Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28329/PP/M.XII/15/2011

Kategori : PPh Badan

banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-968/WPJ.32/BD.06/2009, Tanggal 16 November 2009


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT. 28329/PP/M.XII/15/2011

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan
     
Masa Pajak : 2005
     
Pokok Sengketa : banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-968/WPJ.32/BD.06/2009, Tanggal 16 November 2009
 
 
Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah  Penghasilan Neto terhadap koreksi positif Terbanding atas Peredaran Usaha Tahun Pajak 2005 sebesar Rp 9.850.108.257,00

Menurut Terbanding

bahwa koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas peredaran usaha (Revenue) tahun 2005 didasarkan pada adanya selisih antara pendapatan berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan dengan pendapatan berdasarkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, dengan perincian sebagai berikut :

Pendapatan berdasarkan SPT Masa PPN 28.058.679.088,00
Pendapatan berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan 18.208.570.831,00
Selisih  9.850.108.257,00
  
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut di atas, menurut Pemohon Banding perbedaan pendapatan antara Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut :

Pendapatan berdasarkan SPT Masa PPN 28.058.679.088,00
Pendapatan dan Reimburement tooling
PT X EVDIX-413-0000038  4.676.121.120,00
PT X EVDIX-413-0000056 4.766.762.880,00

    9.361.098.530,00
Pendapatan dari penjualan non tooling 18.697.580.558,00
Pendapatan th 2004 yg PPN nya dilaporkan th 2005  (1.105.821.220,00)
Pendapatan dari penjualan non tooling tahun 2005 17.591.759.338,00
Pendapatan  yg PPN nya dilaporkan di tahun 2006      531.030.280,00
Pendapatan lain-lain          85.781.213,00
Pendapatan berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan  18.208.570.831,00

bahwa berdasarkan perhitungan di atas Pemohon Banding setuju peredaran usaha (revenue) atas reimbursement tooling ini dikoreksi positif sebesar Rp9.361.098.530,00 dengan SYARAT bahwa harga pembelian tooling (cost of purchased of tooling) ini juga dilakukan koreksi negatif sebesar Rp9.372.389.693,00;

Harga Pembelian Tooling (Cost of Purchased of Tooling)

• bahwa atas koreksi Peredaran Usaha (Revenue) tersebut diatas, Terbanding (Pemeriksa) tidak melakukan koreksi atas harga pembelian tooling (cost of purchased of tooling) tersebut sehingga prinsip cost against revenue tidak terpenuhi;
 
• bahwa untuk reimbursment tooling dari PT X, Pemohon Banding membeli tooling dari Mitsubishi Corporation yaitu dengan invoice Nomor MJS3BP401000 tanggal 19 Maret 2004 dengan purchase order Nomor : A-018, A-019 dan A-020 dari Pemohon Banding;
 
Penjelasan :

bahwa tooling adalah mal/cetakan dan hanya alat bantu untuk menghasilkan komponen bagi pembuatan mobil;

bahwa cetakan tersebut kemudian dipasang di mesin produksi dan dari hasil/bentuk dari cetakan tersebut akan menjadi komponen;

bahwa setiap cetakan yang dibuat hanya khusus untuk membuat satu komponen bagi satu tipe/model mobil saja;

bahwa bagi Pemohon Banding, tooling ini hanya alat bantu untuk membuat komponen weatherstrip moulding untuk Mitsubishi Cold Diesel dan door sash (rangka pintu mobil) untuk Suzuki APV saja;

bahwa Pemohon Banding adalah bukan pembuat dan penjual tooling (tooling maker) melainkan pembuat komponen door sash (rangka pintu mobil) dan weatherstrip moulding;

bahwa XYZ Engineering Sdn. Bhd. mendapat Letter of  Intent (LOI) dari vwx Motor Corporation, Japan tanggal 26 Desember 2002 untuk membuat komponen door sash (rangka pintu mobil) untuk VWX APV di Indonesia dan dari PT ABC kepada XYZ Precision Sdn. Bhd. tanggal 6 Februari 2003 untuk membuat komponen weatherstrip moulding bagi DEF Cold Diesel di Indonesia;

bahwa Pemohon Banding harus mempersiapkan dulu tooling untuk membuat komponen tersebut di atas;

bahwa sesuai kesepakatan dengan pihak pembeli (dalam hal ini PT GHI VWX International), maka Pemohon Banding membantu untuk membelikan tooling tersebut kepada supplier (tooling maker) dalam hal ini DEF Corporation, Japan;

bahwa oleh karena tooling tersebut adalah milik pihak pembeli dan bukan milik Pemohon Banding, maka atas pembelian tooling tersebut Pemohon Banding catat sebagai aktiva lain-lain (other assets);

bahwa sedangkan pada saat tooling tersebut di reimbursement, pencatatan di pembukuan Pemohon Banding adalah dengan menghapus aktiva lain-lain (other assets) dan bukan dicatat sebagai pendapatan (revenue);

bahwa tooling tersebut selama produksi dititipkan di Pemohon Banding untuk digunakan memproduksi tipe/model tersebut di atas dan jika tidak diproduksi lagi akan dikembalikan kepada pemiliknya (pembeli);

bahwa hal ini Pemohon Banding lakukan karena atas reimbursement tooling tersebut Pemohon Banding tidak menghitung keuntungan tapi hanya merupakan reimbursement biaya atas pembelian tooling;

bahwa atas penjualan tooling tersebut Pemohon Banding mengenakan Pajak Pertambahan Nilai ke pihak pembeli sehingga jika dilakukan rekonsiliasi akan terdapat selisih pendapatan antara jumlah yang Pemohon Banding laporkan di Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan jumlah yang dilaporkan di Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan;

bahwa dalam Laporan Keuangan Perusahaan tidak tampak adanya penjualan tooling/ Aktiva Tetap perusahaan setelah ditelusuri di ledger juga tidak ditemukan adanya kerugian/keuntungan atas penjualan Aktiva Tetap (Pemohon Banding menyatakan mengalami kerugian dalam penjualan tooling tersebut), sehingga Peneliti berkesimpulan tidak ada penjualan aktiva tetap berupa tooling;

bahwa atas penjualan yang disengketakan, dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Lampiran I Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bukan kolom huruf I butir I untuk Pajak Pertambahan Nilai Pasal 16D yaitu Pajak Pertambahan Nilai Atas Penjualan Aktiva Tetap Yang Tidak Untuk Diperjualbelikan sehingga Peneliti berkesimpulan tidak ada penjualan aktiva tetap berupa tooling;

bahwa Pemohon Banding tidak membayar Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Impor yang dibebaskan dan Bea Masuk Yang Dibebaskan apabila Pemohon Banding benar telah menjual tooling tersebut;

bahwa Pemohon Banding juga mendapat pembebasan Bea Masuk atas barang Modalnya yang seharusnya tidak boleh dijual kembali;

bahwa atas Rekening Koran tidak diberikan secara penuh untuk mengecek arus uang dari Pemohon Banding sehingga Peneliti tidak dapat menelusuri kebenaran atas seluruh penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa Daftar Asset Daftar Other Asset tidak diberikan sampai dengan permintaan keempat dan jatuh tempo PHP berakhir sehingga tidak diketahui aktiva tetap apa saja yang dimiliki oleh Pemohon Banding dengan tujuan untuk menguji kapasitas produksi dibandingkan dengan tenaga kerja dan output yang dihasilkan;

bahwa Purchase Order dan Delivery Order tidak diberikan oleh Pemohon Banding sehingga tidak dapat dilakukan pengujian arus barang atas seluruh penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan perihal tersebut di atas, peneliti tidak dapat membuktikan kebenaran atas penjualan tooling/aktiva tetap yang dilakukan oleh Pemohon Banding, Peneliti mempertahankan pendapat Pemeriksa bahwa tidak ada penjualan aktiva tetap berupa tooling dan penjualan yang dilakukan Pemohon Banding pada tahun 2005 adalah penjualan komponen dimana atas costnya telah masuk dalam nilai Harga Pokok Pembelian sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan;

bahwa atas permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Biaya di Harga Pokok Penjualan dan Koreksi Biaya dari Luar Usaha sesuai dengan surat Pemohon Banding Nomor : 01/IMV-FINA/II/2008 tanggal 27 Februari 2008 dinyatakan bahwa Pemohon Banding hanya keberatan atas selisih peredaran usaha yang disebabkan oleh penjualan tooling yang dimasukkan oleh Pemeriksa tanpa memperhitungkan biaya pembelian tooling;

bahwa sehingga Peneliti tidak dapat membuat uraian banding atas sesuatu yang dahulu tidak diajukan keberatan;

bahwa dengan demikian tidak terdapat alasan untuk menerima permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-991/WPJ.22/BD.06/2008 tanggal 5 September 2008;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan surat keputusan Terbanding Nomor : KEP-991/WPJ.22/BD.06/2008 tanggal 5 September 2008 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor : 00024/206/05/413/07 tanggal 13 September 2007 atas nama Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding

bahwa koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas peredaran usaha (Revenue) tahun 2005 didasarkan pada adanya selisih antara pendapatan berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan dengan pendapatan berdasarkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, dengan perincian sebagai berikut :

Pendapatan berdasarkan SPT Masa PPN 28.058.679.088,00
Pendapatan berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan 18.208.570.831,00
Selisih  9.850.108.257,00
 
bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan pendapat Pemohon Banding, dimana menurut Pemohon Banding perbedaan pendapatan antara Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut :

Pendapatan berdasarkan SPT Masa PPN 28.058.679.088,00
Pendapatan dan Reimburement tooling    18.208.570.831,00
PT X  EVDIX-413-0000038 4.676.121.120,00
PT X  EVDIX-413-0000056 4.684.977.410,00
     9.361.098.530,00
Pendapatan dari penjualan komponen  18.697.580.558,00
Pendapatan yang PPN nya dilaporkan di th 2005    (1.105.821.220,00)
Pendapatan dari penjualan non-tooling th 2005  17.591.759.338,00
Pendapatan yg PPN-nya dilaporkan di th 2006       531.030.280,00
Pendapatan lain-lain         85.781.213,00
Pendapatan berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan 1 8.208.570.831,00
                      
bahwa Pemohon Banding setuju atas peredaran usaha (revenue) atas reimbursement tooling ini dikoreksi positif sebesar Rp. 9.361.098.530,00* dengan SYARAT bahwa harga pembelian tooling (cost of purchased of tooling) ini juga dilakukan koreksi negatif sebesar Rp. 9.372.389.693,00;

Harga Pembelian Tooling (Cost of Purchased of Tooling)

•   bahwa atas koreksi Peredaran Usaha (Revenue) tersebut diatas, Pemeriksa tidak melakukan koreksi atas harga pembelian tooling (cost of purchased of tooling) tersebut sehingga prinsip cost against revenue tidak terpenuhi;

bahwa untuk reimbursment tooling dari PT GHI VWX International, Pemohon Banding membeli tooling dari DEF Corporation yaitu dengan invoice Nomor MJS3BP40100 tanggal 19 Maret 2004 dengan purchase order no. A-018, A-019 dan A-020 dari Pemohon Banding;
        
Pendapat Majelis

bahwa sesuai hasil penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Peredaran Usaha sebesar Rp. 9.850.108.257,00, didasarkan pada adanya selisih antara pendapatan berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan dengan Dasar Pengenaan Pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, dengan perincian sebagai berikut :

DPP berdasarkan SPT Masa PPN     28.058.679.088,00
Pendapatan berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan 18.208.570.831,00
Selisih        9.850.108.257,00
  
bahwa koreksi terhadap Peredaran Usaha dilakukan dengan cara membandingkan pendapatan berdasarkan SPT Masa PPN dengan pendapatan berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan, dengan alasan selisih tersebut tidak dimasukkan dalam Peredaran Usaha di PPh Badan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp 9.850.108.257,00, karena jumlah tersebut pembelian tooling bersifat reimbursement dan bukan merupakan penghasilan sehingga tidak dimasukkan dalam Peredaran Usaha di Surat Pemberitahuan PPh Badan Pemohon Banding;
bahwa dalam proses keberatan Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding karena data yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan transaksi yang dilakukan;

bahwa untuk mendukung alasan permohonan banding tersebut Pemohon Banding menyampaikan bukti dalam persidangan  berupa:
Pembelian tooling ke Mitsubishi Corporation
 
*     Purchase Order Nomor A 018, A 019, A 020;
Invoice Nomor MJS3BP40100 tanggal 19 Maret 2004;
PIB nomor 040200 tanggal 12 April 2004;
Bukti pelunasan;
 
bahwa dari bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut :

-     dari PO Nomor A 018, A 019, A 020 terdapat pengiriman barang dari DEF Corporation ditujukan kepada Pemohon Banding dengan nama barang dan nilai yang sama dengan daftar yang terdapat di Invoice Nomor MJS3BP40100 tanggal 19 Maret 2004 yang dikeluarkan oleh DEF Corporation;
bahwa dari PIB menunjukkan adanya impor barang atas invoice Nomor : MJS3BP40100;
-    bahwa atas impor tersebut sudah dilakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal  22 Impornya;
    
bahwa atas pembelian tooling ke DEF Corporation. tersebut telah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding melalui bank AAAbank Indocorp;
bahwa tooling yang dibeli oleh Pemohon Banding dijual kembali ke PT. X, dan atas penjualan tersebut Pemohon Banding menerbitkan invoice Nomor : 078 tanggal 4 Januari 2005, 0086 tanggal 17 Januari 2005, 0106 tanggal 4 Februari 2005, dengan faktur pajak dengan Nomor : EVDIX-414-0000030, EVDIX-414-0000038, EVDIX-414-0000056 dengan nilai masing-masing sebesar Rp 5.243.439.168,00, Rp 5.143.733.232,00, Rp 5.153.475.151,00;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan terdapat perbedaan PO karena pada awal operasi PO yang lama yaitu Nomor : A.018, A.019, A.020 belum diterima oleh pihak DEF Corporation, sehingga direject dan diterbitkan lagi PO yang baru dengan Nomor : A.020, A.021, A.022, tetapi Mitsubishi menerbitkan tagihan dengan PO yang lama, sehingga PO yang baru dianggap tidak berlaku;

bahwa dalam proses persidangan terbukti bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dijual kembali kepada PT. GHI VWX International, sehingga Pajak Pertambahan Nilai impornya harus dibayar oleh Pemohon Banding 1 (satu) bulan sejak barang tersebut dijual kepada pihak pembeli (PT. GHI VWX International);

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, Pasal  4 ayat (1) huruf d angka 4), disebutkan :


Pasal  4

(1)   Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :
 
  d.    keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk :
 
 
  4) keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
 
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan perbedaan omset yang terdapat di SPT Pajak Penghasilan Badan dengan SPT Pajak Pertambahan Nilai dikarenakan transaksi penjualan tooling tersebut sudah dimasukkan sbg omset dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai tetapi belum dimasukkan dalam Peredaran Usaha dalam SPT Pajak Penghasilan Badan;

bahwa sesuai dengan Pasal  4 ayat (1) huruf d angka 4), sebagaimana tersebut diatas, atas penjualan atau pengalihan harta merupakan objek pajak yang harus dimasukkan sebagai omset Pemohon Banding dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan;
bahwa berdasarkan hasil penelitian dalam persidangan serta data dalam berkas banding Majelis berpendapat tidak terdapat bukti dan alasan yang meyakinkan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp 9.850.108.257,00 tetap dipertahankan;
 
Menimbang : bahwa dalam Surat Banding dan Surat Bantahannya, Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 976.497.642,00 dan koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp 1.971.406.441,00;

bahwa dalam persidangan baik Terbanding maupun Pemohon Banding menyatakan bahwa atas kedua koreksi tersebut tidak diajukan keberatan, sehingga Majelis berpendapat tidak ada sengketa banding atas koreksi Harga Pokok Penjualan dan Pengurang Penghasilan Bruto;
 
Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
 
Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
 
Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;
 
Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, dengan mempertahankan penghitungan Terbanding atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005, sebagai berikut :

Peredaran Usaha   Rp 28.058.679.088,00
Harga Pokok Penjualan   Rp 13.151.614.795,00
Penghasilan Bruto dari Usaha Rp 14.907.064.293,00
Penghasilan dari Luar Usaha Rp   9.532.978.230,00
Biaya Dari Luar Usaha Rp   9.762.151.255,00
Penghasilan Bruto Rp 14.677.891.268,00
Pengurang Penghasilan Bruto Rp   2.036.934.315,00
Penghasilan Neto Rp 12.640.956.953,00
Kompensasi Kerugian  Rp                        0,00
Penghasilan Kena Pajak    Rp 12.640.956.953,00
 
Pajak Penghasilan Terutang Rp   3.774.786.800,00
Kredit Pajak       Rp      258.008.560,00
PPh Kurang/(Lebih) Bayar Rp   3.516.778.240,00
Sanksi Administrasi Rp   1.266.040.166,00
Jumlah Yang Masih Harus / (Lebih) Dibayar Rp   4.782.818.406,00
 
Memperhatikan  :

Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding dan surat penjelasan tertulis sebagai pengganti Surat Bantahan Pemohon Banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan di atas;

 
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000,
4. Ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan;
 
Memutuskan    : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-991/WPJ.22/BD.06/2008 tanggal 5 September 2008 mengenai permohonan keberatan atas  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00024/206/05/413/07, tanggal 13 September 2007, Atas Nama. Pemohon Banding, NPWP., Alamat.;