Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28439/PP/M.XVI/19/2011

Kategori : Bea Cukai

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
Put-28439/PP/M.XVI/19/2011


Jenis Pajak:

Bea Masuk


Tahun Pajak:
2009


Amar Putusan:
Ditolak

 

Pokok Sengketa:

bahwa  menjadi  pokok  sengketa  dalam  banding  ini  adalah  penetapan  pos  tarif  sebagai berikut:

Jenis Barang : Skim Milk Powder
Negara Asal : New Zealand


Menurut Terbanding :

Klasifikasi : 0402.10.30.00, 
Pembebanan : BM5%, PPN10%, PPh2,5%


Pemohon Banding :

Klasifikasi : 0402.10.30.00,
Pembebanan : BM0%, PPN10%, PPh2,5%

 

Menurut Terbanding:

bahwa importasi yang dilakukan Pemohon Banding mendapat Nomor Pendaftaran tanggal 28 Mei 2009 maka atas importasi Skim Milk Powder (Pos tarif 0402.10.30.00) berlaku Bea Masuk sebagaimana diatur pada PMK Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 sebesar 5% dan berdasarkan uraian di atas, jenis barang yang diberitahukan sebagai Pos 1: Skim Milk Powder yang diimpor dengan PIB Nomor: 133513 tanggal 30 Mei 2009 pos tarif 0402.10.30.00 dengan menunjuk SPKPBM Nomor: 013613/Notul/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 12 Juni 2009 dikenakan pembebanan BM 5% PPN 10% PPh 2.5%

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak umum yang notabene bukan Banding aparatur Pajak Bea Cukai pada saat itu tanggal 27 Mei 2009 (pada saat membayar kewajiban bea-bea) jelas tidak mengetahui bahwa keesokan harinya tanggal 28 Mei 2009 akan terbit dan berlaku Permenkeu yang baru Nomor: 101/PMK.011/2009 tertanggal 28 Mei 2009 tentang Penetapan tarif Bea Masuk atas Impor produk-produk susu tertentu (Permenkeu 101), dimana dalam Pasal 3 menyatakan dan mencabut Permenkeu 19;

Menurut Majelis:

bahwa atas keberatan Pemohon Banding Nomor: 002/TS-IDL/VII/2009 tanggal 7 Juli 2009 Terbanding telah menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6234/KPU.01/2009 tanggal 31 Agustus 2009;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Skim Milk Powder atas PIB Nomor : 133513 tanggal 28 Mei 2009 negara asal New Zealand dan memasukkan ke dalam pos tarif BM 0%, PPN 10%, PPh 2.5%;

bahwa Terbanding dalam keputusannya menetapkan pembebanan BM 5%, PPN 10%, PPh 2.5%;

bahwa dalam Penejelasan Tertulis Nomor: SR-9485/KPU-01/2010 tanggal 08 Oktober 2010, Terbanding menyatakan:

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2008 dijelaskan :

Pasal 1
Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor produk-produk susu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam lampiran PMK ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini

Lampiran

No Pos/Sub Pos Uraian Barang Description of Goods %
Bea Masuk
1. 0402.10.30.00
- Dalam Kemasan dengan  berat  kotor  20 kg atau lebih
- in  containers  of  a  gross  weight  of 20 kg or more
5%


Pasal 2
Ketentuan dalam peraturan PMK ini, berlaku terhadap barang yang dokumen Pemberitahuan impornya telah mendapatkan Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan pelabuhan pemasukan;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap pembebanan Bea Masuk:
bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas importasi yang dilakukan pada tanggal 27 Mei 2009 (SSCP Nomor: 008/1304/003563 tanggal 27 Mei 2009). Pembayaran tersebut mendapatkan validasi/rekon dari Bank pada tanggal 28 Mei 2009 (12.39);

bahwa penelitian pada aplikasi impor diketahui bahwa Pemohon Banding menyampaikan PIB melalui sistem PDE Kepabeanan kepada Kantor Pelayanan pada tanggal 28 Mei 2009 (12:20) dan mendapatkan Nomor Pendaftaran PIB dengan Nomor: 133513 pada tanggal 28 Mei 2009;

bahwa berdasarkan penelitian di atas, mengingat atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding mendapat Nomor Pendaftaran tanggal 28 Mei 2009 maka atas importasi Skim Milk Powder (pos tarif 0402.10.30.00) berlaku Bea Masuk sebagaimana diatur pada PMK Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 sebesar 5%;

bahwa yang menjadi patokan pemberlakuan PMK Nomor: 101/PMK.011/2009 adalah tanggal Nomor Pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean bukan tanggal pelunasan BM dan PDRI (SSCP);

bahwa penerbitan Nomor Pendaftaran PIB dilakukan secara sistem komputerisasi;

bahwa pada kasus ini diketahui bahwa penyampaian PIB melalui PDE dan penerbitan Nomor Pendaftaran terjadi pada hari yang sama (28 Mei 2009), sehingga dapat disimpulkan bahwa sistem penerbitan Nomor Pendaftaran telah berjalan dengan efisien;

bahwa Pemohon Banding dalam penjelasan tertulis menanggapi penjelasan tertulis Terbanding menyatakan:

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Bea masuk tepat waktu dan tepat jumlah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan Pemohon Banding juga telah menaati prinsip cash basis dan modul penerimaan negara;

bahwa penetapan masa berlaku PMK Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk yang baru telah salah kaprah dan bertentangan dengan prinsip cash basis yang diatur dalam UU Nomor: 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Terbading untuk menyerahkan PMK Nomor:101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk;

bahwa selanjutnya memenuhi permintaan Majelis, Terbanding menyerahkan PMK Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk;

bahwa selanjutnya Majelis memeriksa sengketa ini berdasarkan Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, Penjelasan Tertulis Terbanding dan Pemohon Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 17 tahun 2006 :

Pasal 30

 

(1) Importir  bertanggung  jawab  atas  bea  masuk  yang  terutang sejak  tanggal pemberitahuan pabean,
(2) Bea  Masuk  yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan tarif yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean atas impor dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 15;

 

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk

 

Pasal (1)

 

Menetapkan  tarif  bea  masuk  atas  barang  impor  produk-produk  susu  tertentu sebagaimana ditetapkan  dalam  lampiran  PMK  ini,  yang  merupakan  bagian  tidak terpisahkan dari PMK ini

Lampiran

No Pos/Sub Pos Uraian Barang Description of Goods %
Bea Masuk
1. 0402.10.30.00
- Dalam Kemasan dengan  berat  kotor  20 kg atau lebih
- in  containers  of  a  gross  weight  of 20 kg or more
5%

 

Pasal (2)

Ketentuan dalam peraturan PMK ini, berlaku terhadap barang yang dokumen Pemberitahuan impornya telah mendapatkan Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan pelabuhan pemasukan;

bahwa atas importasi yang dilakukan, Pemohon Banding mendapat Nomor Pendaftaran tanggal 28 Mei 2009;

bahwa PMK Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2009;

bahwa berdasarkan :

- Pasal  30 ayat  (1)  dan  ayat  (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor:  17 tahun 2006,
- Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk;

 

Majelis berkesimpulan bahwa atas importasi Skim Milk Powder (pos tarif 0402.10.30.00) berlaku Bea Masuk sebagaimana diatur pada PMK Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 sebesar 5%;

bahwa Majelis menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan bahwa penetapan Terbanding Nomor: KEP-6234/KPU.01/2009 tanggal 31 Agustus 2009 atas PIB Nomor: 133513 tanggal 28 Mei 2009 dapat dipertahankan dengan tarif Skim Milk Powder sesuai dengan PMK Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 sebesar 5%;

Memperhatikan:

Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, Penjelasan Tertulis Terbanding dan Pemohon Banding, Keterangan Terbanding, Keterangan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

Mengingat:
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
3. Peraturan perundang-undangan Perpajakan;

 

Memutuskan:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6234/KPU.01/2009 tanggal 31 Agustus 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : -013613/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 12 Juni 2009, sehingga tarif atas Skim Milk Powder negara asal New Zealand yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 133513 tanggal 28 Mei 2009 sesuai dengan keputusan Terbanding BM 5%;