Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28398/PP/M.VII/99/2011

Kategori : PPh Badan

Nomor: KEP-098/WPJ.02/BD.0602/2010 tentang Penolakan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Badan Masa Pajak Mei sampai dengan Agustus 2007 Nomor: 00023/106/07/217/08 tanggal 26 Maret 2008


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT.28398/PP/M.VII/99/2011

Jenis Pajak : Gugatan 
     
Tahun Pajak : 2007
     
Pokok Sengketa : Nomor: KEP-098/WPJ.02/BD.0602/2010 tentang Penolakan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Badan Masa Pajak Mei sampai dengan Agustus 2007 Nomor: 00023/106/07/217/08 tanggal 26 Maret 2008
 
 
Menurut Tergugat : STP PPh Pasal 25 Badan Masa Pajak Mei sampai dengan Agustus 2007 Nomor: 00023/106/07/217/08 tanggal 26 Maret 2008 diterbitkan oleh KPP Madya Batam dikarenakan Penggugat tidak menyetorkan dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25 Badan Masa Pajak Mei sampai dengan Agustus 2007, sehingga karena hal tersebutkan peneliti KPP Madya Batam menerbitkan STP dimaksud untuk menagih jumlah pokok pajak sebesar Rp1.108.124.384,00 beserta sanksi administrasi yang terdiri dari bunga Pasal 14 (3) KUP sebesar Rp188.381.145,28 dan denda Pasal 7 KUP sebesar Rp200.000,00;
 
Menurut Penggugat : bahwa Penggugat berpendapat bahwa pembayaran PPh Pasal 25 Tahun 2007 pada prinsipnya adalah ha¬nya sebagai angsuran atas pokok PPh Badan Tahun 2007 yang terutang pada akhir Tahun Pajak, yaitu pada akhir Tahun 2007, adapun atas PPh Badan Tahun Pajak 2007 yang terutang tersebut telah Penggugat bayarkan yaitu melalui pembayaran PPh Pasal 29 Tahun 2007 pada tanggal 25 Maret 2008 dan atas SPT Tahunan PPh Badan 2007-nya pun telah Penggugat laporkan pada tanggal 31 Agustus 2009 berdasarkan prinsip self assessment, sehingga jumlah pokok pajak PPh Pasal 25 yang ditagihkan melalui penerbitan STP Nomor 23 tersebut adalah terlalu besar dan harus dikurangi;
 
Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Pasal 25 ayat (1)

“Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:
Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.”

Pasal 25 ayat (2)

“Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.”

Pasal 25 ayat (6) huruf c

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, yaitu :
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;”

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah yang Kedua dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan sebagai berikut:

Pasal 1 Angka 14

“Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil.”

Pasal 1 Angka 19

“Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.”

Pasal 1 Angka 22

“Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.”

Pasal 7 ayat (1)

“Apabila Surat Pemberitahuan tidakdisampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa dan sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan.”

Pasal 8 ayat (1)

“Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.”

Pasal 14 ayat (1) huruf a

“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.”

Pasal 14 ayat (3)

“Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.”

bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal-hal Tertentu

Pasal 4

Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu disampaikan Wajib Pajak setelah lewat batas waktu yang ditentukan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu dan bersifat sementara;

Setelah Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan;

Pasal 5

Dalam hal Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dihitung berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan sementara yang disampaikan Wajib Pajak pada saat mengajukan permohonan ijin perpanjangan.
Setelah Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.

bahwa Penggugat berpendapat bahwa penerbitan STP Nomor 25 tersebut telah melanggar prosedur karena STP Nomor 25 yang diterbitkan pada tanggal 26 Maret 2008 tersebut telah terlambat penerbitannya;

bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (6) huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa: “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, yaitu: c. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;”

bahwa Penggugat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Normal Tahun Pajak 2006 Kurang Bayar Rp2.315.194.709,00 yang diterima KPP Madya Batam tanggal 29 Februari 2008 dengan menyatakan "PPh yang harus dibayar sendiri" sebesar Rp3.324.373.157,00;

bahwa Penggugat mengakui telah lalai dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan atas kelalaian tersebut Penggugat menyatakan cukup dikenakan denda;

bahwa kelalaian dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan tersebut, Penggugat telah setuju untuk dikenakan sanksi administrasi, sehingga sengketa gugatan hanya atas Pokok Pajak yang tidak dibayar dalam STP PPh Pasal 25 Badan Nomor: 00023/106/07/217/08 tanggal 26 Maret 2008 Masa Pajak Mei sampai dengan Agustus 2007 sebesar Rp1.108.124.384,00;

bahwa perhitungan angsuran PPh Pasal 25 Penggugat untuk masa-masa pajak pada Tahun 2007 sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (1), ayat (2), dan ayat (6) Undang-undang Pajak Penghasilan jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 adalah sebagai berikut:

Masa Pajak Januari sampai dengan Februari Tahun 2007 berdasarkan angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember 2006 yaitu sebesar Rp101.620.000,00 untuk setiap masa pajak;

Masa Pajak Maret sampai dengan Desember Tahun 2007 berdasarkan jumlah "PPh yang harus dibayar sendiri" dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2006 yaitu sebesar Rp3.324.373.157,00 dibagi 12 (dua belas) atau sebesar Rp277.031.096,00 untuk setiap masa pajak;

bahwa Penggugat tidak pernah mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk masa-masa pajak Tahun 2007 kepada Tergugat;

bahwa berdasarkan berdasarkan Pasal 25 ayat (6) huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Tergugat menerbitkan STP PPh Pasal 25 Badan Nomor: 00023/106/07/217/08 tanggal 26 Maret 2008 Masa Pajak Mei sampai dengan Agustus 2007 karena Penggugat tidak menyetorkan dan tidak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25 Badan Masa Pajak Mei sampai dengan Agustus 2007;

bahwa penerbitan STP berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan untuk menagih pokok angsuran yang tidak dibayar, berikut sanksi administrasi denda Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan sanksi administrasi bunga Pasal 14 ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan merupakan wewenang Tergugat atas kuasa Undang-undang untuk menagih pokok PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan yang tidak disetorkan dan tidak dilaporkan Penggugat berikut sanksi administrasinya, sepanjang Penggugat belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2007;

bahwa berdasarkan hasil persidangan diperoleh data dan fakta dan berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat pelanggaran prosedur dalam menerbitkan STP PPh Pasal 25 Badan Nomor: 00023/106/07/217/08 tanggal 26 Maret 2008 Masa Pajak Mei sampai dengan Agustus 2007;

bahwa Penggugat menyampaikan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan 2007 dengan Formulir 1771-Y diterima KPP Madya Batam tanggal 27 Mei 2008 dengan menyatakan jumlah "PPh yang dibayar sendiri" (kredit pajak) sebesar Rp3.358.391.115,00 terdiri dari: pembayaran "PPh Pasal 25" sebesar Rp384.840.155,00 disetor tanggal 25 Maret 2008 dan "STP PPh Pasal 25 (hanya pokok pajak)" sebesar Rp2.973.550.960,00;

bahwa berdasarkan hal tersebut dapat diketahui bahwa Penggugat telah mengetahui hak dan kewajiban sehubungan dengan pengkreditan Pajak Penghasilan Pasal 25 yaitu terhadap pokok pajak terutang menurut Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25;

bahwa Penggugat melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Normal Tahun Pajak 2007 Kurang Bayar Rp8.280.753,00 (disetor tanggal 25 Agustus 2009), yang diterima KPP Madya Batam tanggal 31 Agustus 2009 dengan menyatakan jumlah "PPh yang dibayar sendiri" sebesar Rp384.840.155,00 tanpa mengkreditkan Pokok STP PPh Pasal 25 yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan 1771-Y Penundaan Tahun Pajak 2007;

bahwa berdasarkan pasal 4 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal-hal Tertentu menyatakan bahwa “Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu disampaikan Wajib Pajak setelah lewat batas waktu yang ditentukan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu dan bersifat sementara”;

bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Mei sampai dengan Agustus 2007 diterbitkan pada tanggal 26 Maret 2008 dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun 2007 disampaikan tanggal 25 Agustus 2009, tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah yang Kedua dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan: “Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar;”

bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak menyatakan: Pasal 2 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.”;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap berkas Gugatan, diketahui bahwa dalam menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-098/WPJ.02/BD.0602/2010 tanggal 22 Februari 2010 mengenai Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Nomor: 00023/106/07/217/08 tanggal 26 Maret 2008 Masa Pajak Mei sampai dengan Agustus 2007, Tergugat menggunakan dasar Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah yang Kedua dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Majelis berpendapat pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana permohonan Penggugat, sepenuhnya adalah wewenang Tergugat;

bahwa mengingat pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan";

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian Majelis, berkesimpulan terdapat bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak  PPh Pasal 25 Nomor: 00023/106/07/217/08 tanggal 26 Maret 2008 Masa Pajak Mei sampai dengan Agustus 2007 telah memenuhi ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
bahwa berdasarkan hasil persidangan diperoleh data dan fakta dan berdasarkan hal tersebut Majelis menyimpulkan bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-098/WPJ.02/BD.0602/2010 tanggal 22 Februari 2010 mengenai Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak  PPh Pasal 25 Nomor: 00023/106/07/217/08 tanggal 26 Maret 2008 Masa Pajak Mei sampai dengan Agustus 2007 yang digugat oleh Penggugat telah sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perpajakan yang berlaku sebagaimana disebutkan pada Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah yang Kedua dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, oleh karenanya tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan gugatan Penggugat;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Gugatan Penggugat;
 
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
 
Memutuskan    : Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Nomor: KEP-098/WPJ.02/BD.0602/2010 tanggal 22 Februari 2010 mengenai Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Nomor: 00023/106/07/217/08 tanggal 26 Maret 2008 Masa Pajak Mei sampai dengan Agustus 2007;