Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10943/PP/M.II/12/2007

Kategori : PPh Pasal 23

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2003 sebesar Rp. 3.029.442.402,00, bahwa pada sidang tanggal 3 April 2007, Pemohon Banding menyatakan Dasar pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebesar Rp. 234.696.647,00.


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10943/PP/M.II/12/2007

Pemohon Banding : PT. ABC
     
Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23
     
Tahun Pajak :  2003
     
Pokok Sengketa : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2003 sebesar Rp. 3.029.442.402,00, bahwa pada sidang tanggal 3 April 2007, Pemohon Banding menyatakan Dasar pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebesar Rp. 234.696.647,00.
     
     
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena angka harga pokok penjualan (dianggap sebagai pembebanan jasa outsourcing) sebesar Rp. 2.709.031.801,00 yang oleh Terbanding dianggap berasal dari data risalah RUPS tanggal 14 April 2004 yakni berdasarkan Laporan Estimasi Biaya tahun 2003, menurut Pemohon Banding nyata-nyata hal ini hanya mengindikasikan bahwa dari estimasi harga pokok penjualan diperkirakan naik sebesar 144,44%dari anggaran.
        
bahwa menurut Pemohon Banding laporan estimasi ini tidak mengindikasikan adanya kenaikan harga pokok penjualan/pembebanan jasa outsourcing sebesar Rp. 2.709.031.801,00, sehingga angka harga pokok penjualan (dianggap sebagai pembebanan jasa outsourcing) yang sebenarnya menurut Pemohon Banding tetap sebesar Rp. 540.968.199,00, dimana Laporan Keuangan Tahun Buku 2003 Pemohon Banding telah diaudit Kantor Akuntan Publik Drs. Sardjono Nomor : 106-S/VI/2004 tanggal 21 Juni 2004 yang kemudian angka pokok penjualan tahun 2003 yang diperoleh Pemohon Banding sebesar Rp. 540.968.199,00 yang Laporan Keuangan Tahun Buku 2003 juga telah disahkan dalam agenda RUPS yang diadakan oleh Pemohon Banding pada tanggal 14 Oktober 2004, hal ini juga telah sesuai dengan Ketentuan Pasal 60 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dimana diatur bahwa “ Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan perhitungan tahunan dilakukan oleh RUPS “.
     
Menurut Terbanding : bahwa pokok sengketa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp. 2.794.745.755,00 disebabkan dari hasil pengujian Pemeriksa melalui equalisasi obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan pembebanan biaya di Laporan Rugi/Laba, ternyata terdapat biaya yang merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23, namun belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan, selain itu dari hasil equalisasi dengan hasil pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan, ternyata terdapat koreksi negatif hpp berupa Jasa Konstruksi sebesar Rp. 2.709.031.801,00 yang menyebabkan timbulnya koreksi positif obyek Pajak Penghasilan Pasal 23.
     
Menurut Majelis  : bahwa bahwa pokok sengketa sebesar Rp. 2.794.745.755,00 terdiri dari dua kelompok yaitu Jasa Out Sourcing sebesar Rp. 2.709.031.801,00 dan jasa lainnya sebesar Rp. 85.713.954,00.

bahwa menurut Pemohon Banding, sebagaimana yang tercantum dalam risalah RUPS dimaksud, angka sebesar Rp. 3.250.000.000,00 tersebut adalah angka estimasi penggunaan jasa pihak ketiga melalui Out Sourcing yang diperkirakan mencapai 144,44% dari yang dianggarkan.

bahwa dari Kertas Kerja Pemeriksaan Terbanding diketahui, bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 tahun 2003 biaya jasa lainnya sebesar Rp. 85.713.954,00 yang dilakukan oleh Terbanding, berdasarkan angka-angka biaya yang tercantum dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2003 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Drs. DEF tanggal 21 Juni 2004 yang dibandingkan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pemohon Banding.

bahwa dalam Surat Banding, Surat Bantahan maupun dalam persidangan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bantahan terhadap angka koreksi sebesar Rp. 85.713.954,00 yang bersumber pada Laporan Keuangan tahun 2003 dan bukan berdasar pada angka estimasi.

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp. 85.713.954,00 tetap dipertahankan.