Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28389/PP/M.XI/16/2011

Kategori : PPN dan PPnBM

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
Put-28389/PP/M.XI/16/2011


Jenis Pajak:

PPN


Tahun Pajak:
2005


Amar Putusan:
Ditolak

 

Pokok Sengketa:

Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2005 Nomor: 00037/507/05/522/08 tanggal 26 September 2008

 

Menurut Terbanding:

bahwa surat Keputusan Terbanding diterbitkan tanggal 16 Nopember 2009 dengan ketetapan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding;

bahwa surat Permohonan Banding PKP dibuat tanggal 06 Februari 2010 diterima Pengadilan Pajak tanggal 11 Februari 2010. Permintaan uraian banding Pengadilan Pajak tanggal 22 Februari 2010. Diterima oleh Terbanding tanggal 1 Maret 2010;

bahwa sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, jo Pasal 35 ayat (2) Undang-undang No. 14 Tahun 2002, Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatannya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan ditetapkan dengan dilampiri salinan surat keputusan tersebut.

Sesuai dengan Romawi II angka 1, Keputusan Terbanding diterbitkan tanggal 15 Juni 2007 dan sesuai Romawi II angka 2, permohonan banding diterima Pengadilan Pajak tanggal 04 Juli 2007, dengan demikian permohonan banding disampaikan dalam batas waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009.

Uraian Mengenai Ketetapan Pajak, Surat Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

Uraian Ketetapan Pajak

bahwa SKPN Masa Pajak Januari 2005 Nomor Ketetapan : 00037/507/05/522/08 tanggal 26 September 2008 diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cilacap berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-­47/WPJ.32/KP.0205/2008 tanggal 22 September 2008

Menurut Pemohon:

pajak masukan yang dapat dikreditkan seharusnya adalah hanya sebesar Rp 17.490.212.200 karena adanya kekeliruan dalam mengkreditkan beberapa faktur pajak masa Januari 2005 sebesar Rp 8.166.046.694,00 yang seharusnya dapat dikreditkan paling lambat pada masa pajak April 2005, karena kekeliruan tersebut Terbanding tetap mengakui kredit pajak yang Pemohon Banding kreditkan sebesar Rp 25.656.258.894,00 akan tetapi Pemohon Banding harus membayar selisihnya yaitu Rp 8.166.046.694,00 dan sanksi administrasi berupa kenaikan 100%;

bahwa Pemohon Banding juga telah membayar PPN sebesar Rp 8.166.046.694,00 kepada supplier, dan supplier Pemohon Banding juga telah melaporkan dan menyetorkan PPN yang telah dipungut dari Pemohon Banding ke kas negara. Selain itu Faktur Pajak Masukan sebesar Rp. 8.166.046.694,00 merupakan Faktur Pajak yang memenuhi syarat untuk dapat dikreditkan sampai dengan bulan April 2005;

bahwa dengan demikian PPN sebesar Rp 8.166.046.694,00 yang dikompensasikan sebagaimana yang di tetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak Desember 2004 No. 00074/207/04/522/08 merupakan kompensasi karena kekeliruan mengkreditkan dalam masa pajak yang salah, maka tambahan PPN yang harus Pemohon Banding bayar tersebut sudah seharusnya dapat di kompensasikan ke masa Pajak Januari 2005. Akan sangat tidak adil bagi Pemohon Banding jika atas pajak masukan sebesar Rp 8.166.046.694,00 yang telah Pemohon Banding bayar kepada supplier, Tim Pemeriksa tidak mengkreditkannya kembali ke Masa Pajak yang seharusnya yaitu ke masa pajak Januari 2005, karena sesungguhnya Pemohon Banding telah mengkreditkan pajak masukan tersebut hanya saja mengkreditkannya ke masa pajak yang keliru. Dengan demikian berdasarkan pasal 9 ayat 8 huruf i dan pasal 9 ayat (9) UU Nomor 18 Tahun 2000 pajak masukan yang telah dikreditkan ke masa pajak yang keliru tersebut harus dapat tetap dikreditkan ke masa pajak Januari 2005 atau ke masa pajak berikutnya paling lambat April 2005, karena Pemohon Banding pada dasarnya telah mengkreditkan pajak masukan tersebut dalam surat pemberitahuan masa PPN Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, seharusnya Terbanding mengkreditkan kembali pajak masukan sebesar Rp 8.166.046.694,00 yang telah salah dikreditkan oleh Pemohon Banding ke masa yang seharusnya yaitu ke Masa Pajak Januari 2005. Sehingga nilai kompensasi kredit pajak sampai dengan masa PPN Januari 2005 dan dapat dikompensasi ke masa PPN Februari 2005 yang dicantumkan oleh Terbanding seharusnya adalah sebesar Rp. 33.875.326.195,00

Menurut Majelis:

bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisis perkembangan nilai sengketa mengenai kredit pajak yaitu Pajak  yang dapat diperhitungkan, sebagai berikut :

bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan Jumlah Pajak Masukan sebesar Rp 25.709.279.501,00 sebagai dasar menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam SPT Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 25.709.279.501,00 sehingga selisih Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebelum keberatan adalah sebesar Rp 0,00;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar  Rp 25.709.279.501,00. Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu sebesar Rp 33.875.326.195,00 sehingga nilai sengketa Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sampai dengan keberatan adalah sebesar Rp 8.166.046.694,00;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu sebesar Rp 33.875.326.195,00. Terbanding menggunakan Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 25.709.279.501,00 sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebelum banding adalah sebesar Rp 8.166.046.694,00;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas Keputusan Terbanding yang menyatakan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 25.709.279.501,00 Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu sebesar Rp 33.875.326.195,00 sehingga nilai sengketa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sampai dengan Surat Banding adalah sebesar Rp 8.166.046.694,00;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas banding Pemohon Banding yang menyatakan besarnya Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu sebesar Rp 33.875.326.195,00 Terbanding dalam Surat Uraian Banding berpendapat bahwa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 25.709.279.501,00 sehingga nilai sengketa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sampai dengan Surat Uraian Banding adalah sebesar  Rp 8.166.046.694,00;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding bahwa besarnya Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 25.709.279.501,00 Pemohon Banding membuat Bantahan dengan menyebutkan secara eksplisit/implisit besarnya Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu sebesar Rp 33.875.326.195,00 sehingga nilai sengketa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sampai dengan Surat Bantahan adalah sebesar Rp 8.166.046.694,00;

Memperhatikan:

Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan

Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor  16 Tahun 2000
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
4. Ketentuan-ketentuan lain yang terkait

 

Memutuskan:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-969/WPJ.32/BD.06/2009 tanggal 16 November 2009 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2005 Nomor : 00037/507/05/522/08 tanggal 26 September 2008