Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33256/PP/M.VII/99/2011

Kategori : PPh Pasal 4 ayat (2)

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugat ini adalah KEP-137/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 22 Februari 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2006 Nomor


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33256/PP/M.VII/99/2011

Jenis Pajak : Gugatan;

 
Tahun Pajak  : 2006;

 
Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugat ini adalah KEP-137/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 22 Februari 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2006 Nomor: 00045/240/06/725/09 tanggal 02 Oktober 2009;
 


Menurut Majelis : KETENTUAN FORMAL

bahwa sebelum melakukan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal pengajuan gugatan Majelis akan melakukan pemeriksaan mengenai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap berkas gugatan Penggugat dan pemeriksaan dalam persidangan diketahui Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2006 Nomor: 00045/240/06/725/09 tanggal 02 Oktober 2009;

bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak dengan surat nomor : 013/DIR-HNI/0310 tanggal 25 Maret 2010 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan pada tanggal 05 April 2010 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-137/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 22 Februari 2011, permohonan Penggugat ditolak, sehingga dengan Surat Nomor : 033/DIR-HNI/03/2011 tanggal 17 Maret 2011 Penggugat mengajukan gugatan;

bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan bahwa “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
  1. pelaksaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
  2. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;
  3. Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;
  4. Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;
Hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak”;
   
bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan bahwa “Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: 
  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ;
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar  Tambahan;
  3. Surat Ketetapan Pajak Lebih  Bayar ;
  4. Surat Ketetapan Pajak Nihil ;
  5. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
bahwa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan bahwa:
“(1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan;
2) Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis;
3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang terutang;
4) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak yang ditentukan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut;
5)  Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima”;
   
bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan bahwa “Wajib Pajak dapat mengajukan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”; 

bahwa Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan bahwa “Direktur Jenderal Pajak dapat:

ayat (1)
  1. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrai berupa denda, bunga dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kehilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya;
  2. mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar;

ayat (2)
tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”;

bahwa Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan No.542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pembatalan Ketetapan Pajak, menyatakan bahwa:
“(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar;
(2) Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan untuk suatu surat ketetapan pajak;
(3) Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan jumlah pajak yang menurut penghitungan Wajib Pajak seharusnya terutang”;

bahwa Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan No.542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pembatalan Ketetapan Pajak, menyatakan bahwa “Terhadap keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diajukan permohonan kembali kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan keputusan tersebut”

bahwa Pasal 31 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa:
“(1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak;
(2) Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(3) Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan  Penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara  Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”;
         
bahwa karenanya dapat diketahui Keputusan Tergugat Nomor: KEP-137/WPJ.14/ BD.06/2011 tanggal 22 Februari 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2006 Nomor: 00045/240/06/725/09 tanggal 02 Oktober 2009 tersebut merupakan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang diatur lebih lanjut pada Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan No.542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pembatalan Ketetapan Pajak, sehingga diketahui Keputusan Tergugat tersebut bukan merupakan Keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;

bahwa upaya Penggugat menempuh permohonan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak sesuai Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 adalah sepenuhnya wewenang dari Tergugat, oleh karena itu Majelis tidak mempunyai kewenangan dalam memeriksa permohonan gugatan dimaksud;

bahwa oleh karena Penggugat mengajukan gugatan bukan terhadap suatu Keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, sehingga gugatan yang diajukan bukan merupakan kewenangan Majelis untuk memeriksa dan memberikan putusan;

bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan berdasarkan uraian dan kesimpulan di atas, Majelis berpendapat bahwa Majelis tidak mempunyai wewenang untuk memeriksa dan memberikan putusan atas permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-137/WPJ.14/BD.06/2011, tanggal 22 Februari 2011, yang merupakan jawaban permohonan pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2006 Nomor: 00045/240/06/725/09 tanggal 02 Oktober 2009 yang diajukan Penggugat dengan Surat Nomor : 013/DIR-HNI/0310 tanggal 25 Maret 2010;

bahwa dengan demikian Mejelis berpendapat Surat Gugatan Nomor: 033/DIR-HNI/03/2011 tanggal 17 Maret 2011, yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut;
 
Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
 
Mengingat   :
  1. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
  2. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
  3. Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
 
Memutuskan : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-137/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 22 Februari 2011, tentang tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2006 Nomor: 00045/240/06/725/09 tanggal 02 Oktober 2009, tidak dapat diterima.