Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3459/B/PK/Pjk/2019

Kategori : KUP

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.001565.99/2018/PP/M.XXA Tahun 2018, tanggal 18 September 2018 yang telah berkek


 

PUTUSAN
Nomor 3459/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5038/PJ/2018, tanggal 10 Desember 2018;

Selanjutnya memberi kuasa substitusi kepada Danang Prasiasda Gunara, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 21 Desember 2018;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT QWE, beralamat di Desa RTY, ASD, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dengan alamat korespondensi di Gedung FGH Tower Lantai X, Jalan JKL, Nomor X0, ZXC, Medan Barat, Medan 20111, yang diwakili oleh VBN, jabatan Direktur PT QWE;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.001565.99/2018/PP/M.XXA Tahun 2018, tanggal 18 September 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut:
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Pasal 19 Ayat (1) KUP Masa Pajak Oktober 2010, sehingga Sanksi Administrasi berupa Bunga Pasal 19 Ayat (1) KUP Surat Tagihan Pajak menjadi Rp3.175.024,00;

Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 19 Maret 2018;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.001565.99/2018/PP/M.XXA Tahun 2018, tanggal 18 September 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00128/NKEB/WPJ.19/2018 tanggal 24 Januari 2018 perihal Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak; dan
  2. Membatalkan KEP-00128/NKEB/WPJ.19/2018 tanggal 24 Januari 2018 perihal Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak dan Surat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan Nomor 00002/109/10/092/17 tanggal 8 Agustus 2017 Masa Pajak Oktober 2010; atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, dengan alamat di Desa RTY, ASD, Kabupaten Agam Sumatera Barat, dengan alamat korespondensi di Gedung FGH Tower Lantai X, Jalan JKL, Nomor X0, ZXC, Medan Barat, Medan 20111;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Oktober 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Desember 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Desember 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 21 Desember 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.001565.99/2018/PP/M.XXA Tahun 2018 tanggal 18 September 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.001565.99/2018/PP/-M.XXA Tahun 2018 tanggal 18 September 2018 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
3. Dengan mengadili sendiri:
3. 1. Menolak permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali;
3. 2. Menyatakan bahwa penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00128/NKEB/WPJ.19/2018 tanggal 24 Januari 2018 perihal Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, dengan alamat di Desa RTY, ASD, Kabupaten Agam Sumatera Barat, dengan alamat korespondensi di Gedung FGH Tower Lantai X, Jalan JKL, Nomor X0, ZXC, Medan Barat, Medan 20111 adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
3. 3. Menyatakan menolak membatalkan KEP-00128/NKEB/WPJ.19/2018 tanggal 24 Januari 2018 perihal Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak dan Surat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan Nomor 00002/109/10/092/17 tanggal 8 Agustus 2017 Masa Pajak Oktober 2010;
3. 4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Februari 2019 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-00128/NKEB/WPJ.19/2018 tanggal 24 Januari 2018 perihal Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak, dan membatalkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00128/NKEB/WPJ.19/2018 tanggal 24 Januari 2018 perihal Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak dan Surat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan Nomor 00002/109/10/092/17 tanggal 8 Agustus 2017 Masa Pajak Oktober 2010, atas nama Penggugat, NPWP 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Penggugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) Nomor KEP-00128/NKEB/WPJ.19/2018 tanggal 24 Januari 2018 perihal Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak, dan membatalkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00128/NKEB/WPJ.19/2018 tanggal 24 Januari 2018 perihal Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak dan Surat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan Nomor 00002/109/10/092/17 tanggal 8 Agustus 2017 Masa Pajak Oktober 2010, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa gugatan atas bunga penagihan yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena Bunga Penagihan dihitung berdasarkan Tanggal Penerbitan SP2PK [Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT)] dan oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (1) berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 juncto Surat Edaran Terbanding Nomor SE-41/PJ/2014;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah denganUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 16 Oktober 2019, oleh Dr. H.ABC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan H. DEF, S.H., M.H., dan Dr. GHI, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan JKL, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd/.

H. DEF, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd/.

Dr. H.ABC, S.H., M.S

ttd/.

Dr. GHI, S.H., C.N.
Panitera Pengganti,

ttd/.

JKL

Biaya-biaya:
1.
2.
3.
Meterai
Redaksi
Administrasi PK
Jumlah
Rp        6.000,00
Rp      10.000,00
Rp 2.484.000,00
Rp 2.500.000,00



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,

ttd.

H. CQA, S.H.

NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X