Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4335/B/PK/Pjk/2019

Kategori : Lainnya

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111688.06/2016/PP/M.IIA Tahun 2018, tanggal 2 Oktober 2018, yang telah berkekua


 

PUTUSAN
Nomor 4335/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT XXX (PERSERO), beralamat di Gedung DD Lantai Y Jalan AA Nomor D  Jakarta 12xxx, yang diwakili oleh YY,jabatan Direktur Utama;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


GUBERNUR PROVINSI SUMATERA UTARA, tempat kedudukan di Jalan D, Nomor DD Medan;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;


Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111688.06/2016/PP/M.IIA Tahun 2018, tanggal 2 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
  1. Menerima surat permohonan banding ini;
  2. Membatalkan Surat Keputusan Keberatan Nomor 973/2250/2017, tanggal 23 Maret 2017, atas nama PT XXX (Persero);
  3. Memerintahkan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak dan memberikan imbalan bunga;
Atau, apabila Majelis Hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding tidak mengajukan surat uraian banding;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111688.06/2016/PP/M.IIA Tahun 2018, tanggal 2 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan Pajak Air Permukaan atas Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Nomor 973/2250/2017 tanggal 23 Maret 2017, tentang Keberatan Pajak Air Permukaan atas Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Masa Pajak Juli 2016 Nomor 29852 tanggal 24 November 2016, atas nama PT XXX (Persero), NPWP 01.001.780.xxxx, beralamat di Gedung DD Lantai Y Jalan AA Nomor D  Jakarta 12xxx, tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Oktober 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Desember 2018, dengan disertaialasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Desember 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 Desember 2018, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111688.06/2016/PP/M.IIA Tahun 2018, untuk seluruhnya baik menyangkut sengketa formal maupun sengketa materi;
  2. Membatalkan dan memperbaiki Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111688.06/2016/PP/M.IIA Tahun 2018, karena tidak sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, sehingga Pajak Air Permukaan Terhutang menjadi sebesar Perhitungan Pemohon Peninjauan Kembali sebesar Rp2.578.171.185,00;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    1. Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), untuk seluruhnya, dengan Pajak Air Permukaan sesuai perhitungan Pemohon Peninjauan Kembali sebesar Rp2.578.171.185,00;
    2. Menyatakan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nomor 29852, Tanggal 24 November 2016, dan Keputusan Keberatan Nomor 973/2250/2017, tanggal 23 Maret 2017, Masa Pajak Juli 2016 adalah batal demi hukum;
    3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya perkara a quo;
    Atau, bilamana Yang Mulia Majelis Hakim Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain (quod non), maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Februari 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar sertamenolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor 973/2250/2017 tanggal 23 Maret 2017, tentang Keberatan Pajak Air Permukaan atas Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Masa Pajak Juli 2016 Nomor 29852 tanggal 24 November 2016 atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.001.780.xxx; adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu pengenaan Harga Dasar Air Pajak Air Permukaan (PAP) oleh Pemerintah Pro yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim terdapat kekeliruan dalam menilai fakta, data, bukti dan penerapan hukum, karena in casu bahwa dalam historisnya kebijakan hukum perpajakan sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan Pajak Daerah dan Pajak Pusat pada dasarnya merupakan sistim Pajak Nasional sehingga karena pemenuhan dan penenunaian kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali telah sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang benar. Bahwa berdasarkan kewenangan hukum Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali menerbitkan keputusan in casu dilakukan tidak terukur secara hukum yaitu salah dalam menerapkan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga tidak memiliki sifat erga omnes dan menimbulkan a buse of power (vide Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-Undang Peratun juncto Pasal 17, 18 dan Pasal 21 Undang-Undang Administrasi Pemerintah (UU AP). Bahwa secara prosedural telah menyimpangi dari prinsip self assessment system sebagai politik hukum pemungutan pajak melalui fungsi 4M (Menghitung, Memperhitungkan dan Menyetor serta Melaporkan) pajaknya dengan benar, sehingga penerbitan keputusan a quo tidak dilakukan dalam mekanisme hukum pemeriksaan pajak, karenanya tidak memiliki validitas hukum. Secara substansi diketengahkan bahwa (a) Air Permukaan yang mengalir merupakan air sungai dan dijadikan sengketa a quo yang digunakan oleh Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) bukan dipergunakan olehnya untuk sebagai sarana pendukung industri (b) Termohon Peninjauan Kembali telah salah penerapan hukum dan telah salah menetapkan objek pajak-nya (error in objecto) karena Pajak Air Permukaan adalah Pajak atas Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan, bukan Pajak atas Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Tenaga Listrik dari PLTA, (c) sedangkan atas hasil Energi Listrik yang digunakan untuk untuk kebutuhan listrik Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali sendiri dalam rangka peleburan aluminium yang sekaligus dimanfaatkan memenuhi kebutuhan energi atau menyuplai PLN dikenakan tarif Rp75/Kwh. Sedangkan atas hasil Energi Listrik sebagian yang digunakan dikenakan tarif progresif dengan dasar Rp/M3 mengikuti tarif Golongan II Industri untuk air mengalir. Dengan demikian penerbitan Keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam menetapkan objek sengketa dan tidak sesuai dengan kewenangan menetapkan atas pelaksanaan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup kewenangan dalam hukum, prosedur hukum di bidang pemeriksaan berikut penerbitan keputusan a quo dan substansi hukum yang kurang/tidak benar sebab tidak memiliki parameter hukum yang jelas dalam menetapkan objek pajak sekaligus tidak mencerminkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 17, Pasal 21 ayat (1) UU PDRD juncto Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan dan cukup berdasar karena dalil-dalil yang diajukan merupakan hukum pendapat yang bersifat menentukan karenanya patut untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp2.578.171.185,00; dengan perincian sebagai berikut:
    Kwh dihasilkan Rp 343.756.158,00
    Harga Dasar Air (Rp/Kwh) 75
    Tarif Pajak Air Permukaan (%) 10%
    Pajak Air Permukaan Terutang (1x2x3) Rp 2.578.171.185,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;

Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111688.06/2016/PP/M.IIA Tahun 2018, tanggal 2 Oktober 2018, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;

Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT XXX (PERSERO);
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111688.06/2016/PP/M.IIA Tahun 2018, tanggal 2 Oktober2018;

MENGADILI KEMBALI:

  1. Mengabulkanpermohonan banding dari Pemohon Banding PT XXX (PERSERO);
  2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 11 Desember 2019, oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Dr. AAA, S.H., M.S.

ttd.
Dr. BBB, S.H., M.Hum.
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. CCC, S.H., M.H.
     
 


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
  Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H., M.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx