Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10930/PP/M.XI/10/2007

Kategori : PPh Pasal 21

Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 1.243.849.088,00, yaitu :


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10930/PP/M.XI/10/2007

Pemohon Banding : PT. ABC Electronics
     
Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21
     
Tahun Pajak : 2003
     
Pokok Sengketa : Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 1.243.849.088,00, yaitu :
     
   
Menurut Terbanding Rp. 3.664.493.222,00
Menurut Pemohon Banding Rp. 2.420.644.134,00
Koreksi     Rp. 1.243.849.088,00
     
     
Menurut Pemohon : bahwa penyetoran/perhitungan kewajiban atas Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan secara bulanan (pelaporan masa pajak) Pemohon Banding dilakukan dengan mengkoversikan ke salam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs KMK pada tanggal pembayaran/transaksi, sedangkan pembukuan diselenggarakan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang berlaku per tanggal transaksi.

bahwa atas beberapa komponen biaya yang menurut Terbanding sebagian bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 21, sehingga atas biaya tersebut tidak terhutang Pajak Penghasilan Pasal 21 (misalnya Asuransi Jaminan Hari Tua yang merupakan salah satu komponen biaya Jamsostek).

bahwa Pemohon Banding belum dapat menelusuri angka Pajak Penghasilan Pasal 21 terhutang yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak  manurut Terbanding ke masing-masing karyawan, karena Pemohon Banding belum mendapatkan detail/perincian perhitungan dari Terbanding tersebut.
     
Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding baru melaporkan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 2.420.644.134,00, sehingga terdapat Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 yang belum dilaporkan sebesar Rp. 1.243.849.088,00.
     
Menurut Majelis  : bahwa menurut Pemohon Banding dalam sidang, jumlah sebesar Rp. 1.243.849.088,00 tersebut adalah pembayaran gaji karyawan tidak tetap yaitu anak sekolah yang magang (Praktek Kerja Lapangan/PKL) di perusahaan Pemohon Banding yang masa kerjanya bervariasi mulai dari 1 bulan sampai dengan 7 bulan dan pembayaran gajinya dibayarkan per bulan.

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Pasal 9 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-545/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000, penghasilan yang diterima karyawan Praktek Kerja Lapangan tersebut dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 5 % dengan terlebih dahulu mengurangkan PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan.

bahwa Pasal 9 ayat (1) dan ayat (4) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-545/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000, mengatur :

Ayat (1)
Penghasilan yang diterima pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang dan pegawai tidak tetap lainnya berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku harian yang jumlahnya tidak lebih dari Rp. 24.000,00 (Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) sehari, tidak dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 sepanjang jumlah penghasiulan bruto tersebut dalam satu bulan takwim tidak melebihi Rp. 240.000,00 (Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) dan tidak dibayarkan secara bulanan.

Ayat (4)
Dalam dal penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibayarkan secara bulanan, maka PTKP yang dapat dikurangkan adalah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan.

bahwa tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 yang diterapkan adalah tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 271.680.000,00 tidak dapat dipertahankan dan koreksi sebesar Rp. 975.317.000,00 (Rp. 1.243.849.088,00 – Rp. 271.680.000,00) tetap dipertahankan.