Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28336/PP/M.VIII/19/2011

Kategori : Bea Cukai

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
PUT. 28336/PP/M.VIII/19/2011


Jenis Pajak:

Bea Masuk


Tahun Pajak:
2008


Amar Putusan:
Ditolak

 

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas importasi US Soybeans, negara asal USA, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 383895 tanggal 18 November 2008 dari semula sebesar CIF USD 121,765.72 menjadi CIF USD 173,580.92 yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding.

 

Menurut Terbanding:

bahwa Pemohon Banding adalah importir jalur merah high risk, sehingga berdasarkan Pasal 23 ayat 3 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-01/BC/2007 “Dalam hal Nilai Pabean yang diberitahukan tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding harga barang identik dalam DBH I, dan PIB diserahkan oleh importir High Risk, maka pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan salah satu metode dari metode II s.d. metode VI sesuai hirarki penggunaannya”, sehingga diusulkan untuk menetapkan Nilai Pabean yang diberitahukan dengan PIB Nomor 383895 tanggal 18 November 2008 dengan menggunakan metode VI fleksibel metode II berdasarkan PIB Nomor 384008 tanggal 18 November 2008 menjadi sebesar CIF USD 173,580.92.

Menurut Pemohon:

bahwa Soybean tersebut Pemohon Banding impor dari USA dengan harga USD 470/MT CNF Jakarta, sedangkan Terbanding menetapkan bahwa harga Soybean tersebut adalah USD 587.56/M CIF Jakarta.

Menurut Majelis:

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang bersangkutan”.

bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah pabean ditambah dengan….”.

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, penetapan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean.

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, Metode I tidak digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila:

a. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau
d. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.

 

bahwa Terbanding dalam alasan penetapannya (Nota Penelitian dan Pendapat point 4 huruf a) tidak mengacu pada Pasal 7 tersebut, melainkan menyatakan Pemohon Banding merupakan importir High Risk dan tidak terdapat data barang identik/serupa pada data base harga maupun data importasi sehingga berdasarkan Pasal 23 ayat 3 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 01/BC/2007 maka nilai pabean yang diberitahukan menjadi gugur.

bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut :

bahwa sesuai profil importir, Pemohon Banding termasuk Importir High Risk.

bahwa dalam Data Base Harga Terbanding tidak ditemukan data pembanding harga barang identik.

bahwa BAB III Pasal 23 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/1999 menyebutkan :

“Dalam hal Nilai Pabean yang diberitahukan tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding harga barang identik dalam DBH I, dan PIB diserahkan oleh Importir High Risk, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan salah satu Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya”.

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan fakta bahwa Pemohon Banding memang importir High Risk dan tidak ditemukan data pembanding harga barang identik dalam Data Base Harga, maka Majelis berpendapat penetapan nilai pabean atas PIB adalah harus menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya.

bahwa dengan demikian Majelis dapat menerima alasan Terbanding tidak menggunakan Metode I dalam menetapkan Nilai Pabean atas atas barang impor Pemohon Banding.

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, penetapan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean.

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, Metode I tidak digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila:

a. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau
d. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.

 

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan fakta bahwa Pemohon Banding memang importir High Risk dan tidak ditemukan data pembanding harga barang identik dalam Data Base Harga, maka Majelis berpendapat penetapan nilai pabean atas PIB adalah harus menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya.

bahwa dengan demikian Majelis dapat menerima alasan Terbanding tidak menggunakan Metode I dalam menetapkan Nilai Pabean atas atas barang impor Pemohon Banding.

bahwa meskipun Majelis dapat menerima alasan Terbanding dalam menggugurkan Metode I, Majelis tetap memandang perlu memeriksa apakah perhitungan Terbanding dalam menetapkan nilai Pabean berdasarkan Metode VI Fleksibel Metode II sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding menggunakan data pembanding PIB Nomor 384008 tanggal 18 November 2008 yang tanggal Bill Of Ladingnya adalah tanggal 11 Oktober 2008 sehingga jangka waktunya kurang dari 30 hari dari tanggal B/L Pemohon Banding.

bahwa barang yang dijadikan pembanding berasal dari Supplier yang sama (Delong Company) dan dalam tingkat perdagangan yang sama.

bahwa berdasarkan Browse PIB yang dijadikan pembanding diketahui bahwa harga US Soybean dari Delong Company adalah USD 670 per ton.

bahwa barang impor Pemohon Banding adalah sebanyak 259.076 MT sehingga total harga menjadi sebesar CIF USD 670 x 259.076 = USD 173,580.92.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Terbanding sudah sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan dan karenanya Majelis berketetapan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap penetapan atas importasi US Soybeans, negara asal United States yang diberitahukan dengan PIB Nomor 383895 tanggal 18 November 2008.

 

Memperhatikan:

Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta ketetapan tersebut diatas.

Mengingat:
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007
4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.

 

Memutuskan:

Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1261/KPU.01/2009 tanggal 16 Februari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: S-037846/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008.