Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2940/B/PK/Pjk/2019
bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-110553.16/2013/PP/M.XXB Tahun 2018, tanggal 09 Agustus 2018 yang telah berkekua
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 2940/B/PK/Pjk/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT XXX, beralamat di Gedung. A Lantai DD, Jalan SS Kav.C Setiabudi, Jakarta Selatan 12xxx, yang diwakili oleh YY, jabatan Pemangku Jabatan (PJ) Direktur Utama;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZZ, S.H., M.H., kewarganegaraan Indonesia, dan kawan-kawan, Advokat pada Kantor Hukum FF Advocates and Legal Consultants, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 193/PPN000.220/SK/2018, tanggal 23 November 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-191/PJ/2019, tanggal 14 Januari 2019;
Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada Danang Prasiasda Gunara, Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 17 Januari 2019;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-110553.16/2013/PP/M.XXB Tahun 2018, tanggal 09 Agustus 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Primair:
- Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding di atas;
- Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak c.q.
Kepala
Kantor Wilayah DJP Jakarta Wajib Pajak Besar Nomor
KEP-00761/KEB/WPJ.19/2016 Tanggal 7 November 2016 yang Pemohon Banding
terima pada Tanggal 07 November 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai, sehingga
perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada SPT PPN masa Februari
2013 adalah sebagai berikut:
No URAIAN MENURUT WP
(Pemohon Banding)1 Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN - Ekspor 10.595.966.338 - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 690.892.989.629 - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN 351.668.166.999 - Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 190.763.929.885 - Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN - - Jumlah DPP Terutang PPN 1.243.921.052.851 Atas Penyerahan BarangdanJasa yang tidak terutang PPN 32.254.680.770 Jumlah Seluruh Penyerahan 1.276.175.733.620 2 Perhitungan PPN Kurang Bayar Pajak Kelua ran yang harus dipungut/dibayar sendiri 69.089.298.963 Di kurangi - Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 129.272.584.605 Jumlah penghitungan PPN kurang (lebih) bayar (60.183.285.642) 3 Dikompensasikan kemasa berikutnya 60.616.108.646 4 PPN yang kurang dibayar 432.823.004 5 Sankssi Administrasi 432.823.004 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 865.646.008
Subsidair: Bahwa dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas Banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 17 Maret 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-110553.16/2013/PP/M.XXB Tahun 2018, tanggal 09 Agustus 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 00761/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 7 November 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2013 Nomor 00089/207/13/092/15 tanggal 2 September 2015, atas nama: PT XXX, NPWP: 01.061.157.xxx, beralamat di: Gedung. A Lantai DD, Jalan SS Kav.C Setiabudi, Jakarta Selatan 12xxx;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Agustus 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 November 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 November 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 26 November 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menyatakan menerima Permohonan Peninjauan Kembali dan Memori Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya.
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-110553.16/2013/PP/M.XXB Tahun 2018 tanggal 09 Agustus 2018 yang dimohonkan peninjauan kembali karena telah nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 00761/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 7 November 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2013 Nomor 00089/207/13/092/15 tanggal 2 September 2015, atas nama: PT XXX, NPWP 01.061.157.xxx, beralamat Gedung. A Lantai DD, Jalan SS Kav.C Setiabudi, Jakarta Selatan, Indonesia;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar seluruh biaya dalam perkara a quo;
Apabila Majelis Hakim Agung Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali a quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 17 Januari 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00761/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 7 November 2016 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2013 Nomor 00089/207/13/092/15 tanggal 2 September 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.061.157.2-051.000; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Februari 2013 sebesar Rp1.322.119.964,00; yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa. Substansi telah dipertimbangkan dan diputus tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena terhadap Bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali berupa Uji Arus Kas dan Arus Barang tidak dapat dibuktikan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Juncto Pasal 1 angka 17, angka 18 dan angka 23, Pasal 9 ayat (8), Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9) beserta penjelasan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Juncto Pasal 1, Lampiran I, Lampiran I butir 1.4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT XXX;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Anggota Majelis : ttd. Dr. AAA, S.H., M.S. ttd. Dr. BBB, S.H., M.Hum. |
Ketua
Majelis, ttd. Dr. CCC, S.H., M.H. |
|
Biaya - biaya : 1. Meterai...................... Rp 6.000,00 2. Redaksi .................... Rp 5.000,00 3. Administrasi ............. Rp 2.489.000,00 Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00 |
|
Panitera
Pengganti, ttd. DDD, S.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.