Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1005/B/PK/Pjk/2021

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-001793.45/2019/PP/M.XVIIA Tahun 2020, tanggal 8 Juli 2020, yang telah berkekuat


 

PUTUSAN
Nomor 1005/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT FGH, beralamat di Jalan CC XXX Blok A-X/A-X, Jakarta Pusat X0XX0, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur Utama;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jend. BB, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa DD, kewarganegaraan Indonesia, Pemeriksa Bea dan Cukai pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan,  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan - kawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU- 350/BC.06/2020, tanggal 23 November 2020;


Termohon Peninjauan Kembali;


Mahkamah Agung tersebut;


Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;


Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-001793.45/2019/PP/M.XVIIA Tahun 2020, tanggal 8 Juli 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mohon kiranya Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak berkenan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding dan membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-152/WBC.11/2019 tanggal 01 Februari 2019;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 24 Juli 2019;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 001793.45/2019/PP/M.XVIIA Tahun 2020, tanggal 8 Juli 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-152/WBC.11/2019 tanggal 01 Februari 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-007022/NTL/WBC.11/KPP.MP.01/2018 tanggal 05 November 2018, atas nama PT FGH, NPWP: 0X.XXX.0XX.X-0XX.000, beralamat di Jalan CC XXX Blok A-X/A-X, Jakarta Pusat X0XX0, dan menetapkan tarif atas barang impor Hot Rolled Alloy Steel Chequered Sheet Size 2.35 MM X 1200 MM X 2400 MM Grade: SS400CR dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan pada Pos 1, 3, 4, 7 dan 8 dalam PIB Nomor: 111474 tanggal 08 Oktober 2018 pada pos tarif 7208.40.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 15%, sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp910.517.000,00 (sembilan ratus sepuluh juta lima ratus tujuh belas ribu rupiah);

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Agustus 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Oktober 2020, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Oktober 2020;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 14 Oktober 2020, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima permohonan peninjauan kembali dan dalil-dalil Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak PUT-001793.45/2019/PP/MXVIIA Tahun 2020 Tanggal 08 Juli 2020;
  3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk melaksanakan putusan Peninjauan Kembali dengan segera mengembalikan bea masuk dan pungutan impor lainnya yang dibebankan berdasarkan SPTNP-007022/NTL/WBC.11/KPP.MP.01/2018 tanggal 05 November 2018 kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
  4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar bunga sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan keterlambatan pengembalian bea masuk kepada Pemohon Peninjauan Kembali, untuk selama-lamanya 24 bulan keterlambatan, terhitung 30 hari sejak diterimanya salinan putusan oleh Termohon Peninjauan Kembali sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 160/PMK.01/2008 tentang Pemberian Imbalan bunga di Bidang Kepabeanan dan/atau Cukai, juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
  5. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 23 November 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-152/WBC.11/2019 tanggal 01 Februari 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-007022/NTL/WBC.11/KPP.MP.01/2018 tanggal 05 November 2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.0XX.X-0XX.000; dan menetapkan tarif atas barang impor Hot Rolled Alloy Steel Chequered Sheet Size: 2.35 MM X 1200 MM X 2400 MM Grade: SS400CR dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan pada Pos 1, 3, 4, 7 dan 8 dalam PIB Nomor 111474 tanggal 08 Oktober 2018 pada pos tarif 7208.40.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 15%, sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp910.517.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan klasifikasi barang berupa 8 Jenis barang  berupa Hot Rolled Alloy Steel Chequered Sheet negara asal China. Diberitahukan dalam PIB Nomor 111474 tanggal 8 Oktober 2018 ke dalam klasifikasi pos tarif 7225.40.90 dengan Bea Masuk 0%, dan ditetapkan Termohon menjadi klasifikasi pos tarif 7208.40.00 dengan Bea Masuk 15% sehingga Pemohon diharuskan membayar kekuarangan pembayaran berupa bea masuk dan PDRI sebesar Rp.910.517.000 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa penerbitan KTUN in litis oleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak memiliki validitas hukum karena tidak dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Preasumption iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, karena in casu terkait klasifikasi barang berupa 8 Jenis barang berupa Hot Rolled Alloy Steel Chequered Sheet negara asal China. Diberitahukan dalam PIB Nomor 111474 tanggal 8 Oktober 2018 ke dalam klasifikasi pos tarif 7225.40.90 dengan Bea Masuk 0%, dan ditetapkan Termohon menjadi klasifikasi pos tarif 7208.40.00 dengan Bea Masuk 15% sehingga Pemohon diharuskan membayar kekuarangan pembayaran berupa bea masuk dan PDRI sebesar Rp.910.517.000 sudah benar, karena Hot Rolled Alloy Steel Chequered Sheet digugurkan tarif klasifikasinya dan kemudian oleh Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali ditetapkan dalam pos tarif 7208 40 00, diketahui sebagai berikut :
    Pos PEMBERITAHUAN PENETAPAN
    Uraian Barang TARIF Uraian Barang TARIF
    Klasifikasi BM PPN Klasifikasi BM PPN
    1 HOT ROLLED ALLOY STEEL CHEQUERED SHEET SIZE 2.35 MMX 1200 MM X 2400 MM
    GRADE : SS400CR
    72254090 0% 10% HOT ROLLED ALLOY STEEL CHEQUERED SHEET SIZE 2.35 MMX 1200 MM X 2400 MM
    GRADE : SS400CR
    72084000 15% 10%
    3 HOT ROLLED ALLOY STEEL CHEQUERED SHEET SIZE 3.60 MMX 1200 MM X 2400 MM
    GRADE : SS400CR
    72254090 0% 10% HOT ROLLED ALLOY STEEL CHEQUERED SHEET SIZE 3.60 MMX 1200 MM X 2400 MM
    GRADE : SS400CR
    72084000 15% 10%
    4 HOT ROLLED ALLOY STEEL CHEQUERED SHEET SIZE 4.20 MMX 1200 MM X 2400 MM
    GRADE : SS400CR
    72254090 0% 10% HOT ROLLED ALLOY STEEL CHEQUERED SHEET SIZE 4.20 MMX 1200 MM X 2400 MM
    GRADE : SS400CR
    72084000 15% 10%
    7 HOT ROLLED ALLOY STEEL CHEQUERED SHEET SIZE 5.60 MMX 1200 MM X 2400 MM
    GRADE : SS400CR
    72254090 0% 10% HOT ROLLED ALLOY STEEL CHEQUERED SHEET SIZE 5.60 MMX 1200 MM X 2400 MM
    GRADE : SS400CR
    72084000 15% 10%
    8 HOT ROLLED ALLOY STEEL CHEQUERED SHEET SIZE 7.70 MMX 1200 MM X 2400 MM
    GRADE : SS400CR
    72254090 0% 10% HOT ROLLED ALLOY STEEL CHEQUERED SHEET SIZE 7.70 MMX 1200 MM X 2400 MM
    GRADE : SS400CR
    72084000 15% 10%
Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali (dhi Kantor Laboratorium Pengujian Barang Tipe B Surabaya) didapati hasilnya sebagai berikut:
  1. Bahwa contoh uji barang impor pada pos nomor 1, 3, 4, 7, dan 8 dalam PIB, merupakan besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, tidak dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, dengan pola relief.
  2. Berdasarkan catatan Bab 72 BTKI 2017 nomor 1 huruf e yang dimaksud dengan baja stainless adalah Baja paduan mengandung karbon 1,2% atau kurang menurut beratnya dan mengandung kromium 10,5% atau lebih menurut beratnya, dengan atau tanpa unsur lainnya.
  3. Barang sengketa a quo merupakan baja bukan stainles, dikarenakan mengandung unsur kimia sebagai berikut:
  • Kandungan Aluminium (Al) dibawah 0,3%
  • Kandungan Kromium (Cr) dibawah 0,3%
  • Kadungan Kobalt (Co) dibawah 0,3%
  • Kandungan Tembaga (Cu) di bawah 0,4%
  • Kandungan Timbal (Pb) dibawah 1,65%
  • Kandungan Mangan (Mn) dibawah 1,65%
  • Kandungan Molibdenum (Mo) di bawah 0,08%
  • Kandungan Nikel (Ni) di bawah 0,3%
  • Kandungan Niobium (Nb) dibawah 0.06%
  • Kandungan Silikon (Si) dibawah 0,6%
  • Kandungan Vanadium (V) di bawah 0,1%
  • Kandungan Zirkonium (Zr) di bawah 0,05%
  • Kandungan Titanium (Ti) di bawah 0,05%
    1. Dengan demikian, barang impor sengketa a quo lebih tepat termasuk dalam baja bukan paduan karena menurut catatan Bab72 BTKI 2017 barang tersebut tidak memenuhi syarat sebagai baja paduan lainnya, yaitu baja dengan kadar kandungan unsur kimia sebagaimana yang dipersyaratkan dalam catatan Bab 72 nomor 1 huruf f.
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka Majelis Hakim Agung sependapat dengan pendapat Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali karena hasil pengujian surveyor yang disampaikan Pemohon Peninjauan Kembali tidak terbukti sebagai identifikasi barang dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 12 - Pasal 15 dan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-229/PMK.04/2017;
  1. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp910.517.000,00;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yangterkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT FGH;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 25 Maret 2021, oleh Prof. Dr. H. M. XYZ, S.H. M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H., M.H., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
FFF, S.H., M.H.,

ttd.
Dr. GGG, S.H., C.N.,
  Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. H. M. XYZ, S.H. M.S.,
     



  Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H.,


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X.