Putusan Mahkamah Agung Nomor : 470 B/PK/PJK/2010

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 19832/PP/M.VII/16/2009, tanggal 10 September 2009


 

PUTUSAN
Nomor 470 B/PK/PJK/2010

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
  1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
  3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-460/PJ./2009 tanggal 21 Desember 2009;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:


PT. XXX, berkedudukan di Jl. YY No. A, Lingk. IV, Kranji Ciriung, Cibinong;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;


Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 19832/PP/M.VII/16/2009, tanggal 10 September 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP730/WPJ.22/BD.06/2008 tanggal 9 Juli 2008 yang Pemohon Banding terima tanggal 12 Juli 2008 mengenai keberatan Pemohon Banding, NPWP: xxxx, dahulu: xxxx atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2005, maka Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding tersebut dengan alasan pertimbangan sebagai berikut :

Pemenuhan Ketentuan Formal:
  • Persyaratan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 bahwa Surat Banding diajukan terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-730/WPJ.22/BD.06/2008 tanggal 9 Juli 2008 sehingga masih dalam jangka waktu 3 bulan;
  • Persyaratan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang :
Bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yaitu tarif Pasal 7 dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak yang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar disebut dengan Pajak Keluaran. Jumlah Pajak Pertambahan Nilai terutang (Pajak Keluaran) menurut penghitungan Terbanding sebesar Rp.410.006.068,00 sehingga untuk memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) harus dibayar sebesar:
50% x Rp. 410.006.068,00 = Rp.205.003.034,00
Pajak yang telah dibayar
Pajak Masukan sejumlah Rp. 23.460.111,00
Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu Rp.229.867.719,00
Dikurangi Kompensasi ke Masa berikutnya Rp.253.192.845,00
Jumlah yang dapat diperhitungkan = Rp.                  0,00
Masih kurang bayar = Rp.205.003.034,00

bahwa telah dibayar dengan Surat Setoran Pajak sebesar Rp.205.003.035,00 berarti telah memenuhi 50% dari pajak terutang sehingga sudah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;

Material Banding :
Dasar Pengenaan Pajak
bahwa berdasarkan Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan tanggal 19 Juni 2008 Nomor: PHP-58/WPJ.22/BD.06/2008. koreksi atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai nya harus dipungut sebesar Rp.4.100.060.678,00;

bahwa menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan Maret 2005 (menurut Majelis seharusnya : Agustus 2005) yang telah Pemohon laporkan tanggal 18 April 2005 (?) jumlah penyerahan ekspor sebesar Rp.18.336.822.757,00 sedangkan penyerahan Dalam Negeri kepada bukan pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.0,00;

Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan Penanaman Modal Asing yang berlokasi di Jl. YY No. A, Lingk. IV, Kranji Ciriung, Cibinong-16xxx dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 280/KMK.04/2001 tanggal 8 Mei 2001 mendapat penetapan sebagai Kawasan Berikat dan Pemberian Persetujuan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat merangkap sebagai Pengusaha di Kawasan Berikat;

bahwa Pemohon Banding menerima pekerjaan pembuatan pakaian jadi atas dasar permintaan dari pemesan di luar negeri dimana quantity, bahan, spesifikasi tehnis berupa ukuran, model dan saat penyerahan barang jadi ditentukan oleh pihak pemesan di luar negeri;

bahwa hasil produksi berupa barang jadi dikirim kepada buyers di luar negeri. Atas hasil produksi yang telah diekspor ke pihak pembeli tersebut Pemohon Banding menerima pembayaran dari pihak pemesan yang dibukukan sebagai penghasilan dari ekspor;

bahwa oleh karena penyerahan barang tersebut dilakukan ke pihak buyer di luar negeri maka Pemohon Banding tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan yang berlaku;
bahwa dalam pemeriksaan pajak Pemeriksa melakukan koreksi atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai nya harus dipungut sebesar Rp.4.100.060.678,00 dan menghitung Pajak Keluaran sebesar 10% x Rp.4.100.060.678,00 = Rp.410.006.068,00;

bahwa menurut Pemohon pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% atas penyerahan jasa maklon luar negeri tidak ada dasar hukumnya karena Pemohon tidak melakukan penyerahan di dalam Daerah Pabean. Seluruh barang jadi berupa baju yang telah selesai di jahit (tempat melekatnya jasa maklon tersebut) Pemohon kembalikan kepada pemesan di Luar Negeri;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyebutkan: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

bahwa selanjutnya Penjelasan Pasal 4 Huruf c menyebutkan :
Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
  2. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean,
  3. penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan yang bersangkutan;
bahwa penjelasan ini secara gamblang, jelas, bahwa jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai harus memenuhi 3 (tiga) syarat secara kumulatif sebagaimana tersebut diatas;

bahwa oleh karena Jasa Maklon atas pembuatan pakaian jadi berdasarkan order dan Luar Negeri Pemohon lakukan di dalam Kawasan Berikat dan hasil pekerjaan berupa barang jadi (baju) tempat melekatnya jasa maklon tersebut Pemohon langsung serahkan kepada buyers di Luar Negeri (bukan di dalam Daerah Pabean), maka imbalan atas jasa maklon tersebut tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, hal ini sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 302/KMK.04/1989 tanggal 1/4/1989 yang berbunyi : Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penyerahan: jasa yang melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean Republik Indonesia" juga sejalan dengan jiwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KIVIK 05/1997 Pasal 14 huruf g yang berbunyi :" atas penyerahan kembali Barang Kena Pajak hasil pekerjaan subkontrak oleh Pengusaha Kena Pajak di DPIL atau PDKB lainnya kepada Pengusaha Kena Pajak PDKB asal, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah";

bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut di atas Pemohon Banding tidak dapat menerima penghitungan maupun pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2005 tersebut;

bahwa Pajak Pertambahan Nilai terutang menurut Pemohon adalah sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak :
Ekspor Rp.18.336.822.757,00
Pajak Keluaran           Rp.                   0,00
Pajak yang dapat diperhitungkan :
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan           Rp.   23.460.111,00
Kompensasi kelebihan bulan lalu           Rp. 229.732.734,00
Pengembalian Pendahuluan (Rp. 253.192.845,00)
Jumlah yang dapat diperhitungkan Rp.                     0,00
Lebih/kurang bayar           Rp.                   0,00;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 19832/PP/M.VII/16/2009, tanggal 10 September 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-730/WPJ.22/BD.06/2008 tanggal 9 Juli 2008 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2005 Nomor: 00183/207/ 05/057/07 tanggal 13 Agustus 2007 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Nomor: KEP-00055/WPJ.22/KP.0703/2008 tanggal 4 Juli 2008, atas nama: PT XXX, NPWP : 01.824.748.6-431.000 (dahulu : 01.824.748.6-057.000), alamat Jl. YY No. A, Lingk. IV, Kranji Ciriung, Cibinong 16xxx, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2005 yang masih harus dibayar menjadi sebesar Nihil.

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 19832/PP/M.VII/16/2009, tanggal 10 September 2009, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 15 Oktober 2009, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-460/PJ./2009 tanggal 21 Desember 2009, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 14 Januari 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 14 Januari 2010;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 25 Januari 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 10 Februari 2010;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. Tentang Amar Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Telah Cacat Hukum Karena Didasarkan Pada Peraturan Perundang-undangan Yang Tidak Berlaku Lagi
    1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
      Halaman 31 Alinea ke-4 dan ke-6 :
      "bahwa mengenai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean Republik Indonesia diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak Selain Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong, Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri dan Jasa Telekomunikasi ;"
      "bahwa dari keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan Majelis berpendapat jasa maklon yang diserahkan oleh Pemohon Banding melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean Republik Indonesia ;"
    2. Bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus sengketa banding di Pengadilan Pajak tersebut secara nyata-nyata telah salah dan keliru dengan telah menggu nakan dasar hukum yang salah dan nyata-nyata telah tidak berlaku lagi, yaitu ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Kena Pajak Selain Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong, Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri dan Jasa Telekomunikasi.
    3. Bahwa yang menjadi dasar hukum penerbitan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 302/KMK.04/1989 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Kena Pajak Selain Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong, Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri dan Jasa Telekomunikasi, dapat diketahui pada konsiderans "Mengingat" dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.04/1989 tersebut, antara lain berdasarkan angka 3 dan angka 5, menyebutkan :
      Angka 3 : "Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) ;"
      Angka 5 : "Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak disamping Jasa yang dilakukan oleh Pemborong (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3385)."
    4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 302/KMK.04/1989 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Kena Pajak Selain Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong, Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri dan Jasa Telekomunikasi, menyebutkan sebagai berikut :
      "Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
      1. Jasa Kena Pajak adalah sebagaimana dimaksud pada huruf a yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 dikenakan Pajak Pertambahan Nilai selain jasa konstruksi, jasa angkutan udara dalam negeri dan jasa telekomunikasi."
    5. Bahwa berdasarkan pada ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995, menyebutkan sebagai berikut :
      "Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1993, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak disamping Jasa yang dilakukan oleh Pemborong, serta Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1991 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pedagang Eceran Besar, dinyatakan tidak berlaku."
    6. Bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum di atas dapat diketahui secara nyata-nyata fakta-fakta sebagai berikut :
      1. Bahwa yang menjadi dasar hukum pembentukan dan penerbitan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.04/1989 tersebut adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak disamping Jasa yang dilakukan oleh Pemborong ;
      2. Bahwa kemudian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah telah mengalami 2 (dua) kali perubahan, yakni :
        Perubahan I : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
        Perubahan II : Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
      3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tersebut telah dinyatakan tidak berlaku lagi dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995.
      1. Bahwa berdasarkan fundamentum petendi di atas serta berdasarkan fakta-fakta yang ada, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dapat menguraikan hal-hal sebagai berikut :
        1. Bahwa pengertian Jasa dan Jasa Kena Pajak menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah tidak sama dengan apa yang dimaksud dan diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, hal mana perbedaan pengertian tersebut dapat dilihat dalam tabel berikut :
          Uraian UU. 8 Tahun 1983 UU. No. 11 Tahun 1994 UU No. 18 Tahun 2000
          Jasa Semua kegiatan usaha dan
          pemberian pelayanan berdasarkan
          suatu perikatan atau
          perbuatan hukum yang
          menyebabkan suatu barang,
          fasilitas, atau hak tersedia untuk
          dipakai.
          (Psl. 1 huruf e)
          Setiap kegiatan pelayanan
          berdasarkan suatu perika-tan
          atau perbuatan hukum yang
          menyebabkan suatu barang atau
          fasilitas atau kemudahan atau
          hak tersedia untuk dipakai, termasuk
          jasa yang dilakukan
          untuk menghasilkan barang
          karena pesanan atau permintaan
          dengan bahan dan atas petunjuk
          dari pemesan.
          (Psl. 1 huruf e)
          Setiap kegiatan pelayanan
          berdasarkan suatu perika-tan atau
          perbuatan hukum yang
          menyebabkan suatu barang atau
          fasilitas atau kemudahan atau
          hak tersedia untuk dipakai, termasuk
          jasa yang dilakukan untuk
          menghasilkan barang karena
          pesanan atau permintaan dengan
          bahan dan atas petunjuk dari
          pemesan.
          (Psl. 1 huruf e)

          Uraian UU. 8 Tahun 1983 UU. No. 11 Tahun 1994 UU No. 18 Tahun 2000
          Jasa Kena Pajak Jasa sebagaimana
          dimak-sud pada huruf
          e yang dikenakan pajak
          berdasarkan undang-undang
          ini.
          (Pasal 1 huruf f)
          Jasa sebagaimana
          dimaksud pada huruf e
          yang dikenakan pajak
          berdasarkan undang -
          undang ini.
          (Pasal 1 huruf f)
          Jasa sebagaimana
          dimaksud dalam angka
          5 yang dikenakan
          pajak berdasarkan
          undang -undang ini.
          (Pasal 1 angka 6)
        2. Bahwa dari tabel perbandingan pengertian Jasa dan Jasa Kena Pajak tersebut pada huruf a di atas, dapat diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah belum mengatur secara tegas tentang Jasa Maklon termasuk dalam penggolongan Jasa Kena Pajak.
        3. Bahwa dari tabel perbandingan pengertian Jasa dan Jasa Kena Pajak tersebut pada huruf a di atas, dapat diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah telah menyebutkan Jasa Maklon yang ditetapkan dan ditentukan sebagai Jasa Kena Pajak, yaitu dalam kalimat :
          "Jasa adalah..........., termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan."
          d Bahwa namun demikian, pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Penyerahan Jasa Maklon tersebut digolongkan sebagai Penyerahan Barang Kena Pajak, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 huruf d butir c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 beserta Penjelasannya, yang menyebutkan sebagai berikut :
          Pasal 1 huruf d Angka 1 Butir c
          "Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
        4. Penyerahan Barang Kena Pajak :
          1) Yang termasuk dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak adalah :
          c.) pengalihan hasil produksi dalam keadaan bergerak ;"
          Penjelasan Pasal 1 huruf d Angka 1 Butir c
          "pengalihan Barang dalam keadaan bergerak yaitu perpindahan Barang karena suatu pesanan atau permintaan untuk menghasilkan Barang dengan bahan dan atas petunjuk dari si pemesan;"
        5. Bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian telah diketahui dengan nyata-nyata bahwa saat terjadinya transaksi Penyerahan Jasa Maklon, yang menjadi sengketa dalam perkara a quo, adalah Tahun 2005 (Masa Pajak Agustus 2005).
        6. Bahwa oleh karena itu, jika Majelis Hakim menggunakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK04/1989 sebagai dasar hukum dalam memutus sengketa banding tersebut di Pengadilan Pajak adalah telah salah dan keliru, karena nyata-nyata Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 302/KMK.04/1989 tersebut diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau setidak-tidaknya Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 302/KMK.04/1989 tersebut merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, mengatur Penyerahan Jasa MakIon tersebut masih digolongkan kedalam Penyerahan Barang Kena Pajak.
        7. Bahwa dengan demikian, penerapan peraturan tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak adalah sangat tidak tepat dan sangat keliru, mengingat Penyerahan Jasa MakIon yang menjadi sengketa perkara a quo adalah terjadi pada Tahun 2005, dimana Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah telah diberlakukan sebagai undang-undang yang merubah isi dan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
        8. Bahwa dengan demikian dapat diketahui dengan jelas dan nyata-nyata bahwa peraturan perundang-udangan yang harus diterapkan untuk transaksi Jasa MakIon, yang menjadi sengketa dalam perkara a quo, adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat transaksi tersebut terjadi, dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
        9. Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, dalam amar putusannya telah menggunakan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989, yang nyata-nyata didasarkan dan merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 yang telah terbukti dengan jelas dan nyata-nyata telah dihapuskan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, yang telah terbukti dengan jelas dan nyata-nyata telah mengalami perubahan beberapa kali, sebagai dasar hukum untuk memutus sengketa banding dimaksud di Pengadilan Pajak.
        10. Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa Jasa MakIon, yang menjadi sengketa dalam perkara a quo, adalah merupakan Jasa Kena Pajak dan terutang Pajak Pertambahan Nilai.
    1. Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.19832/PP/M.VII/16/2009 tanggal 10 September 2009 telah cacat hukum, karena diputus berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang nyata-nyata telah tidak berlaku lagi.
    2. Bahwa oleh karena itu Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.19832/PP/M.VII/16/2009 tanggal 10 September 2009 tersebut harus dibatalkan dan dinyatakan cacat hukum, karena didasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan yang tidak sah dan tidak berlaku lagi. Sehingga oleh karenanya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini untuk memeriksa kembali materi sengketa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Tentang Koreksi atas DPP PPN Masa Pajak Agustus 2005, berupa Penyerahan Jasa Maklon, sebesar Rp.4.100.060.678,00
    1. Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada Angka Romawi V, Angka 1 di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini.
    2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
      Halaman 31 Alinea ke-7 dan Halaman 32 Alinea ke-1 :
      "bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa penyerahan jasa maklon yang melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar daerah pabean Republik Indonesia, yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak termasuk dalam pengertian Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean, sehingga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai ;"
      "bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa maklon sebesar Rp1.720.452.756,00 yang dilakukan oleh Terbanding, tidak dapat dipertahankan ;"
    3. Bahwa, amar pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.19832/PP/M.VII/16/2009 tanggal 10 September 2009 tersebut, telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku dalam penerapan atau pelaksanaan pemotongan/pemungutan PPN atas Penyerahan Jasa Makion yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di Dalam Daerah Pabean, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.
    4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 1, Angka 5, Angka 6, Angka 7, dan Angka 19 serta ketentuan Pasal 4 huruf c, Pasal 11 ayat (1) huruf c dan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan sebagi berikut :
      Pasal 1 :
      Angka 1 : "Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan."
      Angka 5 : "Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan."
      Angka 6 : "Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang."
      Angka 7 : "Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6."
      Angka 19 : "Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang di minta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak."
      Pasal 4 Huruf c :
      "Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
      c Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha."
      Penjelasan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain menyebutkan :
      "Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
      a jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
      b penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
      c penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya."
      Pasal 11 ayat (1) Huruf c :
      "Terutangnya pajak terjadi pada saat :
      c. penyerahan Jasa Kena Pajak ;"
      Pasal 12 Ayat (1) :
      "Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c dan huruf f terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak."
    5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyebutkan sebagai berikut :
      "Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
      a Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik ;
      b Jasa di bidang pelayanan sosial ;
      c Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko ;
      d Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi ;
      e Jasa di bidang keagamaan ;
      f Jasa di bidang pendidikan ;
      g Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan ;
      h Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan ;
      i Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air ;
      j Jas di bidang tenaga kerja ;
      k Jasa di bidang perhotelan ; dan
      l Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum."
    6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002, menyebutkan sebagai berikut :
      "Terutangnya Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya."
    7. Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, pada Lampiran III, Angka 4, menyebutkan sebagai berikut :
      "Yang dimaksud dengan Jasa Maklon sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf k Lampiran 11 Keputusan ini adalah semua pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), sedangkan spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebahagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa."
    8. Bahwa berdasarkan Surat Direktur PPN dan PTLL Nomor : S-469/PJ.52/2004 tanggal 16 Juni 2004 tentang Kebijaksanaan di Bidang PPN, pada butir 5 dan butir 6 huruf b, disebutkan :
      Butir 5 : Di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai diatur bahwa jasa maklon bukan termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sehingga jasa maklon termasuk Jasa Kena Pajak.
      Butir 6 huruf b : Atas jasa yang melekat pada barang yang diekspor tersebut, tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai 10 % dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar penerimaan yang diperoleh dari jasa maklon sesuai perjanjian dengan pemberi kerja.
    9. Bahwa berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap kegiatan usaha dan dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dapat diketahui adanya fakta-fakta sebagai berikut :
      1. Berdasarkan Master File Wajib Pajak yang terdapat pada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tanggal 6 Juni 2008 dengan Jenis Kegiatan Usaha adalah berupa Industri Pakaian Jadi Dari Tekstil ;
      2. Berdasarkan kontrak antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan SG Wicus Corporation dan kontrak antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan YYY, Co., yang berkedudukan di Korea, diketahui hal-hal
        sebagai berikut :
        1. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menerima pemesanan pembuatan produk garmen berupa jaket dari ZZZ Corporation dan YYY, Co. ;
        2. Bahan baku pembuatan jaket tersebut disediakan oleh ZZZ Corporation dan YYY, Co. sebagai pihak pemesan dan atas bahan baku tersebut tidak dicatat/diakui sebagai unsur HPP dalam pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ;
        3. Jenis dan type barang serta jangka waktu penyelesaian pesanan ditentukan oleh ZZZ Corporation dan YYY, Co. sebagai pihak pemesan ;
        4. Kegiatan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah berupa Cutting, Making dan Handling dan seluruh kegiatan penyelesaian barang jadi tersebut dilakukan di lokasi usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu di Jl. YY No. A, Lingk. IV, Kranji Ciriung, Cibinong, Bogor, Jawa Barat ;
        5. Hasil dari kegiatan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut selanjutnya akan dikirimkan ke negara tujuan sebagaimana ditentukan dalam kontrak dimaksud dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menerima pembayaran atas jasa yang dilakukannya tersebut dari ZZZ Corporation dan YYY, Co. sebagai pihak pemesan.
        1. Berdasarkan penelitian atas General Ledger Tahun 2005 milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), diketahui terdapat akun sales export (No. Akun: 4-1000) sebesar Rp4.100.060.678,00. Nilai tersebut tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2005 yang telah disampaikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ;
        2. Penyerahan Jasa Maklon serta seluruh kegiatan atau aktivitas atas kegiatan Jasa Maklon yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia atau di dalam wilayah Daerah Pabean.
    1. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata hal-hal sebagai berikut :
      1. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) secara nyata-nyata telah melakukan aktivitas atau kegiatan usaha Jasa Maklon, di mana penyerahan atas Jasa Maklon tersebut telah nyata-nyata pula dilakukan di wilayah Republik Indonesia atau di Dalam Daerah Pabean dimana kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut juga berada atau dilakukan dalam lingkungan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ;
      2. Bahwa Jasa Maklon bukan termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai ;
      3. Bahwa Jasa Maklon adalah termasuk Jasa Kena Pajak, sebagaimana diatur dan ditentukan dalam ketentuan Pasal 1 Angka 5 dan Angka 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 ;
      4. Bahwa dengan demikian, atas Jasa MakIon dimaksud terutang Pajak Pertambahan Nilai yang ditentukan secara tegas dalam ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, yaitu ditentukan berdasarkan tempat dimana penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan, tanpa melihat dimana pemanfaatannya terjadi.
    2. Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta dan juga berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana tersebut di atas, maka dapat di ketahui secara nyata-nyata bahwa penyerahan jasa pengolahan produk garmen oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada ZZZ Corporation dan YYY, Co., yang berkedudukan di Korea untuk Masa Pajak Agustus 2005, adalah merupakan penyerahan Jasa MakIon yang dilakukan di dalam Daerah Pabean yang telah memenuhi syarat-syarat sebagai penyerahan jasa yang terutang pajak, sebagaimana diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 beserta Penjelasannya.
    3. Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa terhadap Penyerahan Jasa Maklon yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yang telah terbukti secara nyata-nyata merupakan Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 5 dan Angka 6 juncto Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, sehingga harus dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif sebesar Tarif Normal atau Tarif 10 % (sepuluh persen).
    4. Bahwa dengan demikian, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana tersebut di atas dan juga berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap secara nyata-nyata tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memiliki cukup alasan serta memiliki landasan yuridis yang kuat, berdasarkan azas kepastian hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam bidang perpajakan, untuk melakukan Koreksi atas DPP PPN Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk Masa Pajak Agustus 2005 berupa Penyerahan Jasa MakIon sebesar Rp4.100.060.678,00, karena hal tersebut adalah merupakan penyerahan jasa kena pajak yang belum dipotong dan belum dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Negara.
    5. Bahwa oleh karena itu, maka sudah sepatutnyaIah amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, yang telah menyatakan penyerahan Jasa MakIon yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan yang telah membatalkan Koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Penyerahan Jasa MakIon yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk Masa Pajak Agustus 2005 sebesar Rp 4.100.060.678,00, harus dibatalkan demi hukum.

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar dengan pertimbangan sebagai berikut :
  • Bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (3) Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989 huruf b, waktu penyerahan jasa maklon yang melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean Republik Indonesia tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
  • Bahwa dengan demikian tidak terdapat pertimbangan hukum dan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 3 November 2010, oleh CCC, S.H. M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. AAA, S.H. M.H., dan Prof. Dr. H. BBB, S.H. M.A., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh DDD, S.H. M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;


Anggota Majelis :

ttd./H. AAA, S.H. M.H.

ttd./Prof. Dr. H. BBB, S.H. M.A.
Ketua Majelis,

ttd./CCC, S.H. M.H.

   


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd./DDD, S.H. M.H.



Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx