Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10943/PP/M.II/12/2007
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2003 sebesar Rp. 3.029.442.402,00, bahwa pada sidang tanggal 3 April 2007, Pemohon Banding menyatakan Dasar pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebesar Rp. 234.696.647,00.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10943/PP/M.II/12/2007
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.