Putusan Mahkamah Agung Nomor : 572/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-090879.16/2009/PP/M.VB Tahun 2018, tanggal 11 April 2018, yang telah berkekuata


 

PUTUSAN
Nomor 572/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

QWE, beralamat di RTY II Lantai XX, Jalan ASD Kav.XX-XX, Jakarta Selatan 12920, yang diwakili oleh FGH, jabatan President dan General Manager;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa JKL, dan kawan, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor FIA.0627-18/AN/nn/07-18, tanggal 13 Juli 2018;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3567/PJ/2018 tanggal 6 Agustus 2018;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-090879.16/2009/PP/M.VB Tahun 2018, tanggal 11 April 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
  1. Menerima seluruh permohonan banding Pemohon Banding;
  2. Membatalkan dan mencabut Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3296/WPJ.07/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor: 00004/287/09/081/13 tanggal 11 Oktober 2013 serta seluruh surat tagihan pajak ataupun surat-surat lainnya sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3296/WPJ.07/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor: 00004/287/09/081/13 tanggal 11 Oktober 2013; dan,
  3. Memutuskan bahwa tidak terdapat kekurangan pembayaran PPN Wapu untuk Masa Pajak April 2009 dan Dasar Pengenaan Pajak untuk Masa Pajak April 2009 adalah sebesar yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Pemungut;

Bahwa apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 9 Juli 2015;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-090879.16/2009/PP/M.VB Tahun 2018, tanggal 11 April 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3296/WPJ.07/2014 tanggal 31 Desember 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Masa Pajak April 2009 Nomor: 00004/287/09/081/13 tanggal 11 Oktober 2013, atas nama: QWE, NPWP: 0X.00X.XX0.X-0XX.000, alamat: RTY II Lantai XX, Jl. ASD Kav.XX-XX, Jakarta Selatan 12920;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 April 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Juli 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Juli 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 13 Juli 2018, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon PK atas Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-090879.16/2009/PP/M.VB Tahun 2018; dan,
  2. Membatalkan dan/atau mencabut Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-090879.16/2009/PP/M.VB Tahun 2018 terkait koreksi yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; dan,
  3. Memerintahkan Termohon PK untuk membatalkan dan/atau mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-3296/WPJ.07/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak No. 00004/287/09/081/13 tanggal 11 Oktober 2013 Masa Pajak April 2009 serta seluruh surat tagihan pajak ataupun surat-surat lainnya sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-3296/WPJ.07/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak No. 00004/287/09/081/13 tanggal 11 Oktober 2013 Masa Pajak April 2009; dan,
  4. Mengadili dan memutuskan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak untuk masa pajak April 2009 adalah sebesar Rp 1.592.308.331.280 dan PPN yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp NIHIL, serta segera mengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan sengketa pajak ini beserta bunganya;

Atau, jika Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Agustus 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3296/WPJ.07/2014 tanggal 31 Desember 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Masa Pajak April 2009 Nomor: 00004/287/09/081/13 tanggal 11 Oktober 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.00X.XX0.X-0XX.000; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak sebesar Rp33.046.006.047,00; yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang diawali dengan uji bukti yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu lebih mengedepankan asas kebenaran materiel, dan dengan Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak menyampaikan bukti pendukung yang cukup memadai berupa vendor payment list, invoice, pembayaran, Faktur Pajak serta bukti lainnya dalam proses pencatatan akuntansi maka putusan Hakim Pengadilan Pajak adalah sudah tepat. Sedangkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dalam permohonan Peninjauan Kembali lebih pada bersifat Pengulangan Pendapat yang telah dipertimbangkan pada tingkat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan kembali oleh Majelis Hakim Agung dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (3) berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1 angka 27, Pasal 4, Pasal 4A dan Pasal 11 serta 16A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 dan Peraturan Menteri Keuangan 17/PMK.03/2013;
b. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajaksehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp4.890.808.895,00 dengan perincian sebagai berikut :
PPN yang kurang (lebih) dibayar 
Sanksi bunga 
Sanksi kenaikan 
Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar
Rp     3.304.600.605,00
Rp     1.586.208.290,00
Rp                          0,00
Rp     4.890.808.895,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali QWE;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2019, oleh Dr. H. ABC, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DEF, S.H., M.S., dan Dr. GHI, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan JKL, S.IP., S.H., M.Hum., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd/.

Dr. H. DEF, S.H., M.S.
Ketua Majelis,

ttd/.

Dr. H. ABC, S.H., M.Hum.

ttd/.

Dr. GHI, S.H., M.Hum.,
Panitera Pengganti,

ttd/.

JKL, S.IP., S.H., M.Hum.,

Biaya-biaya:
1.
2.
3.
Meterai
Redaksi
Administrasi PK
Jumlah
Rp        6.000,00
Rp      10.000,00
Rp 2.484.000,00
Rp 2.500.000,00



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG – RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,

ttd.

H. CQA, S.H.

NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X