Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.11075/PP/M.VI/14/2007

Kategori : PPh Orang Pribadi

Koreksi Penghasilan Netto sebesar Rp.126.940.000,00


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.11075/PP/M.VI/14/2007

Pemohon Banding : Drs. ABC
     
Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Orang Pribadi  
     
Tahun Pajak : 2004
     
Pokok Sengketa : Koreksi Penghasilan Netto sebesar Rp.126.940.000,00
     
     
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding menyatakan atas dasar apa Terbanding menaksir penghasilan neto Pemohon Banding sebesar Rp.159.080.000,00 menurut Pemohon Banding, cara Terbanding menaksir pemungutan pajak adalah cacat hukum.

Bahwa Pemohon Banding menyatakan kalaupun terjadi hitung Pemohon Banding dalam menghitung pajak, tidak mungkin terdapat kenaikan pajak sesuai dengan yang ditaksir oleh Terbanding, yang terutang dalam SKPKB Nomor : 00015/205/04/505/05.

Bahwa pemohon Banding menyatakan penghasilan netto Pemohon Banding sebesar Rp.32.940.000,00 sehingga hanya ada tambahan pajak sebesar Rp.299.400,00 (sudah dibayar Pemohon Banding).

Bahwa Pemohon Banding menyatakan Terbanding hanya mengambil bukti penjualan dua bandel tetapi menaksir omzet Pemohon Banding sebesar Rp.802.150.000,00 dengan mengasumsikan atau menganggap karyawan diharuskan menjual 3 gram per 3 pembeli.
     
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perdagangan eceran khusus barang perhiasan dengan nama toko emas “ DEF” (KLU : 52326) dengan persentase norma 20% dan jasa bengkel mobil dengan nama “GHI” (KLU : 50200) dengan persentase norma 17.5%.

bahwa berdasarkan penelitian terhadap penetapan besarnya peredaran usaha Pemohon Banding selain dengan menggunakan catatan dari Pemohon Banding juga menggunakan pengamatan terhadap Toko Pemohon Banding, atas dasar pencatatan Pemohon Banding memang sesuai dengan apa yang dilaporkan di SPT PPh Tahunan Pemohon Banding, tetapi setelah diteliti nomor nota tidak urut atau loncat/ada nomor nota yang hilang sehingga berdasarkan catatan/nota yang terdapat nomor nota yang loncat atau tidak ada, hal tersebut membuktikan bahwa Pemohon Banding melaporkan kegiatan usaha secara tidak wajar.

Bahwa berdasarkan pengamatan oleh Terbanding terhadap toko Pemohon Banding yang selalu ramai maka apa yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sangat jauh dari kewajaran, oleh karena itu, Peneliti sependapat dengan Pemeriksa untuk dilakukan koreksi atas jumlah peredaran usaha.
     
Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap dokumen yang terdapat di dalam berkas banding Pemohon Banding serta pemeriksaan di dalam persidangan, diperoleh hasil sebagai berikut :

bahwa Terbanding menyatakan kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perdagangan eceran khusus barang perhiasan dengan nama took emas “ DEF” (KLU : 52326) dengan persentase norma 20% dan jasa bengkel mobil dengan nama “GHI” (KLU : 50200) dengan persentase norma 17.5%.

bahwa berdasarkan penelitian terhadap penetapan besarnya peredaran usaha Pemohon Banding selain dengan menggunakan catatan dari Pemohon Banding juga menggunakan pengamatan terhadap Toko Pemohon Banding.

Bahwa atas dasar pencatatan Pemohon Banding memang sesuai dengan apa yang dilaporkan di SPT PPh Tahunan Pemohon Banding, tetapi setelah diteliti nomor nota tidak urut atau loncat/ada nomor nota yang hilang sehingga berdasarkan catatan/nota yang terdapat nomor nota yang loncat atau tidak ada, hal tersebut membuktikan bahwa Pemohon Banding melaporkan kegiatan usaha secara tidak wajar.

Bahwa Pemohon Banding mempertanyakan dasar Terbanding menaksir penghasilan neto Pemohon Banding sebesar Rp.159.080.000,00 dan menurut Pemohon Banding, cara petugas menaksir pemungutan pajak adalah cacat hukum.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, tidak terdapat koreksi peredaran usaha di bidang jasa bengkel.

Bahwa majelis berpendapat, Terbanding melihat peredaran usaha dengan taksiran saja sehingga perhitungan tersebut kurang tepat dan tidak dapat dipertanggung jawabkan sehingga Majelis meneliti data pendukung penjualan emas perhiasan yang diserahkan oleh Pemohon Banding dipersidangan.

Bahwa dapat diketahui Pemohon Banding dalam menjalankan usahanya tidak menggunakan pembukuan atau pencatatan dari Penghasilan Netto untuk Jasa Bengkel dan Toko Emas adalah sebesar Rp.172.450.000,00 maka Majelis berpendapat sesuai Pasal 1 ayat (3) Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEp-536/PJ.2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Norma Perhitungan Penghasilan Netto Bagi Wajib Pajak yang dapat menghitung Penghasilan Netto dengan menggunakan Norma Perhitungan, bahwa Pemohon Banding dalam menghitung usahanya menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Netto.

Bahwa oleh karenanya majelis berpendapat Peredaran Usaha Pemohon Banding untuk Toko Emas adalah sebesar Rp.110.450.000,00 dengan persentase norma 20% dan Jasa Bengkel adlah sebesar Rp.62.000.000,00 dengan persentase norma 17,5%.