Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 10915/PP/M.IX/12/2007

Kategori : PPh Pasal 23

bahwa koreksi yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut :


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 10915/PP/M.IX/12/2007

Pemohon Banding : PT. ABC
     
Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23
     
Tahun Pajak : 2002
     
Pokok Sengketa : bahwa koreksi yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut :
     
   
Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Rp 7.442.526.422,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Pemohon Banding Rp 6.548.201.801,00
Jumlah Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Rp 894.324.641,00
     
     
Menurut Terbanding : bahwa objek Pajak Penghasilan Pasal 23 menurut Pemeriksa berdasarkan equalisasi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan biaya-biaya yang dibebankan dalam Laporan Rugi Laba PT ABC dengan rincian sebagai berikut :

- Cs/Pembersihan/Security Rp 480.217.973,00
- Jasa Konstruksi/Manajemen Rp 2.005.530.262,00
- Sewa Rp 4.062.453.566,00
- Bunga Pinjaman Rp 894.324.641,00
Jumlah Rp 7.442.526.442,00

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, pembayaran bunga kepada badan hukum merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang harus dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% dari jumlah brutonya;

bahwa berdasarkan penelitian pada Laporan Rugi Laba Pemohon Banding yang dipinjamkan Pemohon Banding, nyata-nyata terdapat objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa pembayaran bunga pinjaman kepada DEF sebesar Rp 894.324.641,00, sehingga Peneliti berpendapat bahwa koreksi pemeriksa atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 telah benar dan dapat dipertahankan;

bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa pembayaran bunga sebesar Rp 894.324.641,00 merupakan pembayaran bunga kepada pemerintah cq. Departemen Keuangan melalui PT DEF, namun Pemohon Banding tidak menyerahkan data/keterangan pendukungnya, misal surat perjanjian hutang;
     
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding karena keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 tahun Pajak 2002 yang dikenakan kepada Pemohon Banding tersebut di atas telah ditolak oleh Terbanding;

Dasar Pengenaan Pajak : Rp 7.442.526.442,00
Pajak Terutang : Rp 355.201.861,00
Pajak yang sudah disetor : Rp 221.053.165,00
Denda Bunga : Rp 64.391.374,00
Pajak yang kurang disetor : Rp 198.540.070,00

bahwa perhitungan terebut tetap dipertahankan dalam Surat Keputusan Keberatan;

bahwa Pajak Penghasilan Pasal 23 tahun Pajak 2002 yang terutang menurut Pemohon Banding :

Dasar Pengenaan Pajak : Rp 6.548.201.801,00
Pajak Terutang : Rp 221.053.165,00
Pajak yang sudah disetor : Rp 221.053.165,00
Pajak yang kurang disetor : Rp 0,00

bahwa jika dibandingkan antara perhitungan pemeriksa dengan Surat Pemberitahuan terdapat selisih Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp 894.324.641,00 yang merupakan beban bunga;

bahwa beban bunga sebesar Rp 894.324.641,00 merupakan pembayaran bunga kepada pemerintah cq. Departemen Keuangan melalui PT DEF, oleh karena pemerintah bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan Badan, maka atas pembayaran bunga tersebut bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;

bahwa Pemohon Banding telah menghitung, menyetor dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dibayarkan Pemohon Banding dengan benar sesuai peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga menurut perhitungan Pemohon Banding, pajak yang masih kurang bayar adalah NIHIL dan perhitungan pajak tersebut sesuai dengan Surat Pemeberitahuan yang telah Pemohon Banding laporkan;
     
Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif oleh Pajak Penghasilan Pasal 23 berdasarkan equalisasi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan biaya-biaya yang dibebankan dalam Laporan Rugi Laba PT ABC dengan rincian sebagai berikut :

- Cs/Pembersihan/Security Rp 480.217.973,00
- Jasa Konstruksi/Manajemen Rp 2.005.530.262,00
- Sewa Rp 4.062.453.566,00
- Bunga Pinjaman Rp 894.324.641,00
Jumlah Rp 7.442.526.442,00

Bahwa berdasarkan penelitian pada Laporan Rugi Laba Pemohon Banding terdapat pembayaran bunga pinjaman kepada PT DEF (Persero) sebesar Rp 894.324.641,00;

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi Terbanding dengan alasan beban bunga sebesar Rp894.324.641,00 adalah merupakan pembayaran bunga kepada pemerintah c.q. Departemen Keuangan melalui PT DEF (Persero), oleh karena pemerintah bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan Badan, maka atas pembayaran bunga tersebut bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;

bahwa menurut Pemohon Banding bunga pinjaman yang dibayarkan oleh ABC melalui DEF (Persero) benar-benar dibayarkan seluruhnya, dan dalam jumlah bunga dan pembayaran yang sama dengan yang dibayarkan oleh PT ABC serta tidak ada porsi bunga yang dinikmati/dianggap sebagai pendapatan oleh DEF, hal tersebut dapat dilihat dari Perjanjian antara PT DEF (Persero) dan PT ABC dan Perjanjian Penerusan Pinjaman antara Republik Indonesia dan PT DEF (Persero) dimana dalam perjanjian yang buat antara PT DEF (Persero) dan PT ABC adalah merupakan pemindahan isi dari kontrak Perjanjian Penerusan Pinjaman Pemerintah, seperti tertera dalam pasal-pasal berikut :

bahwa pada Perjanjian Nomor : I – 28 atau F.2443 Pasal II ayat 5 berbunyi “ Perjanjian ini wajib dibayar kembali oleh DEF kepada Pemerintah dalam 20 (dua puluh) kali angsuran yang sama besarnya pada setiap tanggal 30 April dan tanggal 31 Oktober setiap tahunnya” Hal yang sama tercantum dalam Pasal 1 Ayat 2 Perjanjian Pinjaman Dana Nomor : 1-28 antara DEF (Persero) dan PT ABC;

bahwa pada Pasal II Ayat 6 Perjanjian antara DEF dan Republik Indonesia, berbunyi “DEF Wajib membayar bunga dalam mata uang rupiah kepada Pemerintah atas nilai lawan rupiah …termasuk jasa perbankan sebesar 0,25% (dua puluh lima perseratus persen)” nilai yang sama tercantum dalam Pasal 1 Ayat 3 dalam perjanjian Pinjaman Nomor : I – 28 antara PT DEF (Persero) dan PT ABC;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 mengatur bahwa atas penghasilan bunga dengan nama dan dalam bentu apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggaraan kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% dari jumlah bruto atas bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

bahwa Pemohon Banding dan PT DEF (Persero) adalah wajib pajak Dalam Negeri dan merupakan dua entitas yang berbeda yang masing-masing mempunyai kedudukan yang sama dalam hal pemenuhan kewajiaban perpajakan;

bahwa dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding terbukti atas pembayaran biaya bunga kepada PT DEF (Persero) tersebut telah dicatat sebagai biaya/beban bunga;

bahwa oleh karena dapat disimpulkan pembayaran bunga oleh Pemohon Banding kepada PT DEF (Persero) sebesar Rp 894.324.641,00 adalah merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;

bahwa dengan demikian berdasarkan keterangan dari kedua belah pihak yang bersengketa dan pemeriksaan atas bukti-bukti di dalam persidangan, Majelis bersepakat untuk mempertahankan koreksi positif Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp 894.324.641,00.