Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4180/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111787.16/2013/PP/M.XVIB Tahun 2018, tanggal 18 Desember 2018, yang telah berke


 

PUTUSAN
Nomor 4180/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Kavling X0-XX, Jakarta, XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1592/PJ/2019, tanggal 12 Maret 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT FGH, beralamat di BB Lantai X, Jalan CC Kavling XX, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh DD, jabatan Direktur Utama;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa JJ, S.H, dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat, pada Kantor Hukum GHJ, Attorneys - Counsellors at Law, beralamat di QQ Tower I, Lantai X, Jalan Jenderal SS Kavling XX, Jakarta XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor OTP1016/190528/FA, tanggal 28 Mei 2019;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111787.16/2013/PP/M.XVIB Tahun 2018, tanggal 18 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Terhormat dapat mempertimbangkan dan meninjau kembali Keputusan Keberatan dan mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding untuk membatalkan seluruh koreksi Terbanding terkait Pajak Pertambahan Nilai JLN;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 13 Juni 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111787.16/2013/PP/M.XVIB Tahun 2018, tanggal 18 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00003/KEB/WPJ.30/2017 tanggal 5 Januari 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari 2013 Nomor 00004/277/13/064/15 tanggal 15 Oktober 2015, atas nama PT FGH, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di BB Lantai X, Jalan CC Kavling XX, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sehingga PPN Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang terutang Masa Pajak Januari 2013 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

1
Dasar Pengenaan Pajak 63.369.900
2
Penghitungan PPN Kurang Bayar

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9) 6.336.990

b. Dikurangi:

b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama 0

b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 0

b.3. STP (pokok kurang bayar) 0

b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 6.336.990

b.5. Lain-lain 0

b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 6.336.990

c. Diperhitungkan:

c.1. SKPPKP 0

d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)  6.336.990

 e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) 0
3
Kelebihan Pajak yang sudah: Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 0
4
PPN yang kurang bayar 0
5
Sanksi Administrasi: 0
6
Jumlah yang masih harus dibayar 0

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 3 Januari 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Maret 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 Maret 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 26 Maret 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111787.16/2013/PP/M.XVIB Tahun 2018 tanggal 18 Desember 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111787.16/2013/PP/M.XVIB Tahun 2018 tanggal 18 Desember 2018 untuk seluruhnya terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3.1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3.2.
    Menyatakan bahwa Surat Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-00003/KEB/WPJ.30/2017 tanggal 5 Januari 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari 2013 Nomor 00004/277/13/064/15 tanggal 15 Oktober 2015, atas nama PT FGH, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di BB Lantai X, Jalan CC Kavling XX, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.3
    Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari 2013 Nomor 00004/277/13/064/15 tanggal 15 Oktober 2015, atas nama PT FGH, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di BB Lantai X, Jalan CC Kavling XX, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.4.
    Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Mei 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00003/KEB/WPJ.30/2017 tanggal 5 Januari 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari 2013 Nomor 00004/277/13/064/15 tanggal 15 Oktober 2015 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari 2013 sebesar Rp311.780.032,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak terdapat kekeliruan dalam menilai fakta, data, bukti dan penerapan hukum, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum bahwa karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari 2013 sebesar Rp311.780.032,00 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim terdapat kekeliruan dalam menilai fakta, data, bukti dan penerapan hukum, karena pemenuhan dan penunaian kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak sesuai dengan prinsip-priinsip hukum mengenai hak dan kewajiban di bidang perpajakan melalui prosedur dan substansi hukum yang kurang benar yang mencakup (a) cost of revenues, account service fee, actual cost, terdapat biaya impor jasa dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean, dari Origin Energy Limited (OEL) dan The Tata Power, yang belum dibayar dan dilaporkan PPNnya oleh Termohon Peninjauan Kembali, (b) berdasarkan laporan KAP Note 12 huruf d bahwa Origin Energy Limited (OEL) adalah penyedia tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh Termohon Peninjauan Kembali dalam menjalankan usahanya; (c) berdasarkan KAP Note 12 huruf d dan perjanjian maka diperoleh petunjuk bahwa Origin Energy dan The Tata Power, dimana Origin Energy dan The Tata Power bersedia untuk menyediakan tenaga ahli dibidangnya dalam memberikan jasanya, sehingga dari perjanjian a quo disimpulkan yang menjadi objek Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean adalah kesanggupan Origin Energy dan The Tata Power sebagai penyedia tenaga ahli untuk memberikan jasanya kepada Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali. Sehingga terdapat pemanfaatan objek Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean atas jasa Origin Energy dan The Tata Power untuk menyediakan tenaga ahli. Dengan demikian koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dalam in casu telah dilakukan secara terukur dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), sedangkan Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali melakukan pembayaran pada dasarnya (reimbursement cost) berupa remuneration cost dan relocation cost termasuk dalam definisi jumlah penggantian yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali sebagaimana dinyatakan dalam perjanjian, sehingga atas jumlah penggantian biaya tersebut terutang PPN karena substansi bukan merupakan pembayaran dalam rangka transaksi pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean di dalam dareah pabean dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan dan cukup berdasar karena dalil-dalil yang dijaukan merupakan pendapat yang dapat diterima berdasarkan logika hukum dan bersifat menentukan karenanya patut untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp46.143.445,00; dengan perincian sebagai berikut:
    Dasar Pengenaan Pajak
    Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean Rp 375.149.932
    Jumlah Rp 375.149.932
    Perhitungan PPN Kurang Bayar Rp
    Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 6.336.990
    Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 6.336.990
    Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar Rp 31.178.003
    Sanksi administrasi-Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp 14.965.442
    Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 46.143.445

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111787.16/2013/PP/M.XVIB Tahun 2018, tanggal 18 Desember 2018, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;

Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali:
Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111787.16/2013/PP/M.XVIB Tahun 2018, tanggal 18 Desember 2018

MENGADILI KEMBALI:


  1. Menolak permohonan banding dari Pemohon Banding PT FGH
  2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jumat, tanggal 6 Desember 2019 oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. H. GGG, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

ttd.
Dr. H. GGG, S.H., M.H.

Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,
 
 




Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H.



Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan

Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X