Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10930/PP/M.XI/10/2007
Kategori : PPh Pasal 21
Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 1.243.849.088,00, yaitu :
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10930/PP/M.XI/10/2007
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.