Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4305/B/PK/Pjk/2019

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115495.40/2017/PP/M.XVIIA Tahun 2019, tanggal 16 Januari 2019, yang telah berke


 

PUTUSAN
Nomor 4305/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT XXX, beralamat di Gedung A Lantai S, Jalan DD Kavling F, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta 12xxx, yang diwakili oleh YY, jabatan Presiden Direktur;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13xxx;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa NN, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-142/BC.06/2019, tanggal 29 Mei 2019;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;


Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115495.40/2017/PP/M.XVIIA Tahun 2019, tanggal 16 Januari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
  • Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa kekurangan pembayaran Bea Keluar adalah Rp607.187.000,00 (enam ratus tujuh juta seratus delapan puluh tujuh ribu Rupiah);
    Bea Keluar : Rp 607.187.000 (+)
    Total : Rp 607.187.000
  • Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonankepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas KEP-55/WBC.12/2017, tanggal 21 Juni 2017 tersebut dan menetapkan bahwa kekurangan pembayaran Bea Keluar adalah Rp607.187.000,00 (enam ratus tujuh juta seratus delapan puluh tujuh ribu Rupiah);
  • Karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas KEP-55/WBC.12/2017 tanggal 21 Juni 2017, dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran Bea Keluardengan jumlah sebesar Rp1.078.642.000,00 (satu miliar tujuh puluh delapan juta enam ratus empat puluh dua ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
    Bea Keluar : Rp 1.078.642.000 (+)
    Total : Rp 1.078.642.000
  • Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk menetapkan agar kelebihan tersebut dikembalikan;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding bulan April 2018;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115495.40/2017/PP/M.XVIIA Tahun 2019, tanggal 16 Januari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-55/WBC.12/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Penghitungan Bea Keluar Nomor SPPBK-000008 tanggal 31 Maret 2017 atas nama PT XXX, NPWP 01.061.573.xxx, beralamat di Gedung A Lantai S, Jalan DD Kavling F, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta 12xxx dan menetapkan atas barang yang diekspor dan diberitahukan dengan PEB Nomor 000002 tanggal 02 Maret 2017 yaitu 19,185.14 TNE Konsentrat Tembaga dengan kadar 24.52% dan dengan HPE FOB USD 2,073.10/WMT sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea keluar sebesar Rp1.685.829.000,00 (satu miliar enam ratus delapan puluh lima juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu Rupiah);

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 31 Januari 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 April 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 April 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 26 April 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

Memutuskan:
  1. Menerima dan mengabulkan seluruhnya Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula pemohon Banding) atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115495.40/2017/PP/M.XVIIA Tahun 2019 yang diucapkan tanggal 16 Januari 2019;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115495.40/2017/PP/M.XVIIA Tahun 2019 yang diucapkan tanggal 16 Januari 2019;
Dengan Mengadili Sendiri:
  1. Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-55/WBC.12/2017 tanggal 18 Oktober 2017 sehingga seluruh jumlah Bea Keluar diubah menjadi sesuai perhitungan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Keputusan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-55/WBC.12/2017 tanggal 18 Oktober 2017 telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 juncto Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.04/2016;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Keputusan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-55/WBC.12/2017 tanggal 18 Oktober 2017 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  4. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-55/WBC.12/2017 tanggal 18 Oktober 2017 dibatalkan demi hukum sehingga tagihan menjadi nihil;
  5. Memerintahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk mengembalikan bea keluar yang telah dilunasi;
  6. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair:

Mengadili dan memutus sendiri yang seadil-adilnya sesuai prosedur hukum yang berlaku;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Mei 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-55/WBC.12/2017, tanggal 21 Juni 2017, mengenai keberatan atas Surat Penetapan Penghitungan Bea Keluar Nomor: SPPBK-000008, tanggal 31 Maret 2017, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.061.573.0-091.000, dan menetapkan atas barang yang diekspor dan diberitahukan dengan PEB Nomor: 000002, tanggal 02 Maret 2017, yaitu 19,185.14 TNE Konsentrat Tembaga dengan kadar 24.52% dan dengan HPE FOB USD 2,073.10/WMT sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea keluar sebesar Rp1.685.829.000,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Penetapan yang Dilakukan oleh Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar Nomor: SPPBK-000008, yang disebabkan perbedaan jenis barang ekspor terhadap PEB Nomor: 000002, tanggal 02 Maret 2017 (selanjutnya disebut PEB-000002) yang berisi tagihan bea keluar sebesar Rp1.685.829.000,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus, dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Penetapan Perhitungan Bea Keluar Nomor: SPPBK-000008 yang disebabkan perbedaan jenis barang ekspor terhadap PEB Nomor: 000002, tanggal 02 Maret 2017 (selanjutnya disebut PEB-000002) yang berisi tagihan bea keluar sebesar Rp1.685.829.000,00 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena Konsentrat Tembaga yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) a quo telah kedapatan selisih jumlah (tonnage) tembaga yang diberitahukan dengan pengukuran muatan ekspor dan terdapat perbedaan kadar konsentrat tembaga mempengaruhi harga ekspor yang seharusnya dibayarkan, sehingga penerbitan keputusan a quo telah dilakukan secara terukur dan merupakan pencerminan peyelenggaraan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15a juncto Pasal 2A ayat (3) UU Kepabeanan juncto Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 juncto Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.04/2016 juncto Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2014 juncto Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.04/2016 juncto Pasal 17 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp1.685.829.000,00;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT XXX;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 02 Desember 2019, oleh Dr. CCC S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Dr. AAA, S.H., M.S.

ttd.
Dr. BBB, S.H., M.Hum.
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. CCC, S.H., M.H.
     
 


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
  Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H., M.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx