Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29958/PP/M.VII/12/2011

Kategori : PPh Pasal 23

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp 10.970.000.000,00 yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding;


 

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT.29958/PP/M.VII/12/2011

Jenis Pajak  Pajak Penghasilan Pasal 23
     
Masa Pajak   Januari s.d Desember 2006
     
Pokok Sengketa   Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp 10.970.000.000,00 yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding  bahwa Koreksi Positif Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Pembayaran Dimuka sebesar Rp10.970.000.000,00 dilakukan Terbanding berdasarkan ekualisasi Objek PPh Pasal 23 dengan biaya yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Laporan Keuangan, dimana dalam Neraca Tahun 2006 pada Aktiva Lancar terdapat perkiraan Pembayaran Dimuka sebesar Rp 10.970.000.000,00;

bahwa Pembayaran Dimuka sebesar Rp 10.970.000.000,00 merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23, karena perkiraan Pembayaran Dimuka tersebut merupakan biaya yang dibayar dimuka atas jasa-jasa yang dilakukan oleh pihak lain antara lain seperti Jasa Persemaian, Jasa Penyiapan Lahan, Jasa Penanaman, Jasa Pembuatan Jalan/Kanal dan Jasa Lainnya;

bahwa Penjelasan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 menyatakan “pada prinsipnya, saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah mana yang lebih dulu terjadi, saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan. Untuk kemudahan pelaksanaan pemotongan pajak dapat dilakukan pada saat terjadi pembayaran, walaupun sesuai dengan ketentuan saat terutangnya pemotongan pajak tersebut terjadi pada akhir bulan pembayaran”;

bahwa berdasarkan penelitian data/dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat keberatan diketahui hal-hal sebagai berikut :
  • Copy bukti transfer tanggal 27 Desember 2005 dari PT. DEF ke PT. GHI Industries sebesar Rp 16.200.000.000,00, pada bukti transfer tersebut disebutkan bahwa penggunaan uang adalah sebagai pinjaman sementara;
  • Copy bukti transfer tanggal 27 Desember 2006 dari PT GHI Industries ke Pemohon Banding sebesar Rp5.230.000.000,00, pada bukti transfer tersebut disebutkan bahwa penggunaan dana adalah untuk Pelunasan Pinjaman;
  • Surat Pernyataan yang dibuat oleh Pemohon Banding pada tanggal 9 November 2009 yang menyatakan bahwa pada tanggal 27 Desember 2005 Pemohon Banding memberikan pinjaman kepada PT. GHI sebesar Rp16.200.000.000,00 dimana pinjaman tersebut dibukukan Pemohon Banding dalam perkiraan pembayaran dimuka;
bahwa Terbanding berpendapat, walaupun terdapat Surat Pernyataan dari Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pemberian pinjaman kepada PT GHI dibukukan sebagai perkiraan Pembayaran Dimuka, tetapi pernyataan tersebut baru dibuat oleh Pemohon Banding pada tanggal 9 November 2009;

bahwa dalam Laporan Keuangan (Neraca) PT. GHI Industries per 31 Desember 2006 tidak terdapat perkiraan Hutang kepada Pemohon Banding sebesar Rp.10.970.000.000,00 (Rp.16.200.000.000,00 – Rp.5.230.000.000,00), sedangkan dalam Laporan Keuangan (Neraca) Pemohon Banding pada Aktiva Lancar terdapat perkiraan "Pembayaran Dimuka" sebesar Rp.10.970.000.000,00;

bahwa pembayaran dimuka tersebut merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dikelompokkan sebagai jasa lain;
Menurut Pemohon bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena saldo sebesar Rp 10.970.000.000,00 yang terdapat pada account pembayaran di muka tersebut adalah pinjaman sementara yang pemohonan banding berikan kepada PT. GHI;

bahwa pinjaman tersebut diberikan Pemohon Banding pada tanggal 27 Desember 2005 sebesar Rp 16.200.000.000,00 dimana atas pinjaman tersebut telah dilunasi sebagian oleh PT. GHI tanggal 27 Desember 2006 sebesar Rp5.230.000.000,00 sehingga saldo pinjaman sementara per 31 Desember 2006 menjadi sebesar Rp10.970.000.000,00;
       
bahwa Pemohon banding telah memberikan Surat Pernyataan bahwa saldo sebesar Rp 10.970.000.000,00 adalah pinjaman sementara yang diberikan Pemohon Banding kepada PT GHI;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa Pemohon Banding telah meminta konfirmasi kepada PT GHI atas pinjaman sebesar Rp10.970.000.000,00 tersebut dan telah dijawab PT GHI bahwa hutang sebesar Rp10.970.000.000,00 dicatat dalam perkiraan Hutang Lain-lain disertai dengan bukti pendukungnya;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti pendukung berupa :
  • Surat Permintaan Konfirmasi Pinjaman Sementara kepada PT GHI Industries Nomor : 014/SHP-T/IX/2010 tanggal 29 September 2010;
  • Surat Tanggapan atas Permintaan Konfirmasi dari PT GHI Industries Nomor : 021/SBA-T/X/2010 tanggal 11 Oktober 2010;
  • Neraca (Pembetulan) PT GHI Industries per 31 Desember 2006 tertanggal 10 Oktober 2007;
  • Perincian Hutang Lain-lain PT GHI Industries per 31 Desember 2006;
  • SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 a.n PT DEF;
     
Menurut Majelis    bahwa setelah Majelis mempelajari keterangan Terbanding dan Pemohon Banding tersebut di atas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa dalam Neraca Tahun 2006 PT DEF pada Aktiva Lancar terdapat perkiraan Pembayaran Dimuka sebesar Rp 10.970.000.000,00;

bahwa berdasarkan ekualisasi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan biaya yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Laporan Keuangan, Terbanding melakukan koreksi atas Pembayaran Dimuka sebesar Rp10.970.000.000,00 tersebut;

bahwa Pembayaran Dimuka sebesar Rp10.970.000.000,00 tersebut merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23, karena perkiraan Pembayaran Dimuka tersebut merupakan biaya yang dibayar dimuka atas jasa-jasa yang dilakukan oleh pihak lain antara lain Jasa Persemaian, Jasa Penyiapan Lahan, Jasa Penanaman, Jasa Pembuatan Jalan/Kanal dan Jasa Lainnya;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena saldo sebesar Rp 10.970.000.000,00 yang terdapat pada account pembayaran di muka tersebut adalah pinjaman sementara yang pemohonan banding berikan kepada PT. GHI;

bahwa pinjaman tersebut diberikan Pemohon Banding pada tanggal 27 Desember 2005 sebesar Rp 16.200.000.000,00 dimana atas pinjaman tersebut telah dilunasi sebagian oleh PT. GHI tanggal 27 Desember 2006 sebesar Rp5.230.000.000,00 sehingga saldo pinjaman sementara per 31 Desember 2006 menjadi sebesar Rp10.970.000.000,00;

bahwa untuk mendukung pernyataannya tersebut, pada saat keberatan Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung berupa :
  • Fotokopi Bukti Transfer dari PT. DEF ke PT. GHI Industries tanggal 27 Desember 2005 sebesar Rp 16.200.000.000,00;
  • Fotokopi Bukti Transfer dari PT GHI Industries ke Pemohon Banding tanggal 27 Desember 2006 sebesar Rp5.230.000.000,00;
  • Surat Pernyataan dari tanggal 9 Nopember 2009 ;
bahwa berdasarkan penelitian Terbanding terhadap data/dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat keberatan diketahui hal-hal sebagai berikut :
  • Pada Fotokopi Bukti Transfer dari PT. DEF ke PT. GHI Industries tanggal 27 Desember 2005 sebesar Rp16.200.000.000,00 disebutkan bahwa penggunaan uang adalah sebagai pinjaman sementara;
  • Pada Fotokopi Bukti Transfer dari PT GHI Industries ke Pemohon Banding tanggal 27 Desember 2006 sebesar Rp5.230.000.000,00 disebutkan bahwa penggunaan dana adalah untuk Pelunasan Pinjaman;
  • Pada Surat Pernyataan yang dibuat oleh Pemohon Banding pada tanggal 9 November 2009 dinyatakan bahwa pada tanggal 27 Desember 2005 Pemohon Banding memberikan pinjaman kepada PT. GHI sebesar Rp16.200.000.000,00 dimana pinjaman tersebut dibukukan Pemohon Banding dalam perkiraan pembayaran dimuka;
bahwa setelah melakukan penelitian terhadap bukti yang disampaikan Pemohon Banding tersebut, Terbanding tetap berpendapat bahwa tidak terdapat hutang sebesar Rp10.970.000.000,00 dari Pemohon Banding kepada PT. GHI Industries, karena dalam Laporan Keuangan (Neraca) PT. GHI Industries per 31 Desember 2006 tidak terdapat perkiraan Hutang kepada Pemohon Banding sebesar Rp 10.970.000.000,00 (Rp 16.200.000.000,00 – Rp 5.230.000.000,00), sedangkan dalam Laporan Keuangan (Neraca) Pemohon Banding pada Aktiva Lancar terdapat perkiraan "Pembayaran Dimuka" sebesar Rp10.970.000.000,00, walaupun terdapat Surat Pernyataan dari Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pemberian pinjaman kepada PT GHI dibukukan sebagai perkiraan Pembayaran Dimuka, namun surat pernyataan tersebut baru dibuat oleh Pemohon Banding pada tanggal 9 November 2009;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa Pemohon Banding telah meminta konfirmasi kepada PT GHI atas pinjaman sebesar Rp10.970.000.000,00 tersebut dan telah dijawab PT GHI bahwa hutang sebesar Rp10.970.000.000,00 dicatat dalam perkiraan Hutang Lain-lain disertai dengan bukti pendukungnya;

bahwa untuk mendukung pernyataannya tersebut, Pemohon Banding  dalam persidangan menyampaikan bukti pendukung berupa :
  • Surat Permintaan Konfirmasi Pinjaman Sementara kepada PT GHI Industries Nomor : 014/SHP-T/IX/2010 tanggal 29 September 2010;
  • Surat Tanggapan atas Permintaan Konfirmasi dari PT GHI Industries Nomor : 021/SBA-T/X/2010 tanggal 11 Oktober 2010;
  • Neraca (Pembetulan) PT GHI Industries per 31 Desember 2006 tertanggal 10 Oktober 2007;
  • Perincian Hutang Lain-lain PT GHI Industries per 31 Desember 2006;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui bahwa Saldo Pinjaman Sementara sebesar Rp10.970.000.000,00 tersebut telah dicatat oleh PT GHI Industries dalam Neraca (Pembetulan) PT. GHI Industries per 31 Desember 2006 tertanggal 10 Oktober 2007 dalam perkiraan Hutang Lain-lain;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis diketahui bahwa pada Neraca (Pembetulan) PT. GHI Industries per 31 Desember 2006 tertanggal 10 Oktober 2007 terdapat perkiraan Hutang Lain-lain sebesar Rp39.379.584.267,00;

bahwa berdasarkan Perincian Hutang Lain-lain yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa Hutang Lain-lain per 31 Desember 2006 sebesar Rp39.379.584.267,00 tersebut berasal dari :
- PT MNO
- PT JKL
- PT DEF
- PT Wirakarya Sakti
Total 
Rp        42.778.950,00
Rp                       0,00
Rp 10.970.000.000,00
Rp 28.366.805.317,00
Rp 39.379.584.267,00

bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian diatas Majelis dapat meyakini bahwa Saldo sebesar Rp 10.970.000.000,00 yang terdapat pada account pembayaran di muka dalam Neraca Pemohon Banding adalah pinjaman sementara yang diberikan Pemohon Banding kepada PT. GHI dan bukan merupakan Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23, maka berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta keyakinan Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Pembayaran Dimuka sebesar Rp10.970.000.000,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, dan menghitung kembali Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 terutang menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak cfm Keputusan
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Dasar Pengenaan Pajak cfm  Majelis
Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang
Kredit Pajak
Pajak yang kurangdibayar
Sanksi Administrasi :
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
Jumlah yang masih harus dibayar 
Rp 37.921.574.531,00
Rp 10.970.000.000,00
Rp 26.951.574.531,00
Rp   1.619.416.869,00
Rp   1.272.837.338,00
Rp      346.579.531,00

Rp      138.631.812,00
Rp      485.211.343,00
     
Mengingat  Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan   Menyatakan Mengabulkan Seluruh banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-392/WPJ.03/BD.0602/2009 tanggal 16 November 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00025/203/06/308/08 tanggal 27 Agustus 2008, atas nama : PT. XXX, dengan perhitungan  menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang
Kredit Pajak
Pajak yang kurangdibayar
Sanksi Administrasi :
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
Jumlah yang masih harus dibayar
Rp 26.951.574.531,00
Rp   1.619.416.869,00
Rp   1.272.837.338,00
Rp      346.579.531,00

Rp      138.631.812,00
Rp      485.211.343,00