Putusan Mahkamah Agung Nomor : 118 PK/TUN/2019

Kategori : Pajak Bumi dan Bangunan

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untuk memberikan Putusan


 

PUTUSAN
Nomor 118 PK/TUN/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara tata usaha negara pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

QWE JAKARTA, tempat kedudukan di Jalan RTY, Kelurahan ASD, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, yang diwakili oleh FGH, jabatan Sekretaris I dan JKL, jabatan Bendahara;

Selanjutnya Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZXC, S.H., M.H., dan kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat pada Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum QWE Jakarta, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 032/YPT/SK/LKBH-UTA’45/Lit/V/2019, tanggal 6 Mei 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali ;

Lawan


I. KEPALA UNIT PELAYANAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TANJUNG PRIOK, tempat kedudukan di Jalan Sunter Karya Utara Blok G Nomor 1, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Siti Sumiyati, SH, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Pegawai bagian Hukum kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2394/-1.722, tanggal 21 Mei 2019;
II. PT VBN, beralamat di KBN Marunda X, Cilincing, Jakarta Utara, yang diwakili oleh MLP, jabatan Direktur;
Selanjutnya Dalam hal ini diwakili oleh kuasa NKO, S.H., dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat pada Kantor Hukum SKY & Partners, beralamat di Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Juni 2019;

Termohon Peninjauan Kembali I, II;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yakni Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan NOP XX.XX.0X0.00X.0XX-000X.0, tertanggal 09 Januari 2017;
  3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan NOP XX.XX.0X0.00X.0XX-000X.0, atas nama QWE Jakarta, tertanggal 09 Januari 2017;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengajukan eksepsi sebagai berikut:
  1. Para Penggugat tidak mempunyai kualitas untuk mengajukan gugatan;
  2. Gugatan Penggugat kurang pihak;
  3. Tentang objek Gugatan melebihi tenggang waktu ;

Menimbang, bahwa gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan Nomor 68/G/2017/PTUN-JKT, tanggal 19 September 2017, kemudian di tingkat banding putusan tersebut dinyatakan tidak diterima oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan Nomor 372/B/2017/PT.TUN.JKT, tanggal 22 Februari 2018 dan di tingkat kasasi putusan tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 372 K/TUN/2018, tanggal 24 Juli 2018;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 November 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut pada tanggal 8 Mei 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali disertai dengan pengajuan novum sebagaimana Berita Acara Sumpah Nomor 68/G/2017/PTUN-JKT jo Nomor 372/B/2017/PT.TUN.JKT jo Nomor 372 K/TUN/2018, tanggal 22 Mei 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 8 Mei 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon PK/dahulu Pemohon Kasasi/Pemohon Banding/Penggugat;
  2. Membatalkan Putusan Kasasi Nomor: 372 K/TUN/2018 tanggal 24 Juli 2018;

Mengadili Sendiri:


I. Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi yang diajukan oleh Termohon PK I/ dahulu Termohon Kasasi I/Termohon Banding I/Tergugat I dan Termohon PK II/ dahulu Termohon Kasasi II/Terbanding II/Tergugat II Intervensi;
II. Dalam Pokok Perkara:
  1. Mengabulkan gugatan Pemohon PK/dahulu Pemohon Kasasi/Pemohon Banding/Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yakni Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan NOP XX.XX.0X0.00X.0XX.000X.0 tertanggal 9 Januari 2017;
  3. Mewajibkan Termohon PK I/ dahulu Termohon Kasasi I/Termohon Banding I/Tergugat I untuk mencabut Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan NOP XX.XX.0X0.00X.0XX.000X.0, atas nama QWE Jakarta, tertanggal 9 Januari 2017;
  4. Menghukum Termohon PK I/ dahulu Termohon Kasasi I/Termohon Banding I/Tergugat I bersama-sama Termohon PK II/ dahulu Termohon Kasasi II/Terbanding II/Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya secara tanggung renteng dalam perkara a quo;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon PK/dahulu Pemohon Kasasi/Pemohon Banding/Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali I dan II telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali masing-masing pada tanggal 12 Juni 2019 dan 17 Juni yang pada intinya agar menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
  • Bahwa Judex Juris sudah benar, karena Keputusan Tata Usaha Negara obyek sengketa bukan merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikannya, melainkan kewenangan absolut Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 103 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  • Bahwa Novum yang diajukan tidak bersifat menentukan karena kewenangan menangani perkara perpajakan tersebut adalah kewenangan pengadilan pajak sebagaimana telah diputus dengan benar oleh judex juris;

Menimbang, bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena putusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata di dalamnya;

Menimbang, bahwa novum yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali QWE JAKARTA;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 26 September 2019, oleh Dr. H. ABC, S.H.,M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. DEF, SH., M.Hum, dan GHI, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. JKL S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd/.

Dr. DEF, S.H., M.Hum
Ketua Majelis,

ttd/.

Dr. H.ABC, S.H., M.Hum

ttd/.

GHI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,

ttd/.

Dr. JKL, S.H. M.H.

Biaya-biaya:
1.
2.
3.
Meterai
Redaksi
Administrasi PK
Jumlah
Rp        6.000,00
Rp      10.000,00
Rp 2.484.000,00
Rp 2.500.000,00



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara

ttd.

H. CQA, S.H.

NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X