Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10812/PP/M.I/16/2007

Kategori : PPN dan PPnBM

Koreksi Faktur Pajak Masukan sebesar Rp. 1.524.105.901,00.


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10812/PP/M.I/16/2007

Pemohon Banding : PT. ABC
     
Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai 
     
Masa Pajak : Januari sampai dengan Desember 2001
     
Pokok Sengketa : Koreksi Faktur Pajak Masukan sebesar Rp. 1.524.105.901,00.
     
     
Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi sebesar Rp. 1.524.105.901,00 berdasarkan jawaban klarifikasi Pajak Masukan tidak sah/indikasi fiktif tidak bisa Pemohon Banding sanggah karena semua adalah wewenang dari Pemeriksa tetapi semua pembelian Pemohon Banding telah benar dan telah dilaporkan dengan benar pada Surat Pemberitahuan Tahunan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 dan dapat dilihat pada mutasi arus barang dan arus keluar kas/bank telah sesuai dengan pembelian dan hutang masing-masing supplier, juga sesuai dengan Laporan Keuangan 2001 yang telah Pemohon Banding buat.

bahwa pemesanan barang kepada PT. DEF dan PT. GHI selaku penerbit Faktur Pajak Fiktif terjadi setelah agen datang menawarkan barang, kemudian membuat janji pemesanan barang secara lisan, kemudian barang datang.

Bahwa pada waktu barang datang Faktur Pajak Sederhana, Surat Jalan dan kuitansi penagihan pada waktu pembayaran yang diserahkan ke agen.

bahwa untuk mendukung pernyataannya, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi Faktur Pajak PT. GHI dan PT. DEF serta rekapnya menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2001 kepada majelis, namun untuk bukti pengeluaran kas tidak dapat ditunjukkan oleh Pemohon Banding karena dipinjam oleh Terbanding pada waktu proses keberatan dan belum dikembalikan kepada Pemohon Banding sampai dengan Pemohon Banding selesai diperiksa.   
     
Menurut Terbanding : bahwa koreksi sebesar Rp. 1.524.105.901,00 dilakukan karena jawaban klarifikasi Pajak Masukan tidak sah/indikasi Faktur Pajak Fiktif.

bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pemohon Banding Tahun Pajak 2001 yang ditandatangani oleh Sdr. JKL, Pemohon Banding telah menyatakan setuju atas koreksi dari Terbanding atas Pajak Masukan, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksinya.
     
Menurut Majelis  : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 1.524.105.901,00 karena jawaban klarifikasi Pajak masukan tidak sah/indikasi Faktur Pajak Fiktif atas transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan PT. DEF dan PT. GHI.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena semua pembelian Pemohon Banding telah benar dan telah dilaporkan dengan benar pada Surat Pemberitahuan Tahunan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 dan dapat dilihat pada mutasi arus barang dan arus keluar kas/bank telah sesuai dengan pembelian dan hutang masing-masing supplier juga sesuai dengan Laporan Keuangan Tahun 2001 yang telah Pemohon Banding buat.

bahwa menurut Terbanding pada waktu proses pemeriksaan, Pemohon Banding sudah setuju dengan hasil pemeriksaan, sehingga Terbanding berpendapat sudah tidak ada permasalahan lagi mengenai hal ini.

bahwa menurut Pemohon Banding, walaupun pemeriksaan Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, namun Pemohon Banding tetap masih mempunyai hak untuk mengajukan keberatan dan banding.

bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Faktur Pajak dari PT. DEF diketahui bahwa PT. DEF telah dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 4 Jqanuari 2000 dengan Nomor PKP : 1.966.951.4-032.

bahwa dengan demikian, PT. DEF berhak menerbitkan Faktur Pajak.

bahwa sesuai dengan Nota Dinas Direktur Intelijen dan Penyidikan Nomor : ND-21/PJ.054/2007 tanggal 4 Mei 2007 terhadap PT. GHI dan PT. DEF sampai dengan saat ini belum pernah dilakukan penyidikan dan tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan.

bahwa dengan demikian, dugaan Terbanding bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan Pajak Masukan atas transaksi yang dilakukan dengan PT. DEF dan PT. GHI selaku penerbit Faktur Pajak Fiktif tidak terbukti.

bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap data/dokumen dalam berkas banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup alasan yang meyakinkan bagi Majelis untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi Faktur Pajak Masukan sebesar Rp. 1.524.105.901,00.