Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28329/PP/M.XII/15/2011
banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-968/WPJ.32/BD.06/2009, Tanggal 16 November 2009
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28329/PP/M.XII/15/2011Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Masa Pajak | : | 2005 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-968/WPJ.32/BD.06/2009, Tanggal 16 November 2009 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa yang menjadi
materi pokok
sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penghasilan Neto
terhadap koreksi positif Terbanding atas Peredaran Usaha Tahun Pajak
2005 sebesar Rp 9.850.108.257,00 Menurut Terbanding bahwa koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas peredaran usaha (Revenue) tahun 2005 didasarkan pada adanya selisih antara pendapatan berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan dengan pendapatan berdasarkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, dengan perincian sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut di atas, menurut Pemohon Banding perbedaan pendapatan antara Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut :
bahwa berdasarkan perhitungan di atas Pemohon Banding setuju peredaran usaha (revenue) atas reimbursement tooling ini dikoreksi positif sebesar Rp9.361.098.530,00 dengan SYARAT bahwa harga pembelian tooling (cost of purchased of tooling) ini juga dilakukan koreksi negatif sebesar Rp9.372.389.693,00; Harga Pembelian Tooling (Cost of Purchased of Tooling)
Penjelasan : bahwa tooling adalah mal/cetakan dan hanya alat bantu untuk menghasilkan komponen bagi pembuatan mobil; bahwa cetakan tersebut kemudian dipasang di mesin produksi dan dari hasil/bentuk dari cetakan tersebut akan menjadi komponen; bahwa setiap cetakan yang dibuat hanya khusus untuk membuat satu komponen bagi satu tipe/model mobil saja; bahwa bagi Pemohon Banding, tooling ini hanya alat bantu untuk membuat komponen weatherstrip moulding untuk Mitsubishi Cold Diesel dan door sash (rangka pintu mobil) untuk Suzuki APV saja; bahwa Pemohon Banding adalah bukan pembuat dan penjual tooling (tooling maker) melainkan pembuat komponen door sash (rangka pintu mobil) dan weatherstrip moulding; bahwa XYZ Engineering Sdn. Bhd. mendapat Letter of Intent (LOI) dari vwx Motor Corporation, Japan tanggal 26 Desember 2002 untuk membuat komponen door sash (rangka pintu mobil) untuk VWX APV di Indonesia dan dari PT ABC kepada XYZ Precision Sdn. Bhd. tanggal 6 Februari 2003 untuk membuat komponen weatherstrip moulding bagi DEF Cold Diesel di Indonesia; bahwa Pemohon Banding harus mempersiapkan dulu tooling untuk membuat komponen tersebut di atas; bahwa sesuai kesepakatan dengan pihak pembeli (dalam hal ini PT GHI VWX International), maka Pemohon Banding membantu untuk membelikan tooling tersebut kepada supplier (tooling maker) dalam hal ini DEF Corporation, Japan; bahwa oleh karena tooling tersebut adalah milik pihak pembeli dan bukan milik Pemohon Banding, maka atas pembelian tooling tersebut Pemohon Banding catat sebagai aktiva lain-lain (other assets); bahwa sedangkan pada saat tooling tersebut di reimbursement, pencatatan di pembukuan Pemohon Banding adalah dengan menghapus aktiva lain-lain (other assets) dan bukan dicatat sebagai pendapatan (revenue); bahwa tooling tersebut selama produksi dititipkan di Pemohon Banding untuk digunakan memproduksi tipe/model tersebut di atas dan jika tidak diproduksi lagi akan dikembalikan kepada pemiliknya (pembeli); bahwa hal ini Pemohon Banding lakukan karena atas reimbursement tooling tersebut Pemohon Banding tidak menghitung keuntungan tapi hanya merupakan reimbursement biaya atas pembelian tooling; bahwa atas penjualan tooling tersebut Pemohon Banding mengenakan Pajak Pertambahan Nilai ke pihak pembeli sehingga jika dilakukan rekonsiliasi akan terdapat selisih pendapatan antara jumlah yang Pemohon Banding laporkan di Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan jumlah yang dilaporkan di Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan; bahwa dalam Laporan Keuangan Perusahaan tidak tampak adanya penjualan tooling/ Aktiva Tetap perusahaan setelah ditelusuri di ledger juga tidak ditemukan adanya kerugian/keuntungan atas penjualan Aktiva Tetap (Pemohon Banding menyatakan mengalami kerugian dalam penjualan tooling tersebut), sehingga Peneliti berkesimpulan tidak ada penjualan aktiva tetap berupa tooling; bahwa atas penjualan yang disengketakan, dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Lampiran I Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bukan kolom huruf I butir I untuk Pajak Pertambahan Nilai Pasal 16D yaitu Pajak Pertambahan Nilai Atas Penjualan Aktiva Tetap Yang Tidak Untuk Diperjualbelikan sehingga Peneliti berkesimpulan tidak ada penjualan aktiva tetap berupa tooling; bahwa Pemohon Banding tidak membayar Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Impor yang dibebaskan dan Bea Masuk Yang Dibebaskan apabila Pemohon Banding benar telah menjual tooling tersebut; bahwa Pemohon Banding juga mendapat pembebasan Bea Masuk atas barang Modalnya yang seharusnya tidak boleh dijual kembali; bahwa atas Rekening Koran tidak diberikan secara penuh untuk mengecek arus uang dari Pemohon Banding sehingga Peneliti tidak dapat menelusuri kebenaran atas seluruh penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa Daftar Asset Daftar Other Asset tidak diberikan sampai dengan permintaan keempat dan jatuh tempo PHP berakhir sehingga tidak diketahui aktiva tetap apa saja yang dimiliki oleh Pemohon Banding dengan tujuan untuk menguji kapasitas produksi dibandingkan dengan tenaga kerja dan output yang dihasilkan; bahwa Purchase Order dan Delivery Order tidak diberikan oleh Pemohon Banding sehingga tidak dapat dilakukan pengujian arus barang atas seluruh penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan perihal tersebut di atas, peneliti tidak dapat membuktikan kebenaran atas penjualan tooling/aktiva tetap yang dilakukan oleh Pemohon Banding, Peneliti mempertahankan pendapat Pemeriksa bahwa tidak ada penjualan aktiva tetap berupa tooling dan penjualan yang dilakukan Pemohon Banding pada tahun 2005 adalah penjualan komponen dimana atas costnya telah masuk dalam nilai Harga Pokok Pembelian sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan; bahwa atas permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Biaya di Harga Pokok Penjualan dan Koreksi Biaya dari Luar Usaha sesuai dengan surat Pemohon Banding Nomor : 01/IMV-FINA/II/2008 tanggal 27 Februari 2008 dinyatakan bahwa Pemohon Banding hanya keberatan atas selisih peredaran usaha yang disebabkan oleh penjualan tooling yang dimasukkan oleh Pemeriksa tanpa memperhitungkan biaya pembelian tooling; bahwa sehingga Peneliti tidak dapat membuat uraian banding atas sesuatu yang dahulu tidak diajukan keberatan; bahwa dengan demikian tidak terdapat alasan untuk menerima permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-991/WPJ.22/BD.06/2008 tanggal 5 September 2008; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan surat keputusan Terbanding Nomor : KEP-991/WPJ.22/BD.06/2008 tanggal 5 September 2008 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor : 00024/206/05/413/07 tanggal 13 September 2007 atas nama Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding bahwa koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas peredaran usaha (Revenue) tahun 2005 didasarkan pada adanya selisih antara pendapatan berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan dengan pendapatan berdasarkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, dengan perincian sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan pendapat Pemohon Banding, dimana menurut Pemohon Banding perbedaan pendapatan antara Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding setuju atas peredaran usaha (revenue) atas reimbursement tooling ini dikoreksi positif sebesar Rp. 9.361.098.530,00* dengan SYARAT bahwa harga pembelian tooling (cost of purchased of tooling) ini juga dilakukan koreksi negatif sebesar Rp. 9.372.389.693,00; Harga Pembelian Tooling (Cost of Purchased of Tooling)
Pendapat Majelis bahwa sesuai hasil penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Peredaran Usaha sebesar Rp. 9.850.108.257,00, didasarkan pada adanya selisih antara pendapatan berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan dengan Dasar Pengenaan Pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, dengan perincian sebagai berikut :
bahwa koreksi terhadap Peredaran Usaha dilakukan dengan cara membandingkan pendapatan berdasarkan SPT Masa PPN dengan pendapatan berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan, dengan alasan selisih tersebut tidak dimasukkan dalam Peredaran Usaha di PPh Badan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp 9.850.108.257,00, karena jumlah tersebut pembelian tooling bersifat reimbursement dan bukan merupakan penghasilan sehingga tidak dimasukkan dalam Peredaran Usaha di Surat Pemberitahuan PPh Badan Pemohon Banding; bahwa dalam proses keberatan Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding karena data yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan transaksi yang dilakukan; bahwa untuk mendukung alasan permohonan banding tersebut Pemohon Banding menyampaikan bukti dalam persidangan berupa: Pembelian tooling ke Mitsubishi Corporation
bahwa dari bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut :
bahwa atas pembelian tooling ke DEF Corporation. tersebut telah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding melalui bank AAAbank Indocorp; bahwa tooling yang dibeli oleh Pemohon Banding dijual kembali ke PT. X, dan atas penjualan tersebut Pemohon Banding menerbitkan invoice Nomor : 078 tanggal 4 Januari 2005, 0086 tanggal 17 Januari 2005, 0106 tanggal 4 Februari 2005, dengan faktur pajak dengan Nomor : EVDIX-414-0000030, EVDIX-414-0000038, EVDIX-414-0000056 dengan nilai masing-masing sebesar Rp 5.243.439.168,00, Rp 5.143.733.232,00, Rp 5.153.475.151,00; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan terdapat perbedaan PO karena pada awal operasi PO yang lama yaitu Nomor : A.018, A.019, A.020 belum diterima oleh pihak DEF Corporation, sehingga direject dan diterbitkan lagi PO yang baru dengan Nomor : A.020, A.021, A.022, tetapi Mitsubishi menerbitkan tagihan dengan PO yang lama, sehingga PO yang baru dianggap tidak berlaku; bahwa dalam proses persidangan terbukti bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dijual kembali kepada PT. GHI VWX International, sehingga Pajak Pertambahan Nilai impornya harus dibayar oleh Pemohon Banding 1 (satu) bulan sejak barang tersebut dijual kepada pihak pembeli (PT. GHI VWX International); bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4), disebutkan : Pasal 4
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan perbedaan omset yang terdapat di SPT Pajak Penghasilan Badan dengan SPT Pajak Pertambahan Nilai dikarenakan transaksi penjualan tooling tersebut sudah dimasukkan sbg omset dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai tetapi belum dimasukkan dalam Peredaran Usaha dalam SPT Pajak Penghasilan Badan; bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4), sebagaimana tersebut diatas, atas penjualan atau pengalihan harta merupakan objek pajak yang harus dimasukkan sebagai omset Pemohon Banding dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan; bahwa berdasarkan hasil penelitian dalam persidangan serta data dalam berkas banding Majelis berpendapat tidak terdapat bukti dan alasan yang meyakinkan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp 9.850.108.257,00 tetap dipertahankan; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam Surat
Banding dan
Surat Bantahannya, Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi
Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 976.497.642,00 dan koreksi Pengurang
Penghasilan Bruto sebesar Rp 1.971.406.441,00; bahwa dalam persidangan baik Terbanding maupun Pemohon Banding menyatakan bahwa atas kedua koreksi tersebut tidak diajukan keberatan, sehingga Majelis berpendapat tidak ada sengketa banding atas koreksi Harga Pokok Penjualan dan Pengurang Penghasilan Bruto; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis
berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, dengan
mempertahankan penghitungan Terbanding atas Pajak Penghasilan Badan
Tahun Pajak 2005, sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memperhatikan | : |
Surat Banding
Pemohon Banding,
Surat Uraian Banding Terbanding dan surat penjelasan tertulis sebagai
pengganti Surat Bantahan Pemohon Banding serta hasil pemeriksaan dan
pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan di atas; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menolak permohonan
banding
Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor :
KEP-991/WPJ.22/BD.06/2008 tanggal 5 September 2008 mengenai permohonan
keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00024/206/05/413/07, tanggal
13 September 2007, Atas Nama. Pemohon Banding, NPWP., Alamat.; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.