Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29738/PP/M.V/19/2011
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Terbanding terhadap Nilai Pabean atas barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 022739 tanggal 21 Januari 2010 berupa 5 jenis barang sesuai lampiran PIB, jumlah bar
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29738/PP/M.V/19/2011Jenis Pajak | : | BM | ||||||||||
Tahun Pajak | : | 2010 | ||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa
yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah
Penetapan Terbanding terhadap Nilai Pabean atas barang yang diimpor
Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 022739 tanggal 21 Januari 2010
berupa 5 jenis barang sesuai lampiran PIB, jumlah barang : 1.491
Cartons, negara asal China, dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD
12,390.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 37,258.00,
yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. VI sesuai hirarki penggunaannya; | ||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya mengemukakan alasan mengajukan banding karena harga barang impor Pemohon Banding adalah sesuai dengan sales contract dari negara asal barang tersebut; | ||||||||||
Pendapat Majelis | : | bahwa
Pemohon Banding melakukan importasi dengan Pemberitahuan Impor
Barang (PIB) Nomor : 022739 tanggal 21 Januari 2010, jenis barang
berupa: 5 jenis barang sesuai lampiran PIB, negara asal China, dengan
total Nilai Pabean sebesar CIF USD 12,390.00; bahwa dalam Keputusan Nomor: KEP-2263/KPU.01/2010 tanggal 30 Maret 2010, Terbanding menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding karena dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan data belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar maka disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. VI sesuai hirarki penggunaannya menjadi sebesar CIF USD 37,258.00; bahwa Terbanding tidak menyampaikan Surat Uraian Banding dan tidak hadir dalam 2 (dua) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini tanpa alasan yang jelas meskipun kepada Terbanding telah disampaikan panggilan sidang secara patut terakhir dengan Panggilan Sidang Nomor: Pang.0122/SP/Pg.09/2010 tanggal 6 Desember 2010, sehingga Terbanding tidak bisa dimintakan penjelasan dan konfirmasinya terhadap alasan penolakan keberatan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menegaskan tidak setuju dengan nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor: 022739 tanggal 21 Januari 2010, karena Pemohon Banding telah mencantumkan nilai pabean yang sesungguhnya pada PIB yaitu CIF USD 12,390.00 dan harga barang impor telah sesuai dengan sales contract dari negara asal barang tersebut; bahwa terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis melakukan penilaian terhadap bukti-bukti tersebut berkaitan dengan impor barang yang disengketakan antara lain sebagai berikut:
bahwa oleh karena itu, Majelis berketetapan penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas importasi dengan dalam PIB Nomor: : 022739 tanggal 21 Januari 2010 menjadi sebesar CIF USD 37,258.00, tidak dapat dipertahankan; |
||||||||||
Memutuskan | : |
Mengabulkan
seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2263/KPU.01/2010 tanggal 30 Maret 2010
Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai
Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-002869/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 28
Januari 2010, sehingga besarnya nilai pabean adalah sesuai dengan Surat
Banding yaitu sebesar CIF USD 12,390.00 dan pungutan yang terutang
adalah sebesar Rp.25.050.000,00 dengan perincian sebagai
berikut:
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.