Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4316/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-106106.16/2013/PP/M.XVIIIA Tahun 2018, tanggal 4 Desember 2018, yang telah berk


 

PUTUSAN
Nomor 4316/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa YY, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-980/PJ/2019, tanggal 28 Februari 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali ;

Lawan


PT XXX, beralamat di M Tower Lantai F, Jalan D Blok B, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta - 12xxx, yang diwakili oleh NN, jabatan Presiden Direktur;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;


Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-106106.16/2013/PP/M.XVIIIA Tahun 2018, tanggal 4 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mohon agar banding Pemohon Banding ini dapat diterima, dan agar Majelis dapat meninjau ulang SKPKB Nomor 00095/207/13/058/15 tanggal 1 Juli 2015;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 20 Maret 2017;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-106106.16/2013/PP/M.XVIIIA Tahun 2018, tanggal 4 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 00784/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 9 Juni 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2013 Nomor 00095/207/13/058/15 tanggal 1 Juli 2015, atas nama PT XXX, NPWP 02.111.xxx beralamat di M Tower Lantai F, Jalan D Blok B, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta - 12xxx, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :

Uraian Dalam Rupiah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg terutangPPN
    1. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 15.055.668.898,00
    2. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 1.772.448.056,00
    3. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 10.036.650,00
Jumlah Seluruh Penyerahan 16.838.153.604,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 1.505.566.891,00
Dikurangi:
1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 644.278.673,00
2. Dibayar dengan NPWP sendiri 842.174.288,00
Jumlah pajak dapat diperhitungkan 1.486.452.961,00
Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar 19.113.930,00
Kelebihan pajak yg sudah dikompensasikan 0,00
PPN yang kurang dibayar 19.113.930,00
Jumlah Sanksi Administrasi 8.027.850,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar 27.141.780,00
 
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 17 Desember 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 8 Maret 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 Maret 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 8 Maret 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut :
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-106106.16/2013/PP/M.XVIIIA Tahun 2018 tanggal 4 Desember 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-106106.16/2013/PP/M.XVIIIA Tahun 2018 tanggal 4 Desember 2018 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3. 1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo;
    3. 2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 00784/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 9 Juni 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2013 Nomor 00095/207/13/058/15 tanggal 1 Juli 2015, atas nama PT XXX, NPWP 02.111.133.xxx, beralamat di M Tower Lantai F, Jalan D Blok B, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta - 12xxx adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3. 3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
    Atau:
    Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Mei 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00784/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 9 Juni 2016 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2013 Nomor 00095/207/13/058/15 tanggal 1 Juli 2015 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 02.111.133.xxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp27.141.780,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan : terkait dengan Kebun: sebesar Rp62.858.250,00; dan Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan: terkait Faktur Pajak Digunakan Sebelum Tanggal Pemberitahuan NSFP: sebesar Rp112.273.074,00; yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan: terkait dengan Kebun: sebesar Rp62.858.250,00; dan Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan: terkait Faktur Pajak Digunakan Sebelum Tanggal Pemberitahuan NSFP: sebesar Rp112.273.074,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena pemenuhan dan penunaian kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup prosedur dan substansi hukum yang benar yaitu di antaranya terkait dengan Faktur Pajak yang digunakan sebelum tanggal pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) lebih bersifat administrasi semata yang tidak menimbulkan kerugian negara karena Faktur Pajak memiliki sifat “aantonder belastingen” yang dapat dikelompokkan sebagai surat berharga/surat yang mempunyai nilai uang, sehingga Faktur Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1 angka 17, 18, 23 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 4A ayat (3) serta Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Keputusan Terbanding Nomor KEP-754/PJ./2001;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp27.141.780,00; dengan perincian sebagai berikut:
    Uraian Dalam Rupiah (Rp)
    Dasar Pengenaan Pajak:
    a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg terutangPPN
        1. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 15.055.668.898,00
        2. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 1.772.448.056,00
        3. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 10.036.650,00
    Jumlah Seluruh Penyerahan 16.838.153.604,00
    Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 1.505.566.891,00
    Dikurangi:
    1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 644.278.673,00
    2. Dibayar dengan NPWP sendiri 842.174.288,00
    Jumlah pajak dapat diperhitungkan 1.486.452.961,00
    Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar 19.113.930,00
    Kelebihan pajak yg sudah dikompensasikan 0,00
    PPN yang kurang dibayar 19.113.930,00
    Jumlah Sanksi Administrasi 8.027.850,00
    Jumlah PPN yang masih harus dibayar 27.141.780,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jumat, tanggal 6 Desember 2019, oleh Dr. CCC, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama- sama dengan Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Dr. AAA, S.H., M.S.

ttd.
Dr. BBB S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. CCC, S.H., M.Hum
     
 


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
  Panitera Pengganti,

ttd.
Dr. DDD, S.H., M.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx