Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29872/PP/M.XV/99/2011

Kategori : PPN dan PPnBM

Upaya Hukum: Gugatan


Nomor Putusan:
PUT.29872/PP/M.XV/99/2011


Jenis Pajak:

Gugatan


Tahun Pajak:
Januari – Desember 2007


Amar Putusan:
Ditolak

 

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah, penerbitan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00044/107/07/614/09 tanggal 25 Agustus 2009 diterbitkan berdasarkan laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : Lap-181/WPJ.11/KP.0600/2009 tanggal 24 Agustus 2009 semula sebesar Rp. 22.120.550, menjadi sebesar Rp. 22.000.000.

 

Menurut Tergugat:

bahwa berdasarkan laporan penelitian keberatan Nomor 272/WPJ.11/2010 tanggal 22 April 2010 disimpulkan bahwa terdapat koreksi atas penjualan aset berupa gedung dengan DPP sebesar Rp  1.100.000 sehingga berdasarkan Pasal 14 ayat (4) KUP dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari DPP.

Menurut Penggugat:

bahwa STP tersebut merupakan akibat dari koreksi DPP PPN dalam SKPKB PPN Nomor : 00036/207/07/614/09 tanggal 25 Agustus 2009, yang menurut Penggugat STP tersebut adalah nihil.

Pendapat Majelis:

bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan  materi sengketa Gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor: 001/TUI/VI/10 tanggal 05 Juli 2010, ditandatangani oleh Sdr. X.

bahwa Surat Gugatan Nomor: 001/TUI/VI/10 tanggal 05 Juli 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Gugatan Nomor: 001/TUI/VI/10 tanggal 05 Juli 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 05 Juli 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan pada tanggal 11 Mei 2010;

bahwa dalam sidang yang diselenggarakan wakil Tergugat menyatakan Keputusan Nomor : KEP-408/WPJ.11/2010 tanggal 11 Mei 2010 dikirim kepada Penggugat pada tanggal 21 Mei 2010.

bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Penggugat menyatakan bahwa Keputusan Nomor : KEP-408/WPJ.11/2010 tanggal 11 Mei 2010 diterima pada tanggal 22 Mei 2010.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Majelis  berpendapat jika dihitung dari tanggal pengiriman Keputusan Nomor : KEP-408/WPJ.11/2010 tanggal 11 Mei 2010 yaitu tanggal 21 Mei 2010 sampai dengan Surat Gugatan Nomor: 001/TUI/VI/10 tanggal 05 Juli 2010 diterima Pengadilan Pajak tanggal 5 Juli 2010 adalah 46 (empat puluh enam hari).

bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan “ jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan  sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat”.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Majelis berkesimpulan bahwa pengajuan Gugatan tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima.

Memperhatikan:

Surat Gugatan, Penjelasan Tertulis Tergugat, Penjelasan Tertulis Penggugat, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam sidang.

Mengingat:
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.

 

Memutuskan:

Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-404/WPJ.11/2010 tanggal 11 Mei 2010 tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari – Desember 2007 Nomor : 00044/107/07/614/09 tanggal 25 Agustus 2009, tidak dapat diterima.