Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28365/PP/M.VI/15/2011

Kategori : PPh Badan

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
PUT.28365/PP/M.VI/15/2011


Jenis Pajak:

Pajak Penghasilan Badan


Tahun Pajak:
2006


Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya

 

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah mengenai koreksi Terbanding atas Penghasilan Netto berupa Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp.2.110.144.378,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

 

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi tersebut karena berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penjualan persediaan yang belum dilaporkan Pemohon Banding sebagai penghasilan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Badan.

Menurut Pemohon:

bahwa karena Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Badan yang diterbitkan menunjukkan Lebih Bayar sebesar Rp.250.000,00 maka Pemohon Banding tidak perlu memenuhi kewajiban pembayaran pajak 50% sebagaimana yang diisyaratkan dalam ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak dan secara formal telah memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak.

Pendapat Majelis:

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa dilakukan koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp.2.110.144.378,00 karena berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari s.d. Desember 2006 terdapat penjualan persediaan yang belum dilaporkan Pemohon Banding sebagai penghasilan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan;

bahwa Pemohon Banding juga mengajukan banding atas sengketa jenis pajak Pajak Pertambahan Nilai mengenai koreksi yang sama yang disengketakan dalam Pajak Penghasilan Badan ini.

bahwa menurut Majelis, karena sengketa yang diajukan banding sama dengan sengketa banding atas jenis pajak Pajak Pertambahan Nilai maka hasil pemeriksaan mengacu pada hasil pemeriksaan sengketa pajak PPN.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan mengenai sengketa pajak PPN Tahun Pajak 2006 atas nama Pemohon Banding yang sama, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa Majelis berpendapat bahwa koreksi positif Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak yang PPN-nya harus dipungut atas Bahan Kimia sebesar Rp.562.667.449,00 dan Bahan Bakar sebesar Rp.137.236.879,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan koreksi atas Suku Cadang  (Sparepart) sebesar Rp.1.410.240.000,00 yang tercatat dalam BAP-SP-076/WBC.05/KP.0210/TPB IV/06 tanggal 01 November 2006 masing-masing Nomor Urut 1 sampai dengan 10, dan 12, 13, 14, 17, 19-27 serta 30-40 dalam keadaan tidak rusak dan memiliki nilai, maka tetap dipertahankan.

bahwa Majelis berpendapat karena hasil pemeriksaan mengacu pada hasil pemeriksaan sengketa pajak PPN maka Majelis berpendapat sama dengan hasil pemeriksaan sengketa pajak PPN tersebut.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas banding, penjelasan dan keteranngan dalam persidangan serta hasil pemeriksaan mengenai sengketa pajak PPN tersebut, Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp.2.110.144.378,00,  atas koreksi Bahan Kimia sebesar Rp.562.667.499,00 dan Bahan Bakar sebesar Rp.137.236.879,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan mengenai koreksi atas Suku Cadang sebesar Rp.1.410.240.000,00 tetap dipertahankan.

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak.

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak.

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya.

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan mengabulkan sebagian permohonan banding oleh Pemohon Banding, sehingga penghasilan neto dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto:

Menurut Terbanding
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan:
Rp. 18.140.434.956,00

- Bahan Kimia sebesar
- Bahan Bakar sebesar

Penghasilan Neto menurut Majelis
Rp.      562.667.499,00
Rp.      137.236.879,00
Rp.      699.904.378,00
Rp. 17.440.530.578,00

 

Memperhatikan:

Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.

Mengingat:
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor  17 Tahun 2000.

 

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya  permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1449/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 5 November 2008, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006, Nomor : 00086/406/06/057/08, tanggal 28 Maret sehingga pajak yang masih harus (lebih) dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Jumlah Penghasilan Netto Rp. 17.440.530.578,00
Kompensasi Kerugian Rp. 17.440.530.578,00
Penghasilan Kena Pajak Rp.                           0,00
PPh  Terutang Rp.                           0,00
PPh yang dipotong/dipungut Pihak Lain & dibayar di LN Rp.               250.000,00
PPh yang Kurang / (Lebih) Dibayar  (Rp.              250.000,00)