Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4188/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPh Badan

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-108352.15/2013/PP/M.XIIIB Tahun 2018, tanggal 16 Oktober 2018, yang telah berke


 

PUTUSAN
Nomor 4188/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-125/PJ/2019, tanggal 11 Januari 2019;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa substitusi AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 22 Januari 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT FGH, beralamat di CC Lantai 36, Jalan MH. QQ Kav. XX-X0, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-108352.15/2013/PP/M.XIIIB Tahun 2018, tanggal 16 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mohon Pengadilan Pajak membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00217/KEB/WPJ.06/2016 2015, tanggal 01 September 2016, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Uraian  Semula (Rp)
Penghasilan Netto  Rp   1.070.503.075,00
Kompensasi kerugian                                   0
Penghasilan Kena Pajak Rp   1.070.503.075,00
PPh Terutang  Rp      267.625.750,00
Kredit Pajak  Rp   2.046.202.171,00
PPh Kurang (Lebih) Bayar Rp  (1.778.576.421,00)

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 9 Februari 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-108352.15/2013/PP/M.XIIIB Tahun 2018, tanggal 16 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
  • Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00217/KEB/WPJ.06/2016 tanggal 1 September 2016 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 Nomor 00004/206/13/076/15 tanggal 16 Juni 2015 atas nama PT FGH, NPWP 0X.XXX.X0X.X-X0X.00X, beralamat di CC Lantai XX, Jalan MH. QQ Kav. XX-X0, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat X0XX0 dan menetapkan Pajak Terutang dan Pajak Penghasilan yang lebih dibayar menjadi sebagai berikut:
    Penghasilan Neto  Rp   5.291.271.501,00
    Kompensasi kerugian  Rp                        0,00
    Penghasilan Kena Pajak  Rp   5.291.271.501,00
    PPh terutang Rp   1.322.817.750,00
    Kredit Pajak  Rp   2.046.202.171,00
    Pajak Penghasilan yang lebih dibayar Rp      723.384.421,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 31 Oktober 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Januari 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Januari 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali  yang diterima tanggal 22 Januari 2019, yang merupakan bagian  tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-108352.15/2013/PP/M.XIIIB Tahun 2018, tanggal 16 Oktober 2018, atas sengketa a quo yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya.
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-108352.15/2013/PP/M.XIIIB Tahun 2018 tanggal 16 Oktober 2018 atas sengketa a quo, karena putusan pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3.1.
    Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3.2.
    Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00217/KEB/WPJ.06/2016, tanggal 1 September 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 Nomor 00004/206/13/076/15, tanggal 16 Juni 2015, atas nama PT FGH, NPWP 0X.XXX.X0X.X-0XX.000, beralamat di CC Lantai XX, Jalan MH. QQ Kav. XX-X0, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat X0XX0, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.3.
    Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau :

Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00217/KEB/WPJ.06/2016, tanggal 1 September 2016, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 Nomor 00004/206/13/076/15, tanggal 16 Juni 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.X0X.X-X0X.00X sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp723.384.421,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu:
    1) Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.672.612.796,00;
    2) Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp101.477.341,00;
    3) Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar (Rp144.079.997,00);
    4) Koreksi Penyesuaian fiskal positif sebesar Rp5.460.119.501,00;
yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan kontra memori peninjauan kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa Koreksi atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan sebesar Rp10.090.129.641,00 dan tetap dipertahankan sebesar Rp1.820.402.863,00 oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu dilakukan melalui Uji Bukti oleh para pihak-pihak di hadapan Majelis Hakim, sehingga dengan mengedepankan asas kebenaran materiil in casu dapat dikurangkan sebagai biaya karena dalam rangka 3M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara) penghasilan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) serta Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  1. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp723.384.421,00 dengan perincian sebagai berikut:
    Penghasilan Neto  Rp   5.291.271.501,00
    Kompensasi kerugian  Rp                        0,00
    Penghasilan Kena Pajak  Rp   5.291.271.501,00
    PPh terutang Rp   1.322.817.750,00
    Kredit Pajak  Rp   2.046.202.171,00
    Pajak Penghasilan yang lebih dibayar Rp      723.384.421,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48  Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor  14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2019, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

ttd.
Dr. GGG, S.H., M.Hum.,

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,
 
 




Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H., M.H.,


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X