Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4330/B/PK/Pjk/2019
bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88282/PP/M.IVB/16/2017, tanggal 2 November 2017, yang telah berkekuatan hukum t
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 4330/B/PK/Pjk/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12xxx;
Dalam hal ini diwakili oleh FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding pada Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-363/PJ/2018, tanggal 18 Januari 2018;
Pemohon Peninjauan
Kembali;
Lawan
PT XXX, beralamat di Ruko SS Permai A, Sokaraja Kidul, Banyumas, alamat korespondensi Jalan DD Nomor Y RT D/RW F Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas;
Termohon Peninjauan
Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88282/PP/M.IVB/16/2017, tanggal 2 November 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding;
- Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-4776/WPJ.32/2015, tanggal 30 November 2015, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2010 Nomor 00110/207/10/521/14, tanggal 17 November 2014;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88282/PP/M.IVB/16/2017, tanggal 2 November 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-4776/WPJ.32/2015, tanggal 30 November 2015, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2010 Nomor 00110/207/10/521/14, tanggal 17 November 2014, atas nama PT XXX, NPWP 02.006.601.5-xxx beralamat di Ruko SS Permai A, Sokaraja Kidul, Banyumas, alamat korespondensi Jalan DD Nomor Y RT D/RW F Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, sehingga pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak | Rp 1.884.911.050 |
Pajak Keluaran | Rp 188.491.105 |
Jumlah PPN yang dapat diperhitungkan | Rp 188.491.105 |
PPN Kurang/(Lebih Bayar | Rp 0 |
Dikompensasikan ke MasaPajak berikutnya | Rp 0 |
PPN Kurang/(Lebih Bayar) | Rp 0 |
Sanksi Administratif | |
- Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP | Rp 0 |
Jumlah yang masih harus dibayar /(lebih dibayar) | Rp 0 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 17 November 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 9 Februari 2018, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 Februari 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 9 Februari 2018, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.88282/PP/M.IVB/16/2017, tanggal 2 November 2017, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.88282/PP/M.IVB/16/2017, tanggal 2 November 2017, terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
3. 1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali; 3. 2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-4776/WPJ.32/2015, tanggal 30 November 2015, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2020 Nomor 00110/207/10/521/14, tanggal 17 November 2014, atas nama PT XXX, NPWP 02.006.601.5-xxx beralamat di Ruko SS Permai A, Sokaraja Kidul, Banyumas, alamat korespondensi Jalan DD Nomor Y RT D/RW F Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, terkait sengketa a quo adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3. 3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-4776/WPJ.32/2015, tanggal 30 November 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2010 Nomor 00110/207/10/521/14, tanggal 17 November 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.006.601.5-xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Juli 2010 sebesar Rp397.000.000,00, yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan kontra memori peninjauan kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Juli 2010 sebesar Rp397.000.000,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu terkait dengan koreksi atas peredaran usaha dari penjualan lokal atas bungkil kopra yang berasal dari PT YYY dan ZZZ di sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2010 dan dibatalkan Majelis sesuai dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88281/PP/M.IVB/15/2017, maka Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa in casu berhubungan dengan putusan badan peradilan pajak yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan yang harus dipungut sendiri berupa bungkil kopra yang berasal equalisasi Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari pembelian kepada PT YYY sebesar Rp390.000.000,00; dan Carsurindo Superintendent sebesar Rp7.000.000,00; masa pajak Juli 2010 yang sudah barang tentu tidak memiliki alas pijak hukum dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 29 berikut dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Ketentuan Perpajakan yang berlaku;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon
Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang
tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih
harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan
perincian sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp 1.884.911.050 Pajak Keluaran Rp 188.491.105 Jumlah PPN yang dapat diperhitungkan Rp 188.491.105 PPN Kurang/(Lebih Bayar Rp 0 Dikompensasikan ke MasaPajak berikutnya Rp 0 PPN Kurang/(Lebih Bayar) Rp 0 Sanksi Administratif - Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp 0 Jumlah yang masih harus dibayar /(lebih dibayar) Rp 0
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara pada peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Anggota Majelis : ttd. Dr. AAA, S.H., M.S. ttd. Dr. BBB, S.H., M.Hum. |
Ketua
Majelis, ttd. Dr. CCC, S.H., M.H. |
|
Biaya - biaya : 1. Meterai...................... Rp 6.000,00 2. Redaksi .................... Rp 5.000,00 3. Administrasi ............. Rp 2.489.000,00 Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00 |
Panitera
Pengganti, ttd. DDD, S.H., M.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.