Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3797/B/PK/Pjk/2019

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118538.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018, tanggal 17 Desember 2018 yang telah berkeku


 

PUTUSAN
Nomor 3797/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT DFG, beralamat di AA Center Lt. XX, Jalan Jend. SS Kav.XX, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat X0XX0 dan alamat korespondensi BB & Rekan, Kantor Konsultan Pajak Ruko DD Blok L NomorX0, Jalan Raya QQ, Bekasi Timur XXXXX, yang diwakili oleh CC, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa YY, Ak. S.H., M.M., C.A., BKP., jabatan Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Maret 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jend. FG, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa GF, jabatan Kepala Sub Direktorat Banding pada Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, Direktur Jenderal Bea Dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-133/BC.06/2019, tanggal 30 April 2019
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118538.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018, tanggal 17 Desember 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum Banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding yang memutuskan menolak Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 039/NT/VIII/17 tanggal 09 Agustus 2017 dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 173135 tanggal 04 Agustus 2017 berupa 123 jenis barang (sesuai lembar lanjutan PIB) menjadi sebesar CIF EUR19,379.83 sehingga mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar Bea Masuk dan Pajak Impor Kurang Bayar sebesar Rp26.031.000,00 (dua puluh enam juta tiga puluh satu ribu rupiah). Adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena nilai pabean yang Pemohon Banding laporkan sebesar CIF EUR16,931.35 atas barang berupa 123 jenis barang (sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal sesuai lembar lanjutan PIB, adalah telah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Pemohon Banding Nomor 173135 tanggal 04 Agustus 2017;
Menimbang, bahwa atas Banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 28 Februari 2018;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118538.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018, tanggal 17 Desember 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1386/KPU.03/2017 tanggal 06 Oktober 2017 tentang Penetapan atas Keberatan PT DFG Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-005262/KPU.03/NP/2017 tanggal 08 Agustus 2017, atas nama PT DFG, NPWP 0X.X0X.0XX.0-0XX.000, beralamat sesuai NPWP di AA Center Lt. XX, Jalan Jend. SS Kav.XX, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat X0XX0 dan alamat korespondensi Sistomo & Rekan, Kantor Konsultan Pajak Ruko Graha Mutiara Blok L Nomor X0, Jalan Raya Jatimulya, Bekasi Timur XXXXX, dan menetapkan jenis, jumlah barang, tarif dan nilai pabean atas PIB Nomor 173135 tanggal 04 Agustus 2017, dengan menambahkan pos 124 berupa Alarm Tag, pos tarif 8531.80.90 dengan tarif bea masuk sebesar 5% sehingga nilai pabean menjadi sebesar total CIF EUR19,379.83, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp26.031.000,00 (dua puluh enam juta tiga puluh satu ribu Rupiah);

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Desember 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Maret 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 Maret 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 26 Maret 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali dari PT. DFG atas PUT-118538.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018 tanggal 17 Desember 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118538.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018 tanggal 17 Desember 2018 terkait sengeketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3.1.
    Membatalkan Keputusan Termohon Peninjauan Kembali/Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1386/KPU.03/2017 tanggal 06 Oktober 2017;
    3.2.
    Membatalkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005262/KPU.03/NP/2017 tanggal 08 Agustus 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding untuk seluruhnya;
    3.3.
    Memerintahkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk mengembalikan pembayaran Bea Masuk, PPN serta sanksi bunga BM dan PPN sebesar Rp 26.031.000.,-;
    3.4.
    Mengadili sendiri menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau:

Jika Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili Permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex-aquo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 30 April 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding mengenai Nomor KEP-1386/KPU.03/2017 tanggal 06 Oktober 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor SPTNP-005262/KPU.03/NP/2017 tanggal 08 Agustus 2017 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.X0X.0XX.0-0XX.000; dan menetapkan jenis, jumlah barang, tarif dan nilai pabean atas PIB Nomor 173135 tanggal 04 Agustus 2017, dengan menambahkan pos 124 berupa Alarm Tag, pos tarif 8531.80.90 dengan tarif bea masuk sebesar 5% sehingga nilai pabean menjadi sebesar total CIF EUR19,379.83, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp26.031.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penerbitan Keputusan Termohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-1386/KPU.03/2017 tanggal 06 Oktober 2017 dimana Pemohon Peninjauan Kembali tidak setuju atas penetapan Termohon Peninjauan Kembali terkait jenis, jumlah barang, tarif dan nilai pabean atas PIB Nomor 173135 tanggal 04 Agustus 2017, dengan menambahkan pos 124 berupa Alarm Tag, pos tarif 8531.80.90 dengan tarif bea masuk sebesar 5% sehingga nilai pabean menjadi sebesar total CIF EUR19.379,83, sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar sebesar Rp26.031.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa penetapan Termohon Peninjauan Kembali terkait jenis, jumlah barang, tarif dan nilai pabean atas PIB Nomor 173135 tanggal 04 Agustus 2017, dengan menambahkan pos 124 berupa Alarm Tag, pos tarif 8531.80.90 dengan tarif bea masuk sebesar 5% yang telah dipertimbangkan berdasarkan bukti-bukti, fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena barang impor berupa Alarm Tag belum masuk pemberitahuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), yang diperlukan penambahan pos baru, pos 124 berupa Alarm Tag, pos tarif 8531.80.90 dengan tarif bea masuk sebesar 5% dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) yang dilakukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten secara fleksibel sudah benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Juncto Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 Juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91  huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi Rp 26.031.000,00;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT DFG;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2019 oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan H. FFF, S.H.,M.H. dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
H. FFF, S.H.,M.H.

ttd.
Dr. GGG, S.H., C.N.,

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S.,
 
 




Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H.


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X