Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30913/PP/M XII/15/2011

Kategori : PPh Badan

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding acara cepat ini adalah Pemohon Banding mempermasalahkan keabsahan penerbitan SKPKB Nomor.0001/206/08/402/10 tanggal 17 Maret 2010 melalui Surat Nomor.029/TKT/VI/2010 tanggal 14 Juni 2010 yang diteri


 

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30913/PP/M XII/15/2011   

Jenis Pajak  : PPh Badan;
     
Tahun Pajak  : 2008;
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding acara cepat ini adalah Pemohon Banding mempermasalahkan keabsahan penerbitan SKPKB Nomor.0001/206/08/402/10 tanggal 17 Maret 2010 melalui Surat Nomor.029/TKT/VI/2010 tanggal 14 Juni 2010 yang diterima Terbanding tanggal 14 Juni 2010, karena menurut Pemohon Banding ketetapan pajak tersebut diterbitkan tanpa melalui proses pembahasan akhir hasil pemeriksaan antara Pemohon Banding dengan Terbanding;
     
     
Menurut Terbanding bahwa atas Surat Pemohon Banding Nomor.029/TKT/VI/2010 tanggal  14 Juni 2010 tersebut Terbanding menerbitkan Surat Nomor.S-899/WPJ.08/KP.0210/2010 tanggal 12 Nopember 2010 mengenai pemberitahuan Surat Keberatan tidak memenuhi persyaratan formal karena diajukan terhadap materi yang tidak dapat diajukan keberatan;
     
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak mempermasalahkan mengenai materi perhitungan pajak terutang yang dikoreksi oleh Terbanding;
     
Menurut Majelis : bahwa surat Pemohon Banding Nomor.029/TKT/VI/2010 tanggal  14 Juni 2010 bukan merupakan Surat Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang – Undang No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, oleh karena itu maka Surat Terbanding Nomor.S-899/WPJ.08/KP.0210/2010 tanggal 12 Nopember 2010 yang merupakan jawaban atas Surat Pemohon Banding Nomor.029/TKT/VI/2010 tanggal  14 Juni 2010 bukan merupakan keputusan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang – Undang No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009.

bahwa Surat Banding Nomor: 001/TKT/II/2011  tanggal 09 Pebruari 2011 diajukan terhadap Surat Pemberitahuan Terbanding Nomor: S-899/WPJ.08/KP.0210/2010 tanggal 12 November 2010 yang merupakan Pemberitahuan Atas Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, dan bukan atas keputusan keberatan, sehingga bukan merupakan Keputusan yang dapat diajukan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009.

bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan demikian maka permohonan banding tidak dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut, oleh karena itu pemenuhan ketentuan formal lainnya maupun materi banding tidak diperiksa.
     
Mengingat  :
  1. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
  2. Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
     
Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Pemberitahuan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-899/WPJ.08/KP.0210/2010 tanggal 12 Nopember 2010, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, tidak dapat diterima.