Majelis untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp.13.953.222.752,00, tetap dipertahankan;

Memperhatikan:

Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding dan Surat Bantahan Pemohon Banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan di atas.

Mengingat:
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang  Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2000.
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

 

Memutuskan:

Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-536/WPJ.06/BD.06/2008, Tanggal 23 April 2008 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Pasal 16D Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00004/237/05/073/07, tanggal 26 Maret 2007.