Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28303/PP/M.XV/19/2011

Kategori : Bea Cukai

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
PUT. 28303/PP/M.XV/19/2011


Jenis Pajak:

Bea Masuk


Tahun Pajak:
2009


Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya

 

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penetapan tarif oleh Terbanding atas importasi Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 279201 tanggal 19 Agustus 2008 berupa 6 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal China, klasifikasi sesuai lembar lanjutan PIB menjadi pos tarif 8479.89.30.00 (BM 10%) (item nomor 1 s.d. 5) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

 

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan Catatan 7 Bab 84 di atas maka Mesin Pencetak Tablet (Tablet Press Machine) harus diklasifikasikan ke dalam Pos 8479, sehingga berdasarkan uraian Pos 8479 tersebut Mesin Pencetak Tablet (Tablet Press Machine) diklasifikasikan pada Pos tarif 8479.89.30.00 (BM 10%).

Menurut Pemohon:

bahwa barang yang Pemohon Banding impor adalah mesin untuk mencetak kembang gula dan pos tarif yang Pemohon Banding cantumkan di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sudah sesuai dengan fungsi kegunaan barang tersebut, yaitu 8438.20.1000 diketik 8438.30.1000 pembebanan sama (BM = 0%), ini sudah sesuai dengan fungsi kegunaan dari mesin tersebut di atas tetapi dari Terbanding menetapkan lain, dilarikan ke dalam Pos Tarif 8479.89.3000 sedang definisi dari Tarif Pos tersebut adalah mesin yang mempunyai fungsi tersendiri.

Menurut Majelis:

bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding diketahui Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor : 279201 tanggal 19 Agustus 2008 berupa 6 (jenis) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB yaitu :
- High Speed Tablet Press PG26,
- Vaccum Conveyor,
- Uphill Deduster SZS230,
- Dust Collector MCX700,
- Vaccum Cleaner MCX1500,
- Brocheures.

bahwa tarip pos yang dicantumkan Pemohon Banding dalam PIB adalah 8438.30.1000 (pembebanan BM 0%) yang menurut Pemohon Banding terjadi kesalahan ketik, karena seharusnya Pos Tarif untuk mesin pencetak kembang gula adalah 8438.20.1000 (pembebanan BM 0%).

bahwa atas impor barang dengan PIB Nomor : 279201 tanggal 19 Agustus 2008, Terbanding menetapkan menjadi klasifikasi pos tarif 8479.89.30.00 (BM 10%) (item nomor 1 s.d. 5).

Identifikasi

bahwa supplier barang dari Beijing ABC & Tech. Co., Ltd China.

bahwa berdasarkan system layout mesin dan brosur yang disampaikan Pemohon Banding di persidangan, diketahui bahwa barang yang diimpor adalah GZPL-370 High Speed Tablet Press yang mempunyai kemampuan bekerja pada High Pressure, Large Tablet, Shaped Tablet, High Precision, High Speed, PLC Control.

bahwa secara visual berdasarkan brosur barang yang disampaikan adalah mesin pembuat tablet.

Klasifikasi Barang

bahwa berdasarkan catatan KUMHS disebutkan bahwa :

Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap pos tarif 8479.89.30.00 dalam BTBMI 2007 adalah :

8479 Mesin atau peratan mekanis, mempunyai fungsi tersendiri, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya dalam Bab ini;
8479.89 --Lain-lain
8479.89.30.00 -Lain Lain, dioperasikan secara elektrik

 

bahwa menurut penelitian Majelis pos tariff 8479.89.30.00 adalah untuk barang berupa Mesin atau peratan mekanis, mempunyai fungsi tersendiri, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya dalam Bab ini, dioperasikan secara elektrik.

bahwa dalam Catatan 7 Bab 84 BTBMI 2007 disebutkan :

“Berdasarkan Catatan 2 pada Bab ini dan Catatan 3 pada bagian XVI, suatu mesin yang kegunaan utamanya tidak diuraikan dalam pos manapun atau yang tidak ada satupun kegunaannya merupakan kegunaan utama, kecuali apabila konteksnya menentukan lain, harus diklasifikasikan dalam pos 8479. Pos 84.79 juga meliputi mesin untuk membuat tali atau kabel (misalnya, mesin penjalin, mesin pemilih atau mesin pembuat kabel) dari kawat logam, benang tekstil atau berbagai bahan lainnya atau dari kombinasi bahan-bahan tersebut.

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan fungsi utama mesin tersebut adalah untuk mengubah bentuk bubuk (granule) menjadi bentuk tablet/kembang gula berdasarkan penjelasan Catatan 7 Bab 84 di atas tidak tepat di klasifikasikan dalam pos tarif 8479.89.30.00.

bahwa menurut Pemohon Banding barang yang diimpor adalah mesin untuk membuat tablet berikut rangkaiannya dan Pemohon Banding memasukan dalam PIB ke pos tarif 8438.20.1000 yaitu mesin untuk membuat kembang gula secara elektrik.

bahwa menurut Pemohon Banding mesin ini merupakan mesin pembuat tablet berupa permen, sedangkan untuk mesin pembuat obat mempunyai grade yang berbeda.

bahwa menurut Pemohon Banding mesin yang diimpor ini untuk pembuatan tablet berupa permen dan bisa untuk membuat obat.

bahwa menurut Terbanding dari HS diketahui mesin ini untuk kembang gula, kakao dan coklat.

bahwa mengenai spesifikasi mesin ini menurut Terbanding secara identifikasi sama atau tidak berubah, Intepretasi tidak berubah, mesin ini merupakan mesin proses untuk membuat tablet.

bahwa menurut Terbanding pos tarif 8479.89.3000 merupakan mesin dan core bisnis Pemohon Banding adalah pharmaceutical, food and packaging machine.

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap pos tarif 8438.20.10.00 dalam BTBMI 2007 adalah :

8438 Mesin, tidak dirinci atau termasuk dalam pos manapun pada Bab ini, untuk industri pengolahan pembuatan makanan dan minuman, selain mesin untuk ekstraksi atau pengolahan lemak atau minyak hewani atau nabati
8438.20 - - Mesin untuk pembuatan kembang gula, kakao atau coklat :
8438.20.10.00 --Dioperasikan secara elektrik

 

bahwa menurut penelitian Majelis pos tarif 8438.20.10.00 adalah untuk barang impor berupa mesin untuk pembuatan kembang gula, kakao atau coklat dioperasikan secara elektrik.

bahwa menurut penelitian Majelis barang berupa : High Speed Tablet Press PG26, beserta accessories yang diimpor Pemohon Banding berdasarkan BTBMI di atas diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8438.20.10.00 karena Pos Tarif yang ditetapkan Terbanding 8479.89.30.00 sesuai dengan Catatan 7 Bab 84 BTBMI 2007, Catatan 2 pada Bab ini dan Catatan 3 pada bagian XVI menyebutkan Pos 8479 meliputi mesin untuk membuat tali atau kabel dari kawat logam, benang tekstil atau berbagai bahan lainnya atau kombinasi dari bahan tersebut, hal ini tidak sesuai dengan usaha Pemohon Banding yaitu di bidang pharmaceutical, food and packaging machine.

bahwa berdasarkan bukti dan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat High Speed Tablet Press PG26, beserta accessories merupakan mesin untuk pembuatan kembang gula, kakao atau coklat dioperasikan secara elektrik sehingga lebih tepat masuk ke Pos Tarif 8438.20.10.00 dengan tarif BM 0%.

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan penetapan tarif dengan PIB Nomor : 279201 tanggal 19 Agustus 2008 atas berupa 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB oleh Terbanding dengan tarif 8479.89.30.00 dengan Bea Masuk 10% tidak dapat dipertahankan.

bahwa dari uraian hasil pembahasan pokok sengketa pajak di atas dan berdasarkan hasil penelitian terhadap bukti-bukti dan dokumen pendukung serta penjelasan lisan dalam persidangan dari Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan terdapat bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding.

 

Memperhatikan:

Surat Banding Pemohon Banding, Penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.

Mengingat:
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

 

Memutuskan:

Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6487/KPU.01/2008 tanggal 21 November 2008 tentang Penetapan atas keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-027597/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 12 September 2008 dan menetapkan klasifikasi atas 6 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB sesuai PIB Nomor : 279201 tanggal 19 Agustus 2008, ke dalam Pos Tarif 8438.20.10.00 dengan pembebanan BM 0%.