Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10786/PP/M.V/15/2007

Kategori : PPh Badan

Koreksi Harga Pokok Penjualan berupa GHI Service Fee sebesar USD 1,313,987.00.


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10786/PP/M.V/15/2007

Pemohon Banding : PT. ABC
     
Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan
     
Tahun Pajak : 2003
     
Pokok Sengketa : Koreksi Harga Pokok Penjualan berupa GHI Service Fee sebesar USD 1,313,987.00.
     
     
Menurut Pemohon : bahwa perhitungan atas fee tersebut baru dapat Pemohon Banding ketahui dan akui sebagai biaya setelah PT. DEF mengirimkan tagihan atas GHI Service Fee yang merupakan incentive fee pada tahun 2003, Pemohon Banding membukukan tagihan incentive fee sebesar USD 1,313,987.00 sebagai biaya (dan dicatat sebagai account payable) pada tahun buku 2003 karena memang penagihan oleh PT. DEF baru dilakukan pada tanggal 4 Desember 2003 dengan Invoice Nomor 506/12/2003.

bahwa dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang perubahan ketiga Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan, Pemohon Banding tidak menemukan kutipan Terbanding sebagaimana yang dikutip di atas berdasarkan Surat dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Nomor : S-733/WPJ.07/BD.05/2006 tanggal 13 Juli 2006 pada Pasal 6 ayat 91) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tersebut.

bahwa skema pembayaran, persyaratan untuk membayarkan kompensasi beserta formula perhitungan kompensasi dijelaskan secara transparan dalam Operation and Maintenance Agreement beserta perubahannya yaitu Amandement No 1 To Operation and Maintenance Agreement, sehingga membandingkan secara serta merta antara Capacity Componen A dengan GHI Service Fee tidak bisa dibenarkan karena skema pembayaran beserta persyaratan dan formula perhitungan untuk masing-masing kompensasi adalah berbeda.

bahwa Capacity Component A lebih merupakan suatu biaya yang bersifat tetap, sementara GHI Service Fee lebih variable atau berfluktuasi karena formula perhitungan untuk kompensasi tersebut lebih berdasarkan kepada Actual Available Factor (AFA), yaitu berdasarkan kapasitas yang dibutuhkan dan dipergunakan.
     
Menurut Terbanding : bahwa sengketa dengan nilai USD 1,313,987.00 berasal dari alokasi biaya GHI Service Fee untuk tahun 2002 sebesar USD 1,313,987.00 yang oleh Pemohon Banding dibebankan di tahun 2003, Terbanding berpendapat secara prinsip akuntansi (matching cost againts revenue principle), pembebanan ini menjadi tidak tepat dengan revenuenya karena biaya yang seharusnya menjadi biaya pada tahun 2002 di carry over ke tahun 2003, sementara itu kontrak pemberian bonus yang lama masih berlaku di tahun 2002 dan Pemohon Banding tidak melakukannya, dimana Pemohon Banding sudah membebankan biaya walaupun belum dilakukan pembayaran yang oleh Pemohon Banding dilakukan melalui pencadangan biaya, tetapi untuk pemberian bonus di tahun 2002 maupun tahun-tahun sebelumnya hal ini tidak dilakukan.

bahwa sesuai perjanjian kontrak Maintenance & Operation (original kontrak) antara DEF dengan Pemohon Banding sebagaimana disebutkan di atas, bahwa sejak mulai produksi Pemohon Banding akan membayar tambahan fee sejumlah 20% dari kelebihan komponen A (pembayaran actual berdasarkan Power Purchase Agreement (PPA) antara Pemohon Banding dengan PT. JKL) dengan pembayaran yang dihitung sesuai dengan asumsi (Assumed Payment) untuk tujuan penghitungan, asumsi berdasarkan lampiran G dari PPA, dimana AFa = AFpm, demikian sebaliknya jika terjadi performance shortfall PT. DEF akan membayar sebesar 10% dari kekurangan.      
     
Menurut Majelis  : bahwa Majelis berpendapat fee sebesar USD 1,313,987.00 merupakan insentif/tambahan atas fee pokok dang mengingat hitungannya baru dilakukan oleh PT. DEF setelah tahun pembukuan lewat, maka balance incentive fee tersebut dapat dibebankan pada tahun diterimanya tagihan, jadi tidak perlu penyelarasan dengan revenuenya.

bahwa karena tagihan atas GHI Service Fee dilakukan oleh pihak PT. DEF pada tanggal 4 Desember 2003, Majelis berpendapat balance GHI Service Fee menyangkut tahun 2002 dapat dibebankan di tahun 2003.

bahwa berdasarkan kesimpulan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas GHI Service Fee USD 1,313,987.00 tidak dapat dipertahankan.