Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29532/PP/M.II/25/2011

Kategori : PPh Pasal 4 ayat (2)

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
PUT. 29532/PP/M.II/25/2011


Jenis Pajak:

Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)


Tahun Pajak:
2006


Amar Putusan:
Ditolak

 

Pokok Sengketa:

Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 294.200.000,00

 

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan, Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib membayar sendiri Pajak Penghasilan yang terutang atau dipotong oleh penyewa yang bertindak sebagai Pemotong Pajak;

Menurut Pemohon:

bahwa atas koreksi ini Pemohon Banding tidak setuju, sebab Bantuan Perumahan merupakan bentuk bantuan yang diberikan langsung kepada karyawan sebagai penambah penghasilan yang dibayarkan bersamaan dengan gaji serta bentuk penerimaan lainnya pada setiap bulan sebagaimana penghasilan bulanan;

Menurut Majelis:

bahwa Surat Banding Nomor : 54/TMP/BDG/III/X tanggal 26 Maret 2010 ditandatangani oleh Sdr. ABC, B.Ac, SH, MH, jabatan Kuasa Hukum;

bahwa Surat Banding tersebut ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 54/TMP/BDG/III/X tanggal 26 Maret 2010 menyatakan tidak setuju terhadap keputusan Terbanding nomor: KEP-508/WPJ.02/BD.0604/2009 tanggal 30 Desember 2009 mengenai keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Tahun Pajak 2006 nomor: 00012/240/06/216/09 tanggal 5 Februari 2009;

bahwa tanggal Surat Banding Nomor : 54/TMP/BDG/III/X adalah 26 Maret 2010, hari dan tanggal diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak adalah Senin, 29 Maret 2010 (diantar), sedangkan tanggal penerbitan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding adalah 30 Desember 2009, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 54/TMP/BDG/III/X tanggal 26 Maret 2010 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 54/TMP/BDG/III/X tanggal 26 Maret 2010 memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima keputusan Terbanding nomor: KEP-508/WPJ.02/BD.0604/2009 tanggal 30 Desember 2009 yaitu 31 Desember 2009 (melalui fax), sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 54/TMP/BDG/III/X tanggal 26 Maret 2010 dilampiri dengan keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Tahun Pajak 2004 yang terutang sebesar Rp.  43.541.600,00;

bahwa sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50%;

bahwa berdasarkan keterangan dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan belum melakukan pelunasan atau pun pembayaran atas jumlah pajak terutang tersebut, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Sdr. ABC, B.Ac, SH, MH, sebagai Kuasa Hukum, sesuai dengan Surat Kuasa nomor : 54-508/TMP-SK/III/2010 tanggal 17 Maret 2010 dari Sdr. Ir. DEF, Jabatan Direktur Utama, berwenang menandatangani Surat Banding Nomor : 54/TMP/BDG/III/X tanggal 26 Maret 2010 dan Pemohon Banding dalam persidangan memperlihatkan asli Akta Notaris GHI, SH, MH nomor : 23 tanggal 6 Desember 2007,  sehingga Sdr. Ir. DEF, jabatan sebagai Direktur Utama berwenang memberikan kuasa tersebut, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan musyawarah Majelis, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding  tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima;

bahwa karena surat Permohonan Banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka materi sengketa tidak diperiksa lebih lanjut;

Mengingat:

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perudang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

 

Memutuskan:

Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-508/WPJ.02/BD.0604/2009 tanggal 30 Desember 2009, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Tahun Pajak 2006 nomor: 00012/240/06/216/09 tanggal 5 Februari 2009 atas nama : PT. XXX , Tidak Dapat Diterima.