Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30123/PP/M.X/10/2011

Kategori : PPh Pasal 21

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp 163.667.013,00 (menurut Terbanding sebesar Rp 1.074.572.526,00, sedangkan Pemohon Banding adalah Rp 910.905.513,00), yang tidak disetujui o


 

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT.30123/PP/M.X/10/2011

Jenis Pajak  : Pajak Penghasilan Pasal 21
   
Masa Pajak  : Januari s.d Desember 2006
   
Pokok Sengketa : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp 163.667.013,00 (menurut Terbanding sebesar Rp 1.074.572.526,00, sedangkan Pemohon Banding adalah  Rp 910.905.513,00), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding : bahwa hasil penelitian yang dilakukan Terbanding adalah sebagai berikut:
  1. Berdasarkan penelitian General Ledger, pengeluaran dalam akun HTI Dalam Pengembangan sebesar Rp 1.074.572.526,00 adalah pembayaran kepada karyawan yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21;
  2. Pemohon Banding tidak memberikan perincian Biaya Gaji sebesar Rp.910.905.513,00 serta daftar pembayaran kepada karyawan beserta bukti pendukungnya, sehingga tidak dapat dilakukan penelusuran lebih lanjut;
  3. Pemohon Banding tidak memenuhi undangan pembahasan sengketa perpajakan dan tidak memberikan tanggapan tertulis untuk menjelaskan koreksi tersebut, sebagaimana Berita Acara Nomor: BA-453/PJ.071/2009 tanggal 16 Juni 2009;
   
Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui dasar Pemeriksa menentukan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 1.074.572.526,00 sehingga tidak memungkinkan dilakukan rekonsiliasi. Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ada di akun HTI Dalam Pengembangan adalah sebesar Rp 910.905.513,00 dan komponen lainnya di akun HTI Dalam Pengembangan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21;

bahwa data tersedia pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2006 yang telah Pemohon Banding serahkan kepada pihak Pemeriksa selama proses pemeriksaan. Berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut dapat diperoleh secara rinci pembayaran gaji yang Pemohon Banding lakukan kepada setiap karyawan;

bahwa undangan pembahasan sengketa perpajakan diterima telat oleh Pemohon Banding dan surat ketetapan pajak telah dikeluarkan tanpa sempat dilakukan pembahasan dengan Pemohon Banding;
   
Menurut Majelis : bahwa hasil penelitian yang dilakukan Terbanding adalah sebagai berikut:
  1. Berdasarkan penelitian General Ledger, pengeluaran dalam akun HTI Dalam Pengembangan sebesar Rp 1.074.572.526,00 adalah pembayaran kepada karyawan yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21;
  2.  Pemohon Banding tidak memberikan perincian Biaya Gaji sebesar Rp.910.905.513,00 serta daftar pembayaran kepada karyawan beserta bukti pendukungnya, sehingga tidak dapat dilakukan penelusuran lebih lanjut;
  3. Pemohon Banding tidak memenuhi undangan pembahasan sengketa perpajakan dan tidak memberikan tanggapan tertulis untuk menjelaskan koreksi tersebut, sebagaimana Berita Acara Nomor: BA-453/PJ.071/2009 tanggal 16 Juni 2009;
   
Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui dasar Pemeriksa menentukan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 1.074.572.526,00 sehingga tidak memungkinkan dilakukan rekonsiliasi. Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ada di akun HTI Dalam Pengembangan adalah sebesar Rp 910.905.513,00 dan komponen lainnya di akun HTI Dalam Pengembangan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21;

bahwa data tersedia pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2006 yang telah Pemohon Banding serahkan kepada pihak Pemeriksa selama proses pemeriksaan. Berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut dapat diperoleh secara rinci pembayaran gaji yang Pemohon Banding lakukan kepada setiap karyawan;

bahwa undangan pembahasan sengketa perpajakan diterima telat oleh Pemohon Banding dan surat ketetapan pajak telah dikeluarkan tanpa sempat dilakukan pembahasan dengan Pemohon Banding;

bahwa dalam surat Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 12 Agustus 2010 perihal tanggapan untuk Sengketa Banding Pajak Penghasilan Pasal 21 menyatakan hal-hal sebagai berikut :
1. bahwa dari Kertas Kerja Pemeriksa, rincian Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding berdasarkan pengelompokannya sebagai berikut :
No. Uraian Jumlah (Rp)
1. Astek Karyawan 14.895.958,00
2 B. Makan 5.364.820,00
3 Gaji Karyawan 788.019.406,00
4 Insentif Karyawan 2.907.253,00
5 Kehadiran Karyawan 6.080.000,00
6 Mandah Karyawan 132.103.436,00
7 Pesangon 679.360,00
8 Premi Karyawan 78.218.642,00
9 Teknisi  70.000,00
10 Tenaga Pembantu Survey 400.000,00
11 THR Karyawan 45.833.651,00
Total 1.074.572.526,00
   
 2. bahwa sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf g Undang-undang Pajak Penghasilan bahwa yang dikecualikan dari Objek Pajak adalah iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar pemberi kerja maupun pegawai Iuran Astek di Pemohon Banding terdiri dari :
Astek Persentase
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 0,54%
Jaminan Hari Tua (JHT) 5,70%
Jaminan Kematian (JKM) 0,30%
Total 6,54%
JHT sebesar 5,70% dari total keseluruhan Astek sebesar 6,54% bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21. Untuk JKK dan JKM, Pemohon Banding setuju hal tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21. Perhitungan sebagai berikut :
Astek Perhitungan Jumlah (Rp)
JKK = 14.895.958,00 (0,54%/6,54%) 1.229.941,00
JHT = 14.895.958,00 (5,70%/6,54%) 12.982.716,00
JKM = 14.895.958,00 (0,30%/6,54%) 683.301,00
14.895.958,00
 
3. Mandah Karyawan merupakan biaya makan dan minum bagi karyawan, dimana biaya dikeluarkan dalam bentuk cash yang diserahkan kepada kantin yang dikelola bersama oleh koperasi karyawan. Pemberian makan dan minum kepada seluruh karyawan ini harus dilakukan karena operasional perusahaan ada di tengah hutan dan disekitar lokasi tidak terdapat toko atau pasar atau swalayan, jadi makan dan minum dikelola bersama;

bahwa sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan, dikecualikan dari objek pajak adalah penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah;

bahwa diatur lagi dalam Pasal 2 KEP-213/PJ./2001 tanggal 15 Maret 2001 yang menyatakan bahwa pengeluaran untuk penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja atau perusahaan dan bukan merupakan penghasilan bagi pegawai. Jadi biaya mandah karyawan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21;
 
4. bahwa dari penjelasan tersebut di atas, maka yang bukan objek pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah :
No. Uraian Jumlah (Rp)
1 Astek Karyawan 12.982.716,00
2 Mandah Karyawan 132.103.436,00
Total 145.086.152,00
 
bahwa didalam persidangan Terbanding menjelaskan mandah karyawan tidak dikoreksi di Pajak Penghasilan Badan, jadi tetap merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan pelaksanaan mandah karyawan adalah kegiatan menyediakan makanan dan minuman yang dilakukan kantin ditengah hutan untuk seluruh karyawan, yang bukan karyawan tidak bisa ikut makan di kantin tersebut;

bahwa Terbanding menanyakan kantin tersebut bentuknya seperti apa;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan kantin tersebut merupakan koperasi karyawan, namun secara hukum terpisah dengan Pemohon Banding;

bahwa didalam persidangan Pemohon Banding telah menyerahkan  voucher, rekapitulasi jamsostek, dan bukti pembayaran jamsostek sehubungan dengan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 21 berupa Astek Karyawan sebesar  Rp 12.982.716,00;

bahwa atas data yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding menjelaskan bahwa untuk Jaminan Hari Tua memang tidak termasuk objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sepanjang Pemohon Banding dapat merinci biaya jamsostek tersebut ;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, hasil uji bukti , serta penelitian terhadap berkas banding, maka Majelis menyatakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa atas koreksi sebesar Rp 12.982.716,00 berupa Astek Karyawan, sesuai bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding berupa rekapitulasi Jamsostek, voucher dan kuitansi iuran, terbukti bahwa sebesar Rp 11.014.045,00 merupakan pembayaran Jaminan Hari Tua.  Sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf g Undang-undang Pajak Penghasilan tahun 2000 menyatakan bahwa “ Yang tidak termasuk Obyek Pajak adalah iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar pemberi kerja maupun pegawai. Dengan demikian koreksi sebesar Rp 11.014.045,00 tidak dapat dipertahankan;
 
bahwa atas koreksi sebesar Rp 132.103.436,00 berupa  mandah karyawan, sesuai penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding didalam persidangan diketahui bahwa mandah karyawan adalah kegiatan penyediaan makanan dan minuman yang dilakukan kantin koperasi karyawan ditengah hutan untuk seluruh karyawan. Sesuai sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan tahun 2000 menyatakan “Yang tidak termasuk Obyek Pajak adalah penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah “.Dengan demikian koreksi sebesar Rp 132.103.436,00 tidak dapat dipertahankan;
 
•  bahwa atas sisa koreksi sebesar Rp 18.580.861,00 = ( Rp 163.667.013,00 – Rp 12.982.716,00 – Rp 132.103.436,00 ), sesuai surat Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 12 agustus 2010 menyatakan termasuk obyek pajak Pajak Penghasilan Pasal 21, sehingga tidak menjadi sengketa lagi. Dengan demikian koreksi sebesar Rp 18.580.861,00 tetap dipertahankan;
 
bahwa  dari uraian hasil pembahasan pokok sengketa pajak di atas dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan dokumen pendukung serta penjelasan dalam persidangan dari para pihak yang bersengketa, maka Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2006  dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
DPP PPh Pasal 21 menurut Terbanding...................  Rp   1.074.572.526,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan :
- Astek Karyawan  .................................................. Rp        11.014.045,00
- Mandah Karyawan  ............................................. Rp      132.103.436,00
DPP PPh Pasal 21  menurut Majelis............................ Rp      931.455.045,00
 
PPh Pasal 21 menurut Terbanding ............................. Rp         21.783.163,00
PPh Pasal 21 atas koreksi yang tidak dapat  dipertahankan 
= ( 5% x Rp 143.117.481,00 )  ...........

Rp           7.155.874,00
PPh Pasal 21  menurut Majelis................................... Rp         14.627.289,00
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
   
Mengingat  
  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor  16 Tahun 2000,
  3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan  sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir  dengan Undang-undang Nomor  17 Tahun 2000;
Memutuskan : Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding  terhadap keputusan Terbanding  Nomor :  KEP-634/PJ.07/2009 tanggal 10 Agustus 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00022/201/06/308/08 tanggal 27 Agustus 2008, atas nama : PT. XXX, NPWP: 02.XXX.XXX.X-XXX.000,  alamat : Jl. Jenderal XX, Lt. Dasar No.81, Palembang,  sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d Desember 2006 menjadi sebagai berikut;
Dasar Pengenaan Pajak Rp  931.455.045,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang Rp    14.627.289,00
Kredit Pajak Rp    13.599.812,00
Pajak yang tidak/kurang bayar Rp      1.027.477,00
Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) = 2% x 19 bln Rp         390.441,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp       1.417.918,00