Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29531/PP/M.II/25/2011

Kategori : PPh Pasal 4 ayat (2)

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
PUT. 29531/PP/M.II/25/2011


Jenis Pajak:

Pajak Penghasilan pasal 4 ayat (2) Final


Tahun Pajak:
2005


Amar Putusan:
Ditolak

 

Pokok Sengketa:

Koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat 2 Final

 

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan penelitian terhadap laporan keuangan, SPT PPh Pasal 21 dan buku besar Pemohon Banding pada pos biaya langsunjg terdapat biaya penggantian sewa rumah untuk tempat tinggal karyawan yang termasuk pemberian kenikmatan (fasilitas) kepada pegawai yang tidak bisa dikurangkan dari penghasilan bruto dan bukan merupakan objek PPh PAsal 21 pegawai setelah dilakukan cross check dengan dokumen rekapitulasi gaji/PPh 21 karyawan per departemen dan SPT PPh 21 form 1721-A1, sehingga atas biaya sewa rumah tersebut merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang wajib dipotong, disetor dan dilaporkan oleh Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan perpajakan di atas dan prinsip matching cost against revenue dengan koreksi biaya dalam PPh Badan Tahun Pajak 2005;

Menurut Pemohon:

bahwa atas koreksi ini Pemohon Banding tidak setuju, sebab Bantuan Perumahan merupakan bentuk bantuan yang diberikan langsung kepada karyawan sebagai penambah penghasilan yang dibayarkan bersamaan dengan gaji serta bentuk penerimaan lainnya pada setiap bulan sebagaimana penghasilan bulanan;

Menurut Majelis:

bahwa Surat Banding Nomor : 48/TMP/BDG/III/X tanggal 26 Maret 2010 ditandatangani oleh Sdr. XYZ, B.Ac, SH, MH, jabatan Kuasa Hukum;

bahwa Surat Banding tersebut ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 48/TMP/BDG/III/X tanggal 26 Maret 2010 menyatakan tidak setuju terhadap keputusan Terbanding nomor: KEP-503/WPJ.02/BD.0603/2009 tanggal 30 Desember 2009 mengenai keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Tahun Pajak 2005 nomor: 00021/240/05/216/09 tanggal 5 Februari 2009;

bahwa tanggal Surat Banding Nomor : 48/TMP/BDG/III/X adalah 26 Maret 2010, hari dan tanggal diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak adalah Senin, 29 Maret 2010 (diantar), sedangkan tanggal penerbitan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding adalah 30 Desember 2009, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 48/TMP/BDG/III/X tanggal 26 Maret 2010 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 48/TMP/BDG/III/X tanggal 26 Maret 2010 memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima keputusan Terbanding nomor: KEP-503/WPJ.02/BD.0603/2009 tanggal 30 Desember 2009 yaitu 31 Desember 2009 (melalui fax), sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 48/TMP/BDG/III/X tanggal 26 Maret 2010 dilampiri dengan keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Tahun Pajak 2004 yang terutang sebesar Rp.  40.182.000,00;

bahwa sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50%;

bahwa berdasarkan keterangan dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan belum melakukan pelunasan atau pun pembayaran atas jumlah pajak terutang tersebut, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Sdr. XYZ, B.Ac, SH, MH, sebagai Kuasa Hukum, sesuai dengan Surat Kuasa nomor : 48-503/TMP-SK/III/2010 tanggal 17 Maret 2010 dari Sdr. Ir. VWX, Jabatan Direktur Utama, berwenang menandatangani Surat Banding Nomor : 48/TMP/BDG/III/X tanggal 26 Maret 2010 dan Pemohon Banding dalam persidangan memperlihatkan asli Akta Notaris AAA, SH, MH nomor : 23 tanggal 6 Desember 2007,  sehingga Sdr. Ir. VWX, jabatan sebagai Direktur Utama berwenang memberikan kuasa tersebut, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan musyawarah Majelis, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding  tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima;

bahwa karena surat Permohonan Banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka materi sengketa tidak diperiksa lebih lanjut;

Mengingat:

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perudang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

 

Memutuskan:

Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-503/WPJ.02/BD.0603/2009 tanggal 30 Desember 2009, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Tahun Pajak 2005 nomor: 00021/240/05/216/09 tanggal 5 Februari 2009 atas nama : PT. XXX , Tidak Dapat Diterima.