Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4189/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117212.16/2014/PP/M.XVIA Tahun 2019, tanggal 22 Januari 2019, yang telah berkek


 

PUTUSAN
Nomor 4189/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1781/PJ/2019, tanggal 28 Maret 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT FGH, beralamat di Jalan YY Km.XX, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Drs. BB, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan CC Blok BX/X, RT 00X/012XX, Kelurahan Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK/005/05/2019, tanggal 29 Mei 2019;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117212.16/2014/PP/M.XVIA Tahun 2019, tanggal 22 Januari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
  1. Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding, dan membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01317/KEB/WPJ.07/2017, dan menghitung kelebihan PPN Masa Pajak Mei 2014 seperti hitungan Pemohon Banding di atas, dan kelebihan ini dikompensasi ke masa pajak berikutnya;
  2. Atau bila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak mempunyai pendapat lain, maka Pemohon Banding mohon Putusan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 12 Januari 2018;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117212.16/2014/PP/M.XVIA Tahun 2019, tanggal 22 Januari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
  • Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01317/KEB/WPJ.07/2017, tanggal 31 Juli 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2014 Nomor 00296/207/14/052/16, tanggal 9 Mei 2016, atas nama PT FGH, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan YY Km. XXX, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten XXXXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:
    1
    Dasar Pengenaan Pajak Rp 69.147.382.394
    2
    Penghitungan PPN Kurang Bayar

    a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 5.938.505.193

    b. Dikurangi:

    b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 11.071.095.344

    b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri                      0

    e Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6) Rp 11.071.095.344

    f. Jumlah Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (a-e) Rp (5.132.590.151)
    3 Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 5.132.590.151
    4
    PPN yang Kurang Dibayar Rp                       0
    5
    Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp                       0
    6
    Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar Rp                       0
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 1 Februari 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 April 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 April 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali  yang diterima tanggal 22 April 2019, yang merupakan bagian  tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117212.16/2014/PP/M.XVIA Tahun 2019, tanggal 22 Januari 2019, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117212.16/2014/PP/M.XVIA Tahun 2019, tanggal 22 Januari 2019, atas sengketa a quo, karena putusan pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3.1.
    Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3.2.
    Menyatakan bahwa Surat Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-01317/KEB/WPJ.07/2017, tanggal 31 Juli 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2014 Nomor 00296/207/14/052/16, tanggal 9 Mei 2016, atas nama PT FGH, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan YY Km.XXX, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten 42438, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.3.
    Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2014 Nomor 00296/207/14/052/16 tanggal 9 Mei 2016, atas nama PT FGH, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan YY Km. XXX, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten 42438, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.4.
    Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau:

Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Mei 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01317/KEB/WPJ.07/2017, tanggal 31 Juli 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2014 Nomor 00296/207/14/052/16 tanggal 9 Mei 2016 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000 sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi Pajak Masukan (PPN) Masa Pajak Mei 2014 yang terdiri atas Faktur Pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebesar Rp2.353.185,00 dan Faktur Pajak yang diterbitkan di luar jatah pemberian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebesar Rp166.300,00,00 yang seluruhnya tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memori peninjauan kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu terbukti Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali menerbitkan Faktur Pajak pada dasarnya telah sesuai dengan kewenangan dan prosedur hukum, dan tidak ada kewajiban bagi Pembeli atau Pengguna Faktur Pajak untuk melakukan pengecekan/verifikasi atas Faktur Pajak terkait dengan kebenaran informasi atas Faktur Pajak, adapun apabila terdapat Faktur Pajak dari lawan transaksi berupa tidak urutnya serie faktur atau penggunaan tanggal dan Nomor Seri Faktur Pajak sebelum tanggal dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diterbitkan oleh KPP Domisili serta Faktur Pajak di luar jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) tidak merupakan perbuatan melawan atau melanggar hukum yang lebih bersifat administrasi semata dan tidak terdapat unsur adanya kerugian atau hilangnya penerimaan negara dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00 (nihil), dengan perincian sebagai berikut :
    1 Dasar Pengenaan Pajak  Rp 69.147.382.394
    2 Penghitungan PPN Kurang Bayar
    a. Pajak Keluaran yg harus dipungut sendiri  Rp 5.938.505.193
    b. Dikurangi:
    b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan  Rp 11.071.095.344
    b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri  Rp                       0
    e Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6) Rp 11.071.095.344
    f. Jumlah Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (a-e)  Rp (5.132.590.151)
    3 Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 5.132.590.151
    4 PPN yang Kurang Dibayar  Rp                      0
    5 Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp                      0
    6 Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar Rp                      0

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48  Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor  14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2019, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

ttd.
Dr. GGG, S.H., M.Hum.,

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,
 
 




Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H., M.H.,

Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X