Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4535/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115874.16/2012/PP/M.IIIB Tahun 2019, tanggal 19 Februari 2019, yang telah berke


PUTUSAN
Nomor 4535/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta 12190;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2221/PJ/2019, tanggal 30 April 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT QWE, beralamat di Gedung RTY, Menara X Lantai X0, Jalan ASD Nomor XX, FGH, Menteng, Jakarta Pusat 10350, yang diwakili JKL, Jabatan Direktur;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115874.16/2012/PP/M.IIIB Tahun 2019, tanggal 19 Februari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Pengadilan Pajak untuk dapat mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00595/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 6 Juni 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2012 Nomor 00040/207/12/092/16 tanggal 2 Juni 2016, atas nama PT QWE;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 6 November 2017;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115874.16/2012/PP/M.IIIB Tahun 2019, tanggal 19 Februari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00595/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 6 Juni 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2012 Nomor 00040/207/12/092/16 tanggal 2 Juni 2016, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XX0.0-0XX.000, beralamat di RTY, Menara X Lantai X0, Jalan ASD Nomor XX, FGH, Menteng, Jakarta Pusat, 10350, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Dikurangi:
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
SKPPKP
Pajak yang diperhitungkan
PPN kurang bayar
Rp 1.339.010.039.897,00
Rp 45.925.896.330,00

Rp 79.413.623.609,00
Rp (33.487.727.279,00)

Rp 45.925.896.330,00
Rp 0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Maret 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Mei 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Mei 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 Mei 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115874.16/2012/PP/M.IIIB Tahun 2019, tanggal 19 Februari 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115874.16/2012/PP/M.IIIB Tahun 2019, tanggal 19 Februari 2019 karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
3. Dengan mengadili sendiri:
3. 1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;
3. 2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00595/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 6 Juni 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2012 Nomor 00040/207/12/092/16 tanggal 2 Juni 2016, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XX0.0-0XX.000, beralamat di RTY, Menara X Lantai X0, Jalan ASD Nomor XX, FGH, Menteng, Jakarta Pusat, 10350, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
3. 3. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2012 Nomor 00040/207/12/092/16 tanggal 2 Juni 2016, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XX0.0-0XX.000, beralamat di RTY, Menara X Lantai X0, Jalan ASD Nomor XX, FGH, Menteng, Jakarta Pusat, 10350, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum
3. 4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Juli 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00595/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 6 Juni 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2012 Nomor 00040/207/12/092/16 tanggal 02 Juni 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01X.XXX.XX0.0-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi atas pajak masukan yang tidak dapat diperhitungkan sebesar Rp35.795.829,00; yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi atas pajak masukan yang tidak dapat diperhitungkan sebesar Rp35.795.829,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu berupa klarifikasi atas jawaban konfirmasi Faktur Pajak Masukan dijawab Tidak Ada maka apabila mungkin terjadi kerugian yang akan timbul tidak dapat dilimpahkan kepada Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, sehingga Faktur Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan dan olehkarenanya koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal Pasal 1 angka 23 juncto Pasal 13 ayat (5) juncto Pasal 16F Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001;
b. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Dikurangi:
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
SKPPKP
Pajak yang diperhitungkan
PPN kurang bayar
Rp 1.339.010.039.897,00
Rp 45.925.896.330,00

Rp 79.413.623.609,00
Rp (33.487.727.279,00)

Rp 45.925.896.330,00
Rp 0,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jumat, tanggal 6 Desember 2019, oleh Prof. Dr. H. ABC, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DEF, S.H., M.S., dan Dr. H. GHI, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan JKL, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd/.

Dr. H. DEF, S.H., M.S.
Ketua Majelis,

ttd/.

Prof. Dr. H. ABC, S.H.,M.Hum.

ttd/.

Dr. H. GHI, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,

ttd/.

JKL, S.H., M.H.

Biaya-biaya:
1.
2.
3.
Meterai
Redaksi
AdministrasiPK
Jumlah
Rp 6.000,00
Rp 10.000,00
Rp 2.484.000,00
Rp 2.500.000,00



Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,

ttd.

H. CQA, S.H.

NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X