Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30123/PP/M.X/10/2011
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp 163.667.013,00 (menurut Terbanding sebesar Rp 1.074.572.526,00, sedangkan Pemohon Banding adalah Rp 910.905.513,00), yang tidak disetujui o
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor
: PUT.30123/PP/M.X/10/2011
Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 21 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Masa Pajak | : | Januari s.d Desember 2006 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp 163.667.013,00 (menurut Terbanding sebesar Rp 1.074.572.526,00, sedangkan Pemohon Banding adalah Rp 910.905.513,00), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa
hasil penelitian yang dilakukan Terbanding adalah sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa
Pemohon Banding tidak mengetahui dasar Pemeriksa menentukan objek
Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 1.074.572.526,00 sehingga tidak
memungkinkan dilakukan rekonsiliasi. Objek Pajak Penghasilan Pasal 21
yang ada di akun HTI Dalam Pengembangan adalah sebesar Rp
910.905.513,00 dan komponen lainnya di akun HTI Dalam Pengembangan
bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21; bahwa data tersedia pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2006 yang telah Pemohon Banding serahkan kepada pihak Pemeriksa selama proses pemeriksaan. Berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut dapat diperoleh secara rinci pembayaran gaji yang Pemohon Banding lakukan kepada setiap karyawan; bahwa undangan pembahasan sengketa perpajakan diterima telat oleh Pemohon Banding dan surat ketetapan pajak telah dikeluarkan tanpa sempat dilakukan pembahasan dengan Pemohon Banding; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
hasil penelitian yang dilakukan Terbanding adalah sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
Pemohon Banding tidak mengetahui dasar Pemeriksa menentukan objek
Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 1.074.572.526,00 sehingga tidak
memungkinkan dilakukan rekonsiliasi. Objek Pajak Penghasilan Pasal 21
yang ada di akun HTI Dalam Pengembangan adalah sebesar Rp
910.905.513,00 dan komponen lainnya di akun HTI Dalam Pengembangan
bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21; bahwa data tersedia pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2006 yang telah Pemohon Banding serahkan kepada pihak Pemeriksa selama proses pemeriksaan. Berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut dapat diperoleh secara rinci pembayaran gaji yang Pemohon Banding lakukan kepada setiap karyawan; bahwa undangan pembahasan sengketa perpajakan diterima telat oleh Pemohon Banding dan surat ketetapan pajak telah dikeluarkan tanpa sempat dilakukan pembahasan dengan Pemohon Banding; bahwa dalam surat Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 12 Agustus 2010 perihal tanggapan untuk Sengketa Banding Pajak Penghasilan Pasal 21 menyatakan hal-hal sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-634/PJ.07/2009 tanggal 10 Agustus 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00022/201/06/308/08 tanggal 27 Agustus 2008, atas nama : PT. XXX, NPWP: 02.XXX.XXX.X-XXX.000, alamat : Jl. Jenderal XX, Lt. Dasar No.81, Palembang, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d Desember 2006 menjadi sebagai berikut; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.