Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29958/PP/M.VII/12/2011
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp 10.970.000.000,00 yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding;
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor
: PUT.29958/PP/M.VII/12/2011
Jenis Pajak | Pajak Penghasilan Pasal 23 | |||||
Masa Pajak | Januari s.d Desember 2006 | |||||
Pokok Sengketa | Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp 10.970.000.000,00 yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding; | |||||
Menurut Terbanding | bahwa
Koreksi Positif Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Pembayaran
Dimuka sebesar Rp10.970.000.000,00 dilakukan Terbanding berdasarkan
ekualisasi Objek PPh Pasal 23 dengan biaya yang dilaporkan oleh Pemohon
Banding dalam Laporan Keuangan, dimana dalam Neraca Tahun 2006 pada
Aktiva Lancar terdapat perkiraan Pembayaran Dimuka sebesar Rp
10.970.000.000,00; bahwa Pembayaran Dimuka sebesar Rp 10.970.000.000,00 merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23, karena perkiraan Pembayaran Dimuka tersebut merupakan biaya yang dibayar dimuka atas jasa-jasa yang dilakukan oleh pihak lain antara lain seperti Jasa Persemaian, Jasa Penyiapan Lahan, Jasa Penanaman, Jasa Pembuatan Jalan/Kanal dan Jasa Lainnya; bahwa Penjelasan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 menyatakan “pada prinsipnya, saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah mana yang lebih dulu terjadi, saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan. Untuk kemudahan pelaksanaan pemotongan pajak dapat dilakukan pada saat terjadi pembayaran, walaupun sesuai dengan ketentuan saat terutangnya pemotongan pajak tersebut terjadi pada akhir bulan pembayaran”; bahwa berdasarkan penelitian data/dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat keberatan diketahui hal-hal sebagai berikut :
bahwa dalam Laporan Keuangan (Neraca) PT. GHI Industries per 31 Desember 2006 tidak terdapat perkiraan Hutang kepada Pemohon Banding sebesar Rp.10.970.000.000,00 (Rp.16.200.000.000,00 – Rp.5.230.000.000,00), sedangkan dalam Laporan Keuangan (Neraca) Pemohon Banding pada Aktiva Lancar terdapat perkiraan "Pembayaran Dimuka" sebesar Rp.10.970.000.000,00; bahwa pembayaran dimuka tersebut merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dikelompokkan sebagai jasa lain; |
|||||
Menurut Pemohon | bahwa
Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena
saldo sebesar Rp 10.970.000.000,00 yang terdapat pada account
pembayaran di muka tersebut adalah pinjaman sementara yang pemohonan
banding berikan kepada PT. GHI; bahwa pinjaman tersebut diberikan Pemohon Banding pada tanggal 27 Desember 2005 sebesar Rp 16.200.000.000,00 dimana atas pinjaman tersebut telah dilunasi sebagian oleh PT. GHI tanggal 27 Desember 2006 sebesar Rp5.230.000.000,00 sehingga saldo pinjaman sementara per 31 Desember 2006 menjadi sebesar Rp10.970.000.000,00; bahwa Pemohon banding telah memberikan Surat Pernyataan bahwa saldo sebesar Rp 10.970.000.000,00 adalah pinjaman sementara yang diberikan Pemohon Banding kepada PT GHI; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa Pemohon Banding telah meminta konfirmasi kepada PT GHI atas pinjaman sebesar Rp10.970.000.000,00 tersebut dan telah dijawab PT GHI bahwa hutang sebesar Rp10.970.000.000,00 dicatat dalam perkiraan Hutang Lain-lain disertai dengan bukti pendukungnya; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti pendukung berupa :
|
|||||
Menurut Majelis | bahwa
setelah Majelis mempelajari keterangan Terbanding dan Pemohon
Banding tersebut di atas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dalam
persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa dalam Neraca Tahun 2006 PT DEF pada Aktiva Lancar terdapat perkiraan Pembayaran Dimuka sebesar Rp 10.970.000.000,00; bahwa berdasarkan ekualisasi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan biaya yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Laporan Keuangan, Terbanding melakukan koreksi atas Pembayaran Dimuka sebesar Rp10.970.000.000,00 tersebut; bahwa Pembayaran Dimuka sebesar Rp10.970.000.000,00 tersebut merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23, karena perkiraan Pembayaran Dimuka tersebut merupakan biaya yang dibayar dimuka atas jasa-jasa yang dilakukan oleh pihak lain antara lain Jasa Persemaian, Jasa Penyiapan Lahan, Jasa Penanaman, Jasa Pembuatan Jalan/Kanal dan Jasa Lainnya; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena saldo sebesar Rp 10.970.000.000,00 yang terdapat pada account pembayaran di muka tersebut adalah pinjaman sementara yang pemohonan banding berikan kepada PT. GHI; bahwa pinjaman tersebut diberikan Pemohon Banding pada tanggal 27 Desember 2005 sebesar Rp 16.200.000.000,00 dimana atas pinjaman tersebut telah dilunasi sebagian oleh PT. GHI tanggal 27 Desember 2006 sebesar Rp5.230.000.000,00 sehingga saldo pinjaman sementara per 31 Desember 2006 menjadi sebesar Rp10.970.000.000,00; bahwa untuk mendukung pernyataannya tersebut, pada saat keberatan Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung berupa :
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa Pemohon Banding telah meminta konfirmasi kepada PT GHI atas pinjaman sebesar Rp10.970.000.000,00 tersebut dan telah dijawab PT GHI bahwa hutang sebesar Rp10.970.000.000,00 dicatat dalam perkiraan Hutang Lain-lain disertai dengan bukti pendukungnya; bahwa untuk mendukung pernyataannya tersebut, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti pendukung berupa :
bahwa berdasarkan penelitian Majelis diketahui bahwa pada Neraca (Pembetulan) PT. GHI Industries per 31 Desember 2006 tertanggal 10 Oktober 2007 terdapat perkiraan Hutang Lain-lain sebesar Rp39.379.584.267,00; bahwa berdasarkan Perincian Hutang Lain-lain yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa Hutang Lain-lain per 31 Desember 2006 sebesar Rp39.379.584.267,00 tersebut berasal dari :
bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian diatas Majelis dapat meyakini bahwa Saldo sebesar Rp 10.970.000.000,00 yang terdapat pada account pembayaran di muka dalam Neraca Pemohon Banding adalah pinjaman sementara yang diberikan Pemohon Banding kepada PT. GHI dan bukan merupakan Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23, maka berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta keyakinan Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Pembayaran Dimuka sebesar Rp10.970.000.000,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, dan menghitung kembali Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 terutang menjadi sebagai berikut :
|
|||||
Mengingat | Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | |||||
Memutuskan | Menyatakan
Mengabulkan Seluruh banding Pemohon Banding
terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-392/WPJ.03/BD.0602/2009 tanggal 16 November 2009, tentang keberatan
atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa
Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00025/203/06/308/08
tanggal 27 Agustus 2008, atas nama : PT. XXX, dengan
perhitungan
menjadi sebagai berikut :
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.