Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 33111/PP/M.XVI/16/2011

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari 2007 sebesar Rp 115.633.481,00;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 33111/PP/M.XVI/16/2011

Jenis Pajak : PPN;

 
Tahun Pajak  : 2007;

 
Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari 2007 sebesar Rp 115.633.481,00;
 


Menurut Terbanding : bahwa semua pendapatan yang diterima Pemohon Banding dari anggota asosiasi (termasuk iuran anggota) merupakan penggantian atas Jasa Kena Pajak yang diserahkan Pemohon Banding kepada anggotanya sehingga terutang PPN;
 
Menurut Pemohon : bahwa terhutang tidaknya PPN selain berdasarkan kepada Objek juga berdasarkan subjek, dimana Pemohon Banding adalah bukan Pengusaha (Profesional) yang menyediakan jasa tapi Pemohon Banding adalah perhimpunan, nirlaba, yang tidak melakukan penyerahan jasa;
 
Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding dasar koreksi adalah karena kegiatan Pemohon Banding merupakan kegiatan pemberian jasa sesuai dengan pengertian jasa pada Pasal 1 angka 5 UU PPN Nomor 18 tahun 2000;

bahwa menurut Pemohon Banding bidang usaha Pemohon Banding berada di luar ruang lingkup undang-undang Perseroan Terbatas;

bahwa menurut Pemohon Banding bentuk usaha adalah Asosiasi yang anggotanya terdiri dari pemilik/Direktur (eksekutif) yang mewakili perusahaan yang memiliki ijin penyelenggaraan jasa internet dari pemerintah dan memiliki usaha resmi dan sah sebagaimana diatur dalam peraturan dan UU Republik Indonesia;

bahwa menurut Pemohon Banding kegiatan Pemohon Banding antara lain menanggulangi penyelenggara jasa internet yang ilegal (bukan anggota) dengan cara mengadukan ke kepolisian, mengadakan seminar dan pendidikan;

bahwa menurut Terbanding dasar menyatakan iuran anggota sebagai penggantian dari penjualan jasa adalah berdasarkan pembukuan Pemohon Banding yang mencatat adanya aliran uang masuk;

bahwa menurut pendapat Terbanding mengenai kegiatan pemberian jasa dijelaskan misalnya Pemohon Banding menyelenggarakan jasa seminar selama 10 hari, anggota bisa saja mengikuti seminar tersebut selama 10 hari atau 2 hari ataupun tidak sama sekali semuanya terserah pada anggota, sehingga atas pemanfaatan jasa tersebut tidak bisa diukur berapa rupiah per jam ataupun per harinya tetapi yang jelas pemberi jasa menyelenggarakan seminar sesuai dengan iuran anggota;

bahwa menurut penjelasan Pemohon Banding apabila ada masalah jaringan dari para anggota maka pihak Pemohon Banding akan membantu dengan cara mencek jaringan yang ada di Pemohon Banding sendiri, apabila tidak ada gangguan berarti yang bermasalah adalah jaringan di provider maka provider yang akan menangani masalah tersebut dan apabila ada tagihan dari provider maka tagihan tersebut diselesaikan oleh anggota dengan provider, Pemohon Banding tidak ikut campur dalam hal urusan antara provider dengan anggota dimaksud;

bahwa dalam hal pihak Pemohon Banding juga memberikan Jasa Kena Pajak kepada anggota seperti: IP Address, Jasa Koneksi atas jasa tersebut terutang PPN dan telah dipungut PPN-nya, dalam kaitan pemberian jasa atas imbalan sejenis yang dibayar oleh anggota selain dari iuran anggota semuanya dipungut PPN;

bahwa menurut Pemohon Banding, iuran anggota digunakan untuk mendukung tugas pokok asosiasi sebagai mana disebutkan dalam Pasal 4 Akta Pendirian Asosiasi, antara lain pendidikan dan seminar yang diselenggarakan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut diatas Majelis berpendapat sebagai berikut:
  • bahwa maksud didirikan asosiasi sesuai Pasal 2 Akta Pendirian Nomor : 148 tanggal 16 Agustus 1996 adalah bersifat tidak mencari keuntungan;
  • bahwa Pemohon Banding menyatakan iuran anggota selain dipergunakan untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Akta Pendirian juga dipergunakan untuk hal-hal antara lain pendidikan dan seminar bagi para anggota asosiasi;
  • bahwa Majelis berpendapat hal yang harus dapat dibuktikan dalam persidangan adalah bukti bahwa iuran anggota yang dibayar bukan merupakan iuran tetapi imbalan dalam rangka memperoleh laba;
  • bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa terkait koreksi DPP PPN tidak ada bukti invoice yang dapat Terbanding sampaikan kepada Majelis;
  • bahwa Majelis berpendapat pada saat anggota asosiasi membayar iuran anggota tidak terdapat penyerahan jasa/manfaat secara langsung yang diterima/dinikmati oleh anggota;
  • bahwa kalaupun nantinya anggota mendapat manfaat berupa pendidikan dan seminar hal tersebut bukanlah disebabkan semata-mata karena anggota membayar uang iuran, namun merupakan pelaksanaan rencana kerja (action plan) dari organisasi karena bisa saja yang diperoleh anggota bukan berupa pendidikan dan latihan;
  • bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat iuran yang dibayar para anggota tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai Jasa Kena Pajak yang terutang PPN karena jasa yang dilakukan Pemohon Banding tidak dapat diukur nilai ekonomisnya dan tidak merupakan penyerahan jasa yang dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 A UU PPN;
bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari 2007 sebesar Rp 115.633.481,00 tidak dapat dipertahankan;
 
Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
 
Mengingat  :
  1. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
  2. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
  3. Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
 
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Keputusan Nomor : KEP-1466/WPJ.04/2010 tanggal 12 April 2010, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00060/207/07/014/09 tanggal 25 Agustus 2009 Masa Pajak Januari 2007 dengan perhitungan sebagai berikut:


Rp
Dasar Pengenaan Pajak:
     Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

     Jumlah

Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a.    Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
b.    Dikurangi:
       Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
       Dibayar dengan NPWP sendiri
d.    Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
e.    Jumlah perhitungan PPN lebih bayar

Kelebihan Pajak yang sudah
a.    Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
b.    Dikompensasikan ke Masa Pajak (karena pembetulan) 
c.    Jumlah
PPN yang kurang dibayar

99.000.000,00

99.000.000,00



9.900.000,00
40.878.465,00
0,00
40.878.465,00
(30.978.465,00)


30.978.465,00
0,00
30.978.465,00
0,00