Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-35207/PP/M.VIII/99/2011

Kategori : PPN dan PPnBM

Upaya Hukum: Gugatan


Nomor Putusan:
PUT-35207/PP/M.VIII/99/2011


Jenis Pajak:

Gugatan;


Tahun Pajak:
2004;


Amar Putusan:
Lain-lain

 

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah KEP-301/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 16 November 2010 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Maret 2004 Nomor : 00120/207/04/041/07 tanggal 15 Januari 2007;

 

Menurut Tergugat:

bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-301/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 16 November 2010 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Maret 2004 Nomor : 00120/207/04/041/07 tanggal 15 Januari 2007;

Menurut Penggugat:

bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap penerbitan Surat Keputusan Nomor : KEP-301/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 16 November 2010 mengenai Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2004 nomor : 00120/207/04/041/07 tanggal 15 Januari 2007;

Menurut Majelis:

bahwa hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding diketahui bahwa penerbitan Surat Keputusan Nomor : KEP-301/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 16 November 2010 mengenai Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2004 nomor : 00120/207/04/041/07 tanggal 15 Januari 2007;

bahwa keputusan Nomor : KEP-301/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 16 November 2010 tersebut didasarkan kepada Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 16 tahun 2000 yang menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan Pajak yang tidak benar;

bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (2) KUP disebutkan bahwa tatacara pengurangan, penghapusan atau pembatalan utang Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;

bahwa hasil penelitian Majelis diketahui bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 16 tahun 2000 yang menyatakan bahwa Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak, hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak;

bahwa hasil penelitian Majelis diketahui bahwa keputusan nomor : Nomor : KEP-301/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 16 November 2010 adalah mengenai Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas SKPKB PPN bukan atas Surat Tagihan Pajak seperti yang diamanahkan dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d KUP tersebut di atas;

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan nomor : 542/KMK.04/2000 tentang Tata cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, ditegaskan bahwa terhadap keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan dengan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diajukan Permohonan Kembali kepada Direktur Jenderal Pajak;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa penerbitan surat keputusan Nomor : KEP-301/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 16 November 2010 mengenai Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2004 telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dengan demikian Majelis memutuskan permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.

Memperhatikan:

Surat  Gugatan,  bukti-bukti  yang  ada  dalam  berkas  banding,  hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

Mengingat:
1. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
3. Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

 

Memutuskan:

Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-301/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 16 Nopember 2010 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2004 Nomor : 00120/207/04/041/07 tanggal 15 Januari 2007;