Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10787/PP/M.V/12/2007

Kategori : PPh Pasal 23

Sengketa atas penambahan pajak terutang yang berasal dari perbedaan tarif pajak atas jasa (performance) operasi dan perawatan serta perbaikan yang menurut Terbanding dikenakan tarif 15% sebesar Rp. 11.727.557.342,00, sedangkan menurut Pemohon Banding dike


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10787/PP/M.V/12/2007

Pemohon Banding : PT. ABC
     
Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23
     
Tahun Pajak : 2003
     
Pokok Sengketa : Sengketa atas penambahan pajak terutang yang berasal dari perbedaan tarif pajak atas jasa (performance) operasi dan perawatan serta perbaikan yang menurut Terbanding dikenakan tarif 15% sebesar Rp. 11.727.557.342,00, sedangkan menurut Pemohon Banding dikenakan tarif 6% sebesar Rp. 4.691.022.936,00 sehingga nilai sengketa menjadi sebesar Rp. 7.036.534.406,00..
     
     
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan pokok keberatan adalah koreksi obyek pajak sebesar Rp. 461.142.780,00 yakni yang berhubungan dengan pembayaran profesional fee jasa audit kepada DEF/KPMG.

bahwa dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-934/WPJ.07/BD.05/2006 tanggal 24 Mei 2006 permohonan keberatan Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya, tetapi dalam Keputusan tersebut Terbanding menambah koreksi menjadi sebesar Rp. 7.001.048.698,00 yakni perihal penghargaan sehubungan dengan jasa yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan tarif 15%.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut karena incentive fee menurut Terbanding dikenakan tarif 15% adalah sengketa baru yang sebelumnya tidak ada dalam koreksi Terbanding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Ph Pasal 23 dan tidak disengketakan dalam surat keberatan Pemohon Banding.
     
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang kup sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 mengatur :
“ Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang terutang “.
     
Menurut Majelis  : bahwa Pemohon Banding mempermasalhkan penerbitan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-934/WPJ.07/BD.05/2006 tanggal 24 Mei 2006 karena ada sengketa baru yang sebekumnya tidak ada yaitu koreksi atas incentive fee sebesar 15%.

bahwa Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang kup sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 mengatur :
“ Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang terutang “, sehingga menurut Terbanding keputusan Terbanding bisa menambah jumlah pajak yang terutang.

bahwa menurut Majelis, sekiranya Terbanding menggunakan dasar adanya keterangan lain maka Majelis berpendapat koreksi tersebit dapat dilakukan dengan menggunakan media lain, tetapi bukan media keputusan keberatan.

bahwa oleh karena itu, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp. 7.036.534.406,00 tidak dapat dipertahankan.