Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4431/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113448.16/2013/PP/M.XVIB Tahun 2018, tanggal 13 Desember 2018, yang telah berke


 

PUTUSAN
Nomor 4431/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT XXX, beralamat di AA Tower Lt. Y Unit E Jalan BB Kav C Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh DD, jabatan Direktur Utama;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor A, Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2243/PJ/2019, tanggal 8 Mei 2019;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;


Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113448.16/2013/PP/M.XVIB Tahun 2018, tanggal 13 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut:
  • Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding;
  • Perhitungan PPN untuk Masa Pajak April 2013 menurut Pemohon Banding memiliki perincian sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 11 Agustus 2017;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113448.16/2013/PP/M.XVIB Tahun 2018, tanggal 13 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengadili


Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00018/KEB/WPJ.30/2017 tanggal 9 Maret 2017 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak April 2013 Nomor 00023/207/13/012/15 tanggal 16 Desember 2015, atas nama: PT XXX, NPWP 02.371.594.9-xxx, beralamat di AA Tower Lt. Y Unit E Jalan BB Kav C Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sehingga dihitung ulang menjadi sebagai berikut:

Uraian Menurut Majelis (Rp.)
PPN Kurang/ (Lebih) Bayar 397.831.871
Sanksi Bunga -
Sanksi Kenaikan 397.831.871
Jumlah Pajak ymh (lebih) dibayar 795.663.742

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Desember 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Maret 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Maret 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 18 Maret 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Bahwa SKPKB No. 00023/207/13/012/15 tanggal 16 Desember 2015 atas nama PT XXX tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2013 adalah tidak benar dan cacat hukum sehingga harus dibatalkan dan karena itu Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-00018/KEB/WPJ.30/2017 tanggal 9 Maret 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2013 Nomor 00023/207/13/012/15 tanggal 16 Desember 2015 atas nama PT XXX juga harus dinyatakan batal;
  2. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-113448.16/2013/PP/M.XVIB Tahun 2018 yang diucapkan tanggal 13 Desember 2018 mengenai permohonan Banding yang menyangkut PPN Barang dan Jasa Masa Pajak April 2013 atas nama PT XXX adalah putusan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (contra legem), sehingga harus dinyatakan batal;
  3. Bahwa karena itu mohon kiranya Majelis Hakim berkenan untuk mengadili sendiri dan menyatakan bahwa secara hukum tidak terbukti ada objek pajak PPN atas Barang dan Jasa dalam Masa Pajak April 2013, sehingga koreksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Pajak Masukan sebesar Rp397.831.871 harus ditetapkan kembali menjadi sebesar Rp nihil dan karena itu maka PPN yang terutang yang semula menurut SKPKB a quo sebesar Rp 795.663.742 juga harus dihitung kembali menjadi Rp nihil;
  4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar biaya perkara;
Namun demikian sekiranya Majelis Hakim Agung Yang Mulia berpendapat lain, mohon kiranya agar dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Mei 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00018/KEB/WPJ.30/2017 tanggal 9 Maret 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2013 Nomor 00023/207/13/012/15 tanggal 16 Desember 2015 atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.371.594.9-012.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp795.663.742,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif atas PPN Masukan Dalam Negeri sebesar Rp397.831.871,00; yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Koreksi Positif atas PPN Masukan Dalam Negeri sebesar Rp397.831.871,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan, keterangan para pihak, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maka Majelis Hakim Agung berketetapan untuk menguatkan kembali pendapat Majelis Hakim Pajak dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 9 ayat (8) huruf j Pajak Pertambahan Nilai juncto PSAK 16 Paragraf 16 dan 17 juncto Pasal 16 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Rl Nomor 1 Tahun 2012;
  2. bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp795.663.742,00; dengan perincian sebagai berikut:
    PPN Kurang/ (Lebih) Bayar Rp 397.831.871,00
    Sanksi Bunga Rp                       -
    Sanksi Kenaikan Rp 397.831.871,00
    Jumlah Pajak ymh (lebih) dibayar Rp 795.663.742,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT XXX;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 20 November 2019, oleh  Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan  AAA, S.H., M.H., dan  Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
AAA, S.H., M.H.

ttd.
Dr. BBB, S.H., C.N.
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. CCC, S.H., M.S.
     
 


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
  Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H., M.H.




Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx