Putusan Mahkamah Agung Nomor : 476/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.096598.16/2012/PP/M.XVIIIB Tahun 2018, tanggal 8 November 2018 yang telah berke


 

PUTUSAN

Nomor 476/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG



memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Kav. X0-XX, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa DF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-501/PJ/2019, tanggal 4 Februari 2019;
Selanjutnya memberi kuasa substitusi kepada AA, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 25 Februari 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT DFG, sekarang PT ASD, beralamat di Jalan GH, Ujung, Semampir, Surabaya X0XXX, alamat korespondensi di VR Consulting Gd PPP Lt.X/B, Jalan HR. RS Kav. B-XX, Jakarta, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur PT DFG;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.096598.16/2012/PP/M.XVIIIB Tahun 2018, tanggal 8 November 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa menurut Pemohon Banding, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut:

N
o.
Uraian Jumlah (Rp)
1. Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor  37.118.185.302,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 18.964.151.408,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN  0,00

a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut  1.898.370.000,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN  0,00
a.6. Jumlah  57.980.706.710,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN  32.546.937.957,00
c. Jumlah seluruh Penyerahan 90.527.644.667,00
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.1. Impor BKP  0,00
d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean 0,00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0,00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak 0,00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri 0,00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan 0,00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut  0,00
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng 0,00
d.9. Jumlah 0,00
2. Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9) 1.896.415.130,00
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama  0,00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan  1.905.262.655,00
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)  0,00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00
b.5. Lain-lain 0,00
b.6 Jumlah  1.905.262.655,00
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP  0,00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan  1.905.262.655,00
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar  (8.847.525,00)
3 Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya  8.847.525,00
b. Dikompensasikan ke masa pajak ..... (karena Pembetulan) 0,00
c. Jumlah  8.847.525,00
4 PPN yang kurang dibayar 0,00
5 Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP  0,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0,00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP 0,00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP 0,00
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP 0,00
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP 0,00
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN 0,00
h. Jumlah 0,00
6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar  0,00

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 12 Mei 2016;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.096598.16/2012/PP/M.XVIIIB Tahun 2018, tanggal 8 November 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2146/WPJ.07/2015 tanggal 3 Juli 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2012 Nomor 00061/207/12/055/14 tanggal 11 April 2014, atas nama PT DFG, NPWP 0X.0XX.XX0.X-0XX.000, beralamat di Jalan DF, Ujung, Semampir, Surabaya X0XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Desember 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Februari 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Februari 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 25 Februari 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.096598.16/2012/PP/M.XVIIIB Tahun 2018 tanggal 8 November 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.096598.16/2012/-PP/M.XVIIIB Tahun 2018 tanggal 8 November 2018 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3.1.
    Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3.2.
    Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2146/WPJ.07/2015 tanggal 3 Juli 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2012 Nomor 00061/207/12/055/14 tanggal 11 April 2014, atas nama PT DFG, NPWP 0X.0XX.XX0.X-0XX.000, beralamat di Jalan DF, Ujung, Semampir, Surabaya X0XX, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.3.
    Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau:

Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 5 April 2019 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2146/ WPJ.07/2015 tanggal 3 Juli 2015, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2012 Nomor 00061/207/12/055/14 tanggal 11 April 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0XX.XX0.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp995.196.491,00, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu:
    1. Koreksi DPP PPN: Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri: Koreksi yang berasal dari arus piutang: Koreksi Invoice Cancelled sebesar Rp2.875.427.033,00;
    2. Koreksi DPP PPN: Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri: Koreksi yang berasal dari Reklas atas Penyerahan yang Tidak Terutang PPN sebesar Rp32.546.937.957,00;
    3. Koreksi DPP PPN: Koreksi Negatif atas Penyerahan Yang Tidak Terutang PPN sebesar Rp32.546.937.957,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan Putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Koreksi penyerahan PPN a quo yang telah dipertimbangkan dan diputus tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dalam mekanisme pengkreditan pajak masukan telah memenuhi persyaratan formal dan material dalam pengkreditan pajak masukan serta pembuktian pembayaran melalui arus uang dan barang. Di sisi yang lain terhadap in casu berupa klarifikasi atas Faktur Pajak terhadap jawaban konfirmasi dijawab "tidak ada” atau “ada tapi tidak sesuai” maka apabila mungkin akan terjadi kerugian yang mungkin akan timbul tidak dapat dilimpahkan kepada Pemohon Banding, sehingga Faktur Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1 angka 17, 18, 23 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 4A ayat (3), Pasal 9 ayat (8) huruf f serta Pasal 13 ayat (5) juncto Pasal 16F Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2.  Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp995.196.491,00, dengan perincian sebagai berikut:
    Dasar Pengenaan Pajak PPN  Rp    115.896.782.633,00
    Pajak Keluaran Rp        2.616.174.715,00
    Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan  Rp        1.897.423.655,00
    PPN yang kurang/(lebih) dibayar  Rp           718.751.060,00
    Dikompensasikan ke Masa Berikutnya  Rp               8.847.525,00
    PPN yang kurang dibayar Rp           727.598.585,00
    Sanksi Administrasi:  Rp
    - Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP  Rp           258.750.381,00
    - Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP  Rp               8.847.525,00
    Total Sanksi Administrasi  Rp           267.597.906,00
    PPN yang masih harus dibayar  Rp           995.196.491,00
 
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 30 Januari 2020, oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan GGG, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. H.M. FFF, S.H., M.S.,

ttd.
Dr. H. GGG, S.H., M.H.,

Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,
 
 




Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, 


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X